"KAMPUNG TEMATIK"
Terobosan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan
Kualitas Lingkungan Permukiman di Kota Semarang
- PENDAHULUAN.
Salah satu isu strategis yang diangkat di dalam RPJMD Kota Semarang Tahun 2016-2021 adalah peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka kemiskinan di Kota Semarang pada tahun 2016 sebesar 4,85 %. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kurangnya kesempatan kerja, beban ekonomi keluarga, keterbatasan akses permodalan, tingkat pendidikan yang rendah. Dalam RPJMD Kota Semarang Tahun 2016-2021, angka kemiskinan ditargetkan untuk dapat turun dari 4,85 % di tahun 2016 menjadi 4,53 % di tahun 2021 (atau total turun sebanyak 0,32 %).
Guna mencapai tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan yang merupakan salah satu isu strategis di Kota Semarang, pada tanggal 20 April 2016 diluncurkan program "Gerbang Hebat", yang merupakan akronim dari "Gerakan Bersama Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran melalui Harmonisasi Edukasi, Ekonomi, Ekosistem dan Etos Bersama Masyarakat", sebagai wadah program-program penanggulangan kemiskinan di Kota Semarang. Selanjutnya,pada medio 2016, Pemerintah Kota Semarang menginisiasi sebuah program yang diberi nama Kampung Tematik sebagai terobosan/inovasi di dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Semarang, dimana melalui pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dalam kampung tematik, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi obyek (sasaran) program-program penanggulangan kemiskinan saja, tetapi juga akan menjadi subyek (pelaku aktif) dari program-program penanggulangan kemiskinan. Tidak hanya terkait penanggulangan kemiskinan, namun seiring dengan hal tersebut, program Kampung Tematik juga merupakan upaya peningkatan kualitas lingkungan permukiman di wilayah kampung tersebut. Mengingat bahwa pelaksanaan Kampung Tematik melingkupi pembangunan di sektor non fisik (sosial dan ekonomi) dan juga di sektor fisik (infrastruktur lingkungan).
Menurut Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampung Tematik, definisi dari Kampung Tematik adalah suatu wilayah di bawah administrasi kelurahan yang menunjukkan jatidiri/identitas/makna masyarakatnya atas suatu potensi lokal yang diangkat dan ditonjolkan atas hasil kesepakatan masyarakat.
Adapun maksud dari pelaksanaan program Kampung Tematik adalah:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan potensi lokal;
- meningkatnya kualitas lingkungan permukiman; dan
- mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan ekonomi, sosial dan lingkungan.
Tujuan dari pelaksanaan Kampung Tematik meliputi:
- penurunan angka kemiskinan dan pengangguran;
- perbaikan lingkungan kumuh menjadi tidak kumuh melalui peningkatan kualitas lingkungan permukiman;
- peningkatan partisipasi atau peran serta masyarakat secara aktif di dalam upaya penanggulangan kemiskinan;
- peningkatan potensi lokal yang ada di masyarakat dan lingkungan setempat;
- peningkatan kepedulian masyarakat dan membentuk identitas kampung sebagai semangat dalam pelaksanaan pembangunan wilayah, serta peningkatan pemberdayaan masyarakat;
- memberi pengaruh positif bagi kampung-kampung lainnya agar terpicu dan terpacu untuk mewujudkan kampung tematik serupa;
- menggugah pengusaha di dalam memberikan tanggung jawab sosialnya untuk mendukung pelaksanaan Kampung Tematik di Kota Semarang;
- mendorong peningkatan perputaran ekonomi lokal/wilayah; dan
- menambah tujuan atau destinasi wisata.
Sejak dilaksanakan pada tahun 2016, titik-titik Kampung Tematik di Kota Semarang terus bertumbuh hingga sekarang, dengan rincian setiap tahun adalah sebagai berikut:
- Tahun 2016 telah ditetapkan sebanyak 32 kampung tematik;
- Tahun 2017 telah ditetapkan sebanyak 80 kampung tematik;
- Tahun 2018 telah ditetapkan sebanyak 65 kampung tematik;
- Tahun 2019 telah ditetapkan sebanyak 32 kampung tematik;
- Tahun 2020 telah ditetapkan sebanyak 26 kampung tematik;
- Tahun 2021 telah ditetapkan sebanyak 15 kampung tematik;
- Tahun 2022 telah ditetapkan sebanyak 10 kampung tematik; dan
- Tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 9 kampung tematik.
Sehingga sampai dengan tahun 2023, total kampung tematik yang telah ditetapkan sebanyak 269 kampung tematik yang tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan se-Kota Semarang.
Seiring dengan tujuan dilaksanakannya program Kampung Tematik pada tahun 2016, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Semarang, angka kemiskinan di Kota Semarang yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik mengalami tren penurunan. Pada tahun 2016, angka kemiskinan Kota Semarang sebesar 4,85 %, dan pada tahun 2022 mencapai 4,25 %. Kampung Tematik membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
Pada RPJMD Kota Semarang Tahun 2021-2026, terdapat program unggulan yaitu “Kampung Tematik Produktif”, dimana untuk kampung tematik yang potensial diangkat menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan. Sebagai contoh pada tahun 2022 kampung tematik yang telah ditingkatkan adalah Kampung Jawi yang berada di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati. Selanjutnya, dua kampung tematik yang akan ditingkatkan pada tahun 2024 adalah Kampung Batik yang berada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur dan Kampung Eduwisata Lunpia yang berada di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur.
- INOVASI.
- Input.
Dalam pelaksanaan Kampung Tematik, beberapa regulasi atau dasar hukum yang digunakan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Kota Semarang;
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2021-2026; dan
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021; dan
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampung Tematik.
Pelaksanaan kampung tematik meliputi sejak dari proses perencanaan hingga pembangunan melibatkan sumber daya yang bersumber dari Pemerintah Kota Semarang (mulai dari Kelurahan, Kecamatan, hingga Perangkat Daerah), tokoh masyarakat, pelaku tematik dan lembaga kemasyarakatan, swasta/dunia usaha melalui pelaksanaan program
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), serta keterlibatan akademisi dalam melaksanaan program Tri Dharma perguruan tinggi utamanya dalam hal pengabdian masyarakat, sebagai implementasi dari konsep “Bergerak Bersama” dalam konteks pembangunan di Kota Semarang. Dapat dikatakan, bahwa Kampung Tematik merupakan sebuah "laboratorium", tempat dimana berbagai pihak bersama-sama melakukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan permukiman.
Terkait pembiayaan untuk pelaksanaan Kampung Tematik, anggaran pembangunannya dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang,
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang dilaksanakan oleh sektor swasta/dunia usaha, maupun swadaya masyarakat. Khusus pembiayaan bersumber dari APBD Kota Semarang, pada periode tahun 2016 hingga sekarang seluruh Kampung Tematik yang ditetapkan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah), yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan Kampung Tematik baik di sektor fisik maupun non fisik, sesuai dengan rencana tindak lanjut dalam meningkatkan potensi dan menyelesaikan permasalahan dalam perencanaan. Anggaran tersebut dialokasikan di Perangkat Daerah Kecamatan dimana Kampung Tematik berada. Selain itu dengan anggaran stimulan tersebut, pelaksanaan Kampung Tematik dapat disinergikan dengan anggaran lain yang ada di Perangkat Daerah, seperti: Pemberdayaan Perempuan, Forum Kesehatan Kelurahan, fasilitasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, fasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan, fasilitasi Penanggulangan Kemiskinan, dan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dimana Tupoksinya sesuai atau sejalan dengan tema yang diangkat dalam Kampung Tematik.
- Proses.
Salah satu faktor yang penting dalam proses pelaksanaan kampung tematik adalah Penentuan Tema, dimana harus memperhatikan indikator dan kelayakan tema yang meliputi: sosial, ekonomi, dan atau infrastruktur.
Indikator dan kelayakan tema dalam ruang lingkup sosial, meliputi:
- mengutamakan wilayah yang memiliki angka kemiskinan tinggi;
- merupakan wilayah dengan potensi yang dapat dikembangkan;
- memiliki kemauan masyarakat untuk mengangkat wilayah serta mau berpartisipasi aktif dalam pengembangan wilayah melalui pemberdayaan; dan
- memiliki permasalahan sosial yang mendesak ditangani.
Indikator dan kelayakan tema dalam ruang lingkup ekonomi, meliputi
- memiliki potensi lokal sebagai sumber penggerak perekonomian lokal melalui sumber daya alam/lingkungan, yang meliputi:
- kondisi keruangan; dan/atau
- pengelolaan persampahan.
- memiliki potensi lokal sebagai sumber penggerak perekonomian lokal melalui sumber daya manusia, yang meliputi:
- seni, budaya;
- keterampilan;
- perilaku sosial.
- memiliki kelompok masyarakat produktif; dan
- memiliki produk yang dihasilkan oleh masyarakat setempat.
Indikator dan kelayakan tema dalam ruang lingkup infrastruktur meliputi:
- merupakan wilayah atau lingkungan hunian yang kumuh;
- merupakan wilayah atau lingkungan yang gersang, tanpa atau sedikit penghijauan;
- merupakan wilayah atau lingkungan hunian yang tidak teratur; dan
- merupakan wilayah atau lingkungan hunian yang mengalami penurunan daya dukung.
Dalam proses pelaksanaan Kampung Tematik, dapat dijabarkan secara detail mulai dari pemetaan potensi dan permasalahan, penentuan tema, penyusunan proposal, verifikasi proposal, supervisi, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi.
Dalam tahapan pertama yaitu pemetaan potensi dan permasalahan, difasilitasi oleh pihak Kelurahan, dengan melihat indikator dari ruang lingkup sosial, ekonomi dan atau infrastruktur. Dilanjutkan dengan penentuan tema, yang akan diusulkan untuk menjadi nama tematik kampung tersebut. Hal yang penting dalam tahapan penentuan tema ini adalah potensi yang mungkin untuk dikembangkan. Dalam pemetaan potensi dan permasalahan serta penentuan tema, Kelurahan melakukan tahapan tersebut bersama-sama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan dapat mengikutsertakan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pegiat Seni/Budaya, Badan Keswadayaan Masyarakat, dan atau Karang Taruna.
Tahapan selanjutnya adalah penyusunan proposal perencanaan Kampung Tematik, yang temanya sudah disepakati dalam proses sebelumnya. Proposal tersebut ditujukan kepada Walikota Semarang melalui Bappeda Kota Semarang, dengan substansi proposal paling sedikit memuat:
- latar belakang;
- hasil pemetaan potensi dan permasalahan;
- rencana tindak lanjut;
- tujuan yang akan dicapai;
- gambar kondisi saat ini;
- gambar perencanaan;
- rencana anggaran dan biaya;dan
- berita acara rembug warga.
Proposal yang telah selesai disusun oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan, dikumpulkan ke Bappeda Kota Semarang untuk diverifikasi di tahapan selanjutnya. Tahapan verifikasi proposal Kampung Tematik dilaksanakan dengan cara Lurah calon Lokasi Kampung Tematik melakukan pemaparan substansi proposal dengan didampingi oleh pihak Kecamatan dan dapat mengikutsertakan tokoh masyarakat/pelaku di kampung tematik yang diusulkan. Adapun yang menjadi tim verifikasi beranggotakan dari Bappeda Kota Semarang dan Perangkat Daerah yang tupoksinya sesuai dengan tema yang diusulkan, serta dapat mengikutsertakan tim ahli, unsur profesional, unsur masyarakat dan atau akademisi. Tim verifikasi melakukan verifikasi terhadap usulan kampung tematik yang tertuang dalam substansi proposal, dan verifikasi memuat tentang: tanggapan tentang potensi dan permasalahan, rencana tindak lanjut, rencana anggaran dan biaya, dan keterkaitan keseluruhan proposal dengan tema yang diangkat.
Setelah tahapan verifikasi proposal selesai dilakukan, tahapan selanjutnya adalah tahapan supervisi atau kunjungan lapangan. Tim verifikasi yang beranggotakan Bappeda Kota Semarang dan Perangkat Daerah yang tupoksinya sesuai dengan tema yang diusulkan melakukan kunjungan ke titik-titik calon Kampung Tematik, dengan didampingi oleh pihak Kecamatan, Kelurahan, dan tokoh masyarakat/pelaku setempat. Kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat kesesuaian substansi proposal dengan kenyataan/fakta di lapangan, penggalian data dan informasi lebih mendalam, serta berdiskusi untuk merumuskan beberapa rekomendasi untuk penyempurnaan tahapan perencanaan.
Sebagai penutup dari proses perencanaan, tim verifikasi akan melakukan rapat pleno untuk menyusun kesimpulan dari tahapan proses verifikasi proposal dan supervisi atau kunjungan lapangan. Dalam rapat pleno tersebut, tim verifikasi akan menyampaikan titik kampung tematik mana saja yang direkomendasikan, dan titik kampung tematik mana saja yang tidak direkomendasikan. Bagi titik kampung tematik yang direkomendasikan, akan diberi dasar hukum dalam sebuah Keputusan Wali Kota Semarang tentang Penetapan Lokasi dan Tema Kampung Tematik Kota Semarang tahun berkenaan.
Seluruh Kampung Tematik yang direkomendasikan dan sudah ditetapkan sebagaimana dasar hukum di atas, akan mendapatkan anggaran stimulan Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Semarang, yang anggarannya dialokasikan pada Perangkat Daerah Kecamatan. Anggaran sebesar itu dapat digunakan untuk pelaksanaan pembangunan baik fisik maupun non fisik, yang menjadi tindak lanjut dari proses perencanaan sebelumnya. Namun guna optimalisasi pelaksanaan Kampung Tematik, anggaran tersebut dapat disinergikan dengan fasilitasi Musrenbang, fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan, fasilitasi kegiatan oleh Perangkat Daerah yang tupoksinya sesuai dengan tema yang diangkat, anggaran CSR dari swasta/dunia usaha, pengabdian masyarakat oleh perguruan tinggi sebagai bentuk implementasi Tri Dharma, maupun swadaya masyarakat.
Tahapan akhir adalah monitoring dan evaluasi. Monitoring dilakukan dalam proses pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanaan Kampung Tematik, dalam hal ini adalah Kecamatan. Adapun yang melakukan evaluasi adalah Bappeda Kota Semarang setelah pembangunan Kampung Tematik dilaksanakan. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk menyusun rencana pengembangan kampung tematik di tahun-tahun berikutnya.
Dari hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Bappeda Kota Semarang, beberapa hal yang menjadi faktor pendorong keberhasilan Kampung Tematik antara lain:
- Potensi yang kuat serta linier dengan tema yang diangkat.
- Keterlibatan pemangku wilayah (Kelurahan, Kecamatan) dengan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam proses perencanaan.
- Memiliki aktor dengan peran yang besar, dapat sebagai koordinator, penggerak, tutor atau pelatih. Aktor tersebut antara lain dapat ditemui dalam sosok Camat, Lurah, Ketua Lembaga Kemasyarakatan, Ketua Paguyuban, Tokoh Masyarakat, dll. Aktor sebagaimana dimaksud umumnya berada pada rentang usia 25-70 tahun.
- Infrastruktur lingkungan yang sangat mendukung (contoh: akses jalan lokasi yang baik, memiliki parkir, memiliki penandaan/signage, memiliki ruang pamer produk, dll).
- Keterlibatan banyak stakeholder dalam peningkatan kualitas kampung tematik terbangun, seperti keterlibatan CSR, perguruan tinggi, swadaya masyarakat, dll.
- Partisipasi aktif dari kelembagaan yang ada, antara lain: kelompok/paguyuban UMKM, PKK, Karang Taruna, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dll.
- Memiliki kelembagaan pengurus Kampung Tematik yang dibentuk melalui Surat Keputusan Lurah setempat.
Adapun beberapa hal yang menjadi faktor yang harus ditingkatkan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan Kampung Tematik adalah sebagai berikut:
- Kualitas dan kuantitas tenaga kerja (skill, jumlah tenaga kerja, dll).
- Pengetahuan tentang tren mode terbaru, khususnya bagi yang bertema fashion.
- Ada yang pemasaran yang masih bersifat offline, dari mulut ke mulut.
- Tantangan regenerasi dari pelaku sekarang ke generasi selanjutnya, khususnya yang bertema seni dan budaya.
- Faktor produktivitas (keterbatasan modal dan alat).
Dari hasil evaluasi, pihak Kecamatan, Kelurahan, Perangkat Daerah, serta sumber daya lain dapat melakukan pengembangan atau pembangunan guna peningkatan kualitas kampung tematik tersebut, yang dapat berupa pelatihan, sosialisasi, pendampingan, pembangunan fisik, dll.
- Output.
Output dari pelaksanaan Kampung Tematik meliputi:
- terbentuknya kepribadian dan perilaku masyarakat yang peduli terhadap lingkungan;
- tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui perputaran ekonomi berbasis potensi lokal yang diangkat;
- terciptanya kualitas lingkungan permukiman yang lebih baik dan tertata, dengan terwujudnya: jalan lingkungan yang baik, saluran air yang baik, dan sanitasi dan penghijauan yang baik.