Memuat…
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Detail Inovasi OPD

GEDANG KEPOK (Grand Design Kegiatan Proklim)

Gambar Tidak Tersedia Belum ada foto untuk inovasi ini
Rancang Bangun & Perubahan

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Program Kampung Iklim
Tujuan Inovasi

Tujuan dari pelaksanaan aksi perubahan ini adalah mewujudkan “Grand Design Kegiatan ProKLim (Gedang Kepok) di Kota Semarang.

Manfaat Inovasi

Manfaat dari Aksi Perubahan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:

1. Bagi Pemerintah Kota Semarang:

Mendukung program pemerintah dan program nasional dalam menjamin ketahanan iklim di Kota Semarang khususnya di skala lingkungan Masyarakat.

2. Bagi Dinas LIngkungan Hidup Kota Semarang

Meningkatnya kinerja DLH dalam melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi Masyarakat sehingga lingkunganya tetap asri, nyaman dan berketahanan iklim.

3. Bagi Masyarakat

  • Meningkatnya informasi dan komunikasi dalam kegiatan Proklim
  • Mendapatkan pengetahuan, ketrampilan dan kepedulian dalam kepedulian terhadap lingkungan
  • Mendapatkan lingkungan yang asri, indah, nyaman dan berkelanjutan

4. Akademisi

Tersedianya akses untuk berpatisipasi dan berkontribusi dalam transfer ilmu dan teknologi

5. Stakeholder

Memberikan keuntungan ekonomi dan social khususnya karena dengan lingkungan yang asri, bersih dan nyaman Masyarakat lebih harmonis dan kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik.

Hasil Inovasi

Program GEDANG KEPOK (Grand Design Kegiatan ProKlim) sebagai upaya adaptasi mitigasi perubahan iklim di Kota Semarang.

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2024-06-27
Implementasi
2024-08-09