Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) dan UNICEF merekomendasikan Menyusui Eksklusif (Exclusive Breastfeeding) sejak lahir selama 6 bulan pertama hidup anak, dan melanjutkan menyusui bersama pemberian makanan pendamping ASI (MP-ASI) yang cukup sampai usia anak 2 tahun atau lebih. Namun sebagian besar ibu di banyak negara mulai memberi bayi makanan atau minuman buatan sebelum 6 bulan, dan banyak yang berhenti menyusui jauh sebelum anak berumur 2 tahun. Alasan umum untuk itu adalah ibu yakin dirinya tidak punya cukup ASI atau ada masalah menyusui lainnya. Kadang, hal ini juga disebabkan ibu bekerja di luar rumah, dan dia tidak tahu bagaimana menyusui sambil tetap bekerja atau tak ada seorang pun yang memberitahu ibu bantuan yang ia perlukan atau disebabkan layanan kesehatan dan saran-saran yang ia terima dari petugas kesehatan tidak mendukung kegiatan menyusui.
Pemerintah juga telah mensahkan Undang-undang Kesehatan yang diantaranya memuat beberapa pasal terkait pemberian ASI. Salah satu diantaranya adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan No.36 tahun 2009 pasal 128 ayat:
1. Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis.
2. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu dan bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
3. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimuat pada ayat (2) diadakan ditempat kerja dan tempat sarana umum.
Pemerintah juga akan mengeluarkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian ASI Eksklusif yang memaksa tenaga kesehatan untuk tidak bekerja sama dengan produsen susu formula. Dalam RPP ini diatur mengenai pembatasan penjualan susu formula termasuk pembatasan pengiklanan produk. Jadi, pemerintah akan melarang kerja sama produsen susu formula dengan tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan, baik itu rumah sakit, dokter, dan bidan. Jika ada tenaga kesehatan yang terbukti melanggar, akan ada sanksi, baik berupa teguran tertulis dan tidak tertulis, sampai pada pencabutan izin. aturan ini semakin menegaskan bahwa bayi berusia 0-6 bulan harus diberi ASI eksklusif.
Selain itu program KLINIK KOLAK CANDIL ini mendukung program Dinas Kesehatan Kota Semarang yang baru yaitu 7 Bintang yaitu 7 permasalahan kesehatan di Kota Semarang salah satunya Ibu yang tidak ASI Eksklusif
Sebagai salah satu puskesmas yang selalu mendukung pemberian ASI Eksklusif, maka saya berencana mengadakan Klinik Laktasi KOLAK CANDIL. Klinik KOLAK CANDIL ini diharapkan dapat memberikan bekal wawasan bagi para kelompok pendukung ASI, untuk selalu memberikan dukungan dalam keberhasilan pelaksanaan program ASI Eksklusif, karena ASI adalah makanan terbaik untuk bayi, dan ASI adalah hak dari setiap bayi.
Inovasi Klinik KOLAK CANDIL bertujuan untuk memberikan edukasi, konseling dan dukungan teknis bagi Ibu Hamil maupun menyusui, guna menjamin keberhasilan ASI Eksklusif yang dilakukan oleh Dokter Konselor Laktasi.
Output yang diharapkan:
Outcome yang diharapkan:
Klinik KOLAK CANDIL berhasil meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Srondol. Dinilai dari Indikator Keberhasilan berikut :
KUALITAS
Berdasarkan Survey Kepuasan Pasien dari 37 Responden (Agustus 2025-25 April 2026), terdapat 6 pertanyaan meliputi Layanan Laktasi, Kedisiplinan Petugas, Penampilan Petugas, Kebersihan ruangan, Sikap Petugas dan Durasi Pelayanan. Didapatkan layanan yang diterima pasien dinilai 99% sangat memuaskan dan 1% memuaskan.
KUANTITAS
Terdapat 37 pasien yang mendaftar di Klinik KOLAK CANDIL dan mendapat pemasukan menurut Keputusan Walikota Semarang Nomor 400.7/182 Tahun 2024 sebesar 50.000 + 10.000 (admin) x 39 pasien = Rp 2.340.000,-
Klinik KOLAK CANDIL berhasil meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Srondol. Dinilai dari Indikator Keberhasilan berikut :
KUALITAS
Berdasarkan Survey Kepuasan Pasien dari 37 Responden (Agustus 2025-25 April 2026), terdapat 6 pertanyaan meliputi Layanan Laktasi, Kedisiplinan Petugas, Penampilan Petugas, Kebersihan ruangan, Sikap Petugas dan Durasi Pelayanan. Didapatkan layanan yang diterima pasien dinilai 99% sangat memuaskan dan 1% memuaskan.
KUANTITAS
Terdapat 37 pasien yang mendaftar di Klinik KOLAK CANDIL dan mendapat pemasukan menurut Keputusan Walikota Semarang Nomor 400.7/182 Tahun 2024 sebesar 50.000 + 10.000 (admin) x 39 pasien = Rp 2.340.000,-