Rancang Bangun & Perubahan
1. Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Asing di Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tenang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.
2. Permasalahan :
- Kurangnya keterampilan SDM dalam merancang dan menggunakan teknologi informasi;
- Belum tersedianya SOP untuk pelayanan orang asing;
- Belum tersedianya sistem informasi pelayanan orang asing;
- Belum tersedianya anggaran untuk pengadaan sistem informasi pelayanan orang asing
- Belum tersedianya pengelolaan data orang asing
3. Isu Strategisnya adalah “belum tersedianya sistem informasi untuk pelayanan orang asing”.
4. Metode Pembaruan semula pengajuan Surat Keterangan Tanda Lapor dilakukan secara langsung ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang sekarang dilakukan secara online melalui Sistem SIKETEL
5. Tahapan Inovasi
Tata cara penggunaan aplikasi SIKETEL bagi penguna yang mengajukan :
- Pertama, pada halaman awal pencarian ketik kesbangpol.semarangkota.go.id/siketel
- Pilih 'Daftar Keanggotaan Baru' untuk masuk ke Form Regristasi
- Isi semua data yang pada Form Registrasi (*Tidak Boleh Kosong)
- Setelah selesai mengisi, pilih 'Registrasi' untuk menyelesaikan pendaftaran
- Login dengan memasukan 'Username' dan 'Password', lalu pilih 'Masuk'
- Lalu, pilih 'Tambah Data SKTL Baru'
- Isi semua Form Data Diri (*Wajib mengisi semua data dan tidak boleh ada yang kosong)
- Isi semua Form pada File Pedukung lainnya (*Wajib mengisi semua data dan tidak boleh ada yang kosong)
- Surat Tanda Melapor didapat dari Kepolisian
- Document Lain jika dari perusahaan berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) atau IMTA bagi perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
- Document Lainnya jika penyatuan keluarga dari suami/istri seorang Tenaga Kerja Asing atau dari suami/istri seorang WNI berupa bukti perkawinan dan foto
- Isi semua Form pada Data Sponsor (*Wajib mengisi semua data dan tidak boleh ada yang kosong)
- File Pengajuan Sponsor berupa Surat Permohonan dari Perusahaan yang membawa Tenaga Kerja Asing
- Jika sudah selesai mengisi semua data, lalu pilih 'Simpan'
- Setelah selesai menginput data, lalu untuk melihat hasilnya lihat pada 'Daftar Semua Data SKTL'
- Lihat pada Daftar Semua Data SKTL, apakah 'Status' data sudah di 'Checker Sekban' atau 'Ditolak'
- Jika 'Status' dalam Data SKTL sudah di 'Checker Sekban' dan 'Tertanda tangani' maka Document bisa di download
Tata cara penggunaan aplikasi SIKETEL untuk Admin :
- Ketik alamat pada browser internet dengan alamat kesbangpol.semarangkota.go.id/siketel kemudian tekan enter
- Masukan username dan password kemudian enter
- Cocokan data input pada aplikasi dengan data pendukung yang sudah di lampirkan, apabila sudah benar, pada menu 'Action' klik verifikasi admin dan apabila data tidak cocok klik ditolak disertai dengan alasan kekurangannya
- Tunggu status sampai berubah menjadi 'Checker Sekban' kemudian admin dapat mengunduh draft SKTL dan mencetak notifikasi untuk dimintakan tanda tangan Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang
- Setelah SKTL tertandatangani, dimintakan nomor ke bagian umum kemudian scan pdf dan upload kembalik ke aplikasi
Tata cara penggunaan aplikasi SIKETEL untuk Checker :
- Ketik alamat pada browser internet dengan alamat kesbangpol.semarangkota.go.id/siketel kemudian tekan enter
- Cocokan data input pada aplikasi dengan data pendukung yang sudah di lampirkan dan sudah diverifikasi admin apanila sudah benar, pada menu 'Action' klik verifikasi tekan YA, apabila masih ada kekurangan klik tolak disertai alasan
Untuk meningkatkan pelayanan orang asing (Surat Keterangan Tanda Lapor) secara digital dan online sehingga memberikan kemudahan bagi warga negara asing dan mempercepat proses pelayanan administrasi juga sebagai media pengelolaan data keberadaan warga negara asing yang tinggal dan berkegiatan di Kota Semarang