Memuat…
KECAMATAN BANYUMANIK
Detail Inovasi OPD

Layanan Jemput Bola Pembayaran PBB

3 Foto
Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan
Layanan Jemput Bola Pembayaran PBB
 
  1. Dasar Hukum dari kegiatan ini antara lain sebagai berikut :
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Reprublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715)
  • Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan
  • Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2022
 
  1. Permasalahan
Salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan menjadi sektor yang penting dalam mendongkrak PAD khususnya di Kota Semarang. Namun dalam hal pembayaran PBB oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan masih belum optimal. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada Pembangunan Daerah di Kota Semarang.
 
  1. Isu Strategis
Kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang masih belum optimal. Berdasarkan data dari Bapenda Kota Semarang Tahun 2021, target PBB di Kecamatan Banyumanik sebesar 70,5 Milyar dan realisasinya hanya sebesar 77% nya. Hal ini menjadi perhatian bagi Walikota Semarang untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB. Maka dari itu, perlu adanya terobosan-terobosan dari pemangku wilayah dalam mengoptimalkan pembayaran PBB di Kota Semarang.
 
  1. Metode Pembaharuan
Target pembayaran PBB yg belum terealisasi secara optimal akan berpengaruh pada percepatan pembangunan di Kota Semarang. Setelah adanya terobosan berupa kegiatan layanan jemput bola pembayaran PBB ini, progress pembayaran PBB dapat termonitor dan secara bertahap mengalami peningkatan.
 
  1. Keunggulan dan Kebaharuan
  1. Memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB
  2. Meningkatkan angka kepatuhan pembayaran PBB di wilayah
  3. PAD Kota Semarang dari sektor PBB dapat meningkat tiap tahunnya
 
  1. Cara Kerja Inovasi
  1. Masing-masing kelurahan melakukan Pendataan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan
  2. Kelurahan membuat jadwal kunjungan untuk Layanan Jemput Bola Pembayaran PBB sesuai wilayah masing-masing
  3. Jadwal kunjungan akan diinformasikan langsung kepada Ketua RT/RW atau melalui whatsapp grup RT/RW masing-masing kelurahan minimal H-1 sebelum kunjungan
  4. Petugas dari kelurahan mendatangi lokasi layanan Jemput Bola Pembayaran PBB yang telah ditentukan sebelumnya
  5. Wajib Pajak membayar PBB sesuai dengan nominal yang tertera pada SPPT PBB kepada Petugas dari kelurahan
  6. Wajib Pajak menerima bukti pembayaran sementara berupa kwitansi dari Petugas
  7. Setoran PBB yang sudah terkumpul, nantinya akan disetorkan oleh Petugas dari kelurahan ke Pos Pelayanan PBB Bapenda atau ke Tempat Pelayanan Pembayaran PBB yang ada di Kantor Kecamatan minimal H+1 setelah setoran diterima/pada waktu jam kerja
  8. Petugas dari Kelurahan menerima Tanda Lunas Pembayaran PBB berupa Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang nantinya akan diserahkan ke Wajib Pajak yang telah membayar
  9. Kelurahan melaporkan kegiatan Jemput Bola Pembayaran PBB tiap minggu ke Kecamatan
Tujuan Inovasi
  1. Memberi kemudahan pembayaran PBB bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan
  2. Sebagai alternatif/terobosan dalam rangka memenuhi target pendapatan daerah (PAD) lewat pembayaran PBB
  3. Sebagai upaya percepatan dalam pemenuhan target pendapatan daerah (PAD)
Manfaat Inovasi
  1. Kepatuhan pembayaran PBB dapat dikendalikan
  2. Bagi wajib pajak yang mengalami masalah/kendala dalam pembayaran PBB dapat tetap terlayani
Hasil Inovasi
Pembayaran pajak daerah khususnya PBB meningkat dari tahun sebelumnya
Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2022-02-01
Implementasi
2022-03-01