Memuat…
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Detail Inovasi OPD

KEGIATAN ORMAS – NGO EXPO

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan
1. Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengindikasikan bahwa Organisasi Kemasyarakatanmemiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi pembangunan Bangsa dan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan oleh Warga Asing;
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2021;
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Semarang Tahun Anggaran 2021.

2. Permasalahan :
Tumbuhnya Organisasi Kemasyarakatan secara masif dengan beragam platform yang sering kali menimbulkan gesekan-gesekan dimasyarakat mengharuskan pemerintah untuk mengawal kemerdekaan berserikat/ berkumpul tersebut. Mencermati berbagai fenomena tersebut maka perlu dilakukan sebuah tindakan konstruktif oleh Pemerintah karena meskipun kebebasan untuk berserikat/berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan untuk menyatakan pendapat (freedom of expression) adalah hak fundamental yang telah dijamin oleh Negara melalui konstitusi, akan tetapi Pemerintah perlu melakukan pengawalan agar tumbuh dan berkembangnya Organisasi Kemasyarakatan yang secara masif tersebut dapat mengambil peran positif dalam pembangunan Bangsa dan Negara. Tantangan terbesar dalam mengelola Organisasi Masyarakat adalah mengarahkan keberadaannya agar bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, begitu pula sebaliknya mengurangi jumlah Organisasi Masyarakat yang keberadaanya meresahkan masyarakat.

3. Isu Strategis :
Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, program ini diarahkan pada Peningkatan pemantapan pelaksanaan bidang pemberdayaa dan pengawasan organisasi kemasyarakatan. Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja program yaitu Indeks Kinerja Ormas. Hasil dari Pengukuran Kinerja Organisasi Kemasyarakatan yang dilakukan menunjukkan bahwa Indeks Kinerja Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang Tahun 2022 berada pada rentang nilai 50-75 (cukup) yakni total nilai 63,811 dengan rincian 39,037 untuk variabel sumber daya dan 24,775 untuk variabel program kerja. Hasil ini menunjukkan meskipun Organisasi Kemasyarakatan sudah berkinerja cukup, akan tetapi masih bermasalah dari sisi keuangan karena memiliki sumber keuangan namun sifatnya tidak tetap dan tidak memiliki sistem pelaporan dan pertanggungjawaban yang baik. Sementara dari sisi program masih terjadi ketidaksinkronan program kerja Organisasi Kemasyarakatan yang disusun di awal tahun yakni memiliki target sasaran pada masyarakat tertentu dengan partisipan yang secara faktual ikut terlibat dalam program yang dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini menggambarkan adanya ketidaksesuaian antara rencana program dan pelaksanaannya di lapangan.

4. Metode Pembaharuan :
a. Kondisi sebelum adanya inovasi : bahwa Organisasi Kemasyarakatan belum sepenuhnya ikut andil dalam pembangunan di Kota Semarang, peran Organisai Kemasyarakatan belum sepenuhnya hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
b. Kondisi setelah adanya inovasi : meningkatnya peran Organisasi Kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Kota Semarang dan lebih memantapkan berbagai Organisasi Kemasyarakatan kehadirannya ditengah masyarakat dalam wujud pengabdian secara nyata melalui kegiatan ORMAS-NGO EXPO yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang bekerjasama dengan FKSB (Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu).

5. Tahapan Inovasi :
Dalam rangka meningkatkan dan memberdayakan peran Ormas untuk berpartisipasi dalam pembangunan Kota Semarang maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan ORMAS-NGO EXPO terhadap produk-produk layanan publik. ORMAS-NGO EXPO dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong berbagai Organisasi Masyarakat memantapkan kehadirannya ditengah masyarakat dalam wujud pengabdian secara nyata. Dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang bekerjasama dengan FKSB (Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu) untuk melaksanakan kegiatan ini. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk pameran/expo yang menampilkan produk-produk layanan publik. Sasaran kegiatan ini adalah Organisasi Masyarakat yang telah mampu berpartisipasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Konsistensi dan karya tersebut layak dipublikasikan sehingga memicu organisasi lain untuk memberikan layanan publik. Kata kunci utama dalam rangkaian kegiatan ORMAS-NGO EXPO adalah produktif, inovatif dan kreatif serta resonansinya dirasakan manfaatnya ditengah masyarakat. Sehingga issue yang digelar melalui kegiatan ini, diharapkan menciptakan atmosfer organisasi kemasyarakatan yang memiliki nilai manfaat ditengah masyarakat.
Bentuk Kegiatannya adalah pameran layanan publik penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, panggung kreasi dan talk show, lomba stan pameran terbaik ( juara 1 Rp. 7.500.000, juara 2 Rp. 6.500.000, juara 3 Rp. 5.500.000). Peserta dalam pameran ini adalah 33 (tiga puluh tiga) NGO (Ormas, LBH, Komunitas atau Kelompok Masyarakat) dari Kota Semarang dan utusan Pusat yang memiliki layanan publik penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Pameran ini akan berlangsung selama 3 (tiga hari mulai tanggal 17-19 November 2021) di Hall Mall Paragon Jl. Pemuda No. 118, bersamaan waktunya dengan kegiatan puncak festival HAM tingkat Nasional yang dipusatkan di Ballroom Hotel PO Semarang. 
Fasilitas yang di dapat peserta antara lain : 
1. Peserta tidak dipungut biaya apapun
2. Peserta mendapatkan stan pameran dengan ukuran 3x4/ 3x3/ 3x2 beserta perlengkapannya (meja, kursi dan arus listrik)
3. Peserta mendapatkan konsumsi dan uang transport selama 3 hari
4. Peserta dapat menggunakan Panggung Kreasi dengan standart nasional
5. Peserta mendapatkan fasilitas dekorasi stan berupa MMT
Adapun layanan HAM bersifat sosial yang dapat dipamerkan oleh Ormas/NGO antara lain :
1. Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan
2. Hak atas kesehatan
3. Hak atas pendidikan
4. Hak atas rasa aman
5. Hak atas perlindungan perempuan dan anak
6. Hak atas keadilan hukum
7. Hak atas penyandang disibalitas
8. Hak atas tempat tinggal
9. Hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi
10. Hak atas berpendapat dan berekspresi
 
Tujuan Inovasi
Tujuan dari pelaksanaanya ORMAS EXPO selain untuk membedayakan Organisasi Kemasyarakatan, pemberdayaan dilakukan untuk meningkatkan kinerja Ormas, adapun tujuannya yang lain meliputi:
1. Memperkenalkan produk layanan publik Ormas kepada masyarakat,
2. Sebagai sarana menarik rekrutmen volunteer/relawan anggota Ormas,
3. Sebagai sarana menarik corpoorate untuk bekerjasama dengan Ormas mengembangkan produk layanan publik melalui program CSR (fundraising).
Manfaat Inovasi
Manfaat dari kegiatan ini dimaksudkan untuk memotivasi Organisasi Kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan dalam pembangunan segala bidang terkhusus dalam produk pelayanan publik. Selain itu, manfaat lainnya yaitu mewujudkan Organisasi Kemasyarakatan yang keberadaannya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.







 
Hasil Inovasi

Hasil dari kegiatan ini :
1. Produk layanan publik Ormas dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum,
2. Ormas dapat merekrut volunteer/relawan/anggota untuk kegiatan sosial,
3. Ormas dapat menarik corporate untuk bekerjasama mengembangkan produk layanan publik melalui program CSR.

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2017-05-31
Implementasi
2018-06-20