Memuat…
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Detail Inovasi OPD

Sistem Informasi terpadu Sekretariat PPNS (Si-Siap)

2 Foto
Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan
  1. Latar Belakang

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 11 Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sedangkan pada Pasal 12 Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar  meliputi : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan sosial, selanjutnya pada pasal 255 Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Wewenang Satpol pp sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada pasal 7 diantaranya adalah : melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga    masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan / atau Perkada. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ,melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atauPerkada; dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk represif adalah apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah dapat ditunjuk pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran tersebut. Adapun, dasar hukum eksistensi PPNS telah diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut ‘UU Polri’) pasal 3 ayat 1 huruf b, bahwa PPNS adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang-Undang masing-masing. Meskipun PPNS diberikan kewenangan menyidik sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, namun PPNS berada di luar subsistem peradilan pidana sehingga tidak mengacaukan sistem peradilan pidana yang telah ada dan KUHAP telah mengatur bagaimana cara penyidikan yang dilakukan oleh PPNS agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri.

Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dihadapkan pada pelaksanaan tugas yang sangat luas dan kompleks. Aparatur Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat menjalankan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien serta mempunyai inisiatif dan empati di dalam menjalankan tugas-tugas dan fungsinya. Pada dasarnya penyelenggaraan pemerintah daerah mengemban tiga fungsi hakiki yaitu pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development) yang semua itu dilakukan oleh para aparatur Pemerintah khususnya dalam hal ini aparatur Pemerintah Daerah.

Dalam penerapannya pada suatu organisasi, termasuk dalam birokrasi, sistem informasi merujuk kepada informasi mengenai anggota organisasi, tempat dan hal-hal penting lainnya di dalam organisasi atau di lingkungan sekelilingnya tersebut. Informasi merupakan data yang telah dibentuk menjadi sesuatu yang memiliki arti dan berguna bagi manusia. Sebaliknya data merupakan sekumpulan fakta mentah (yang belum diolah / dikelola) yang mewakili kejadian-kejadian yang terjadi di dalam suatu organisasi sehingga belum dapat dipahami secara efektif oleh manusia.

Untuk mewujudkan kegiatan penegakan perda yang lebih baik di Pemerintah Kota Semarang, saat ini  sudah terbentuk Sekretariat PPNS sesuai dengan PERMENDAGRI NO 3 TAHUN 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah, pada pasal 6 yang  berbunyi “ Untuk mewadahi keberadaan PPNS yang berada pada Satpol pp dan dan perangkat daerah lainnya , perlu dibentuk SEKRETARIAT PPNS yang berada di SATPOL PP”

Kebijakan pelaksanaan penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat diarahkan untuk mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif dalam rangka mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam  mentaati peraturan perundang-undangan. Tujuan dari inovasi ini adalah untuk dapat mempermudah penelusuran data pelanggaran PERDA dan mempermudah penentuan tindakan terhadap pelanggaran perda yang masuk ke Sekretariat PPNS.

2. permasalahan yang terjadi dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

   Analisis Diagnosa Organisasi

Komponen

Kondisi Setiap Komponen

Komponen yang perlu di intervensi

Intervensi komponen terhadap komponen yang lain

Structur

Kurangnya pedoman dalam pelaksanaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Semarang

 

Tersedianya petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan PPNS di Sekretariat

People

Kurang optimalnya pengelolaan pegawai dalam penerapan sistem Sekretariat PPNS

 

Meningkatnya Kinerja pegawai Sekretariat PPNS

Technology

Kurangnya data dan informasi mengenai pelanggaran Peraturan Daerah di Kota Semarang

Kurangnya informasi pelanggaran Perda yang masuk di Sekretariat PPNS

Tersedianya  sistem informasi dan data  sekretariat PPNS

 

Task

Kurang optimalnya fasilitasi dan pengkoordinasian PPNS dalam melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan

 

Meningkatnya fasilitasi dan koordinasi PPNS di Kota Semarang

3. ISU STRATEGIS

Berdasarkan analisis Isu Strategis Prioritas dengan menggunakan alat analisis Leavitt’s Model maka dapat disimpulkan bahwa komponen yang perlu diintervensi adalah Technology yaitu Kurangnya data dan informasi mengenai pelanggaran Peraturan Daerah di Kota Semarang Inovasi yang direncakan terkait dengan penyelesaian isu aktual adalah Membuat sistem informasi terpadu sekretariat PPNS.

Kebijakan pelaksanaan penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat diarahkan untuk mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif dalam rangka mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam  mentaati peraturan perundang-undangan. Tujuan dari pelaksanaan aksi perubahan ini adalah untuk dapat mempermudah penelusuran data pelanggaran PERDA dan mempermudah penentuan tindakan terhadap pelanggaran perda yang masuk ke Sekretariat PPNS.

Aksi perubahan dengan judul “Membangun Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS (Si-Siap) Guna Optimalisasi Peran PPNS Di Satuan Polisi Pamong Praja”, telah terlaksana 100% sesuai dengan rencana dan telah terealisasikan untuk membantu pelaksanaan tugas dari Sekretariat PPNS di Kota Semarang. Dengan telah terealisasinya aksi perubahan “Membangun Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS (Si-Siap) Guna Optimalisasi Peran PPNS Di Satuan Polisi Pamong Praja”, diharapkan dapat mempermudah penelusuran data pelanggaran PERDA dan mempermudah penentuan tindakan terhadap pelanggaran perda yang masuk ke Sekretariat PPNS.

 

4. TAHAPAN INOVASI

No

Tahapan Utama (milestone)

Rincian Kegiatan

 

Pelaksana Kegiatan

Output

Waktu

Keterangan/ Portofolio yang diharapkan

 

Rencana

Realisasi

TAHAPAN JANGKA PENDEK (60 Hari Kalender)

1.

Pembentukan Tim Efektif

Rapat koordinasi internal

Project Leader

 

Tersampaikannya gagasan perubahan dengan tim internal di bidang

Minggu ke III

Maret 2021

23 Maret 2021

Notulen hasil rapat, Foto dan daftar hadir

Penyusunan SK Tim kerja

Tersusunnya draft SK Tim Efektif

24 Maret 2021

Draf SK, dan foto penyusunan draft SK

Pengesahan SK Tim

Tersedianya SK Tim efektif

24 Maret 2021

SK kepala Satpol PP dan foto pengesahan

Pendistribusian SK ke anggota tim

Terlaksananya pemahaman tugas masing-masing anggota tim efektif

25 Maret 2021

Foto Penyerahan dan tanda terima SK

2

Koordinasi dengan stakeholder terkait

Konsultasi dan Koordinasi dengan stakeholder internal

Project Leader

Terlaksananya  konsultasi  dan Kesepakatan dengan stakeholder internal

Minggu ke III

Maret 2021

25 Maret 2021

Pernyataan dukungan dan foto konsultasi

Koordinasi dan permohonan dukungan stakeholder eksternal

Terlaksananya  koordinasi dan Dukungan stakeholder eksternal

29 s/d 31 Maret 2021

Pernyataan dukungan, foto, dan laporan hasil konsultasi

3.

Mengidentifikasi permasalahan pada Sekretariat PPNS Satpol PP Kota Semarang

Mengumpulkan data permasalahan

Project Leader

Data pelanggaran perda

Minggu ke IV Maret 2021

1 s/d 5 April 2021

Data pelanggaran perda

Rapat koordinasi PPNS

Project Leader

Fasilitasi dan koordinasi PPNS

5 April 2021

Notulen rapat

4.

Membuat Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS

Koordinasi dengan pihak ke 3 (programmer IT)

 

Project Leader

Tersedianya informasi dan penawaran pembuatan konten layanan berbasis digital

Minggu I April 2021

29 Maret 2021

Surat penawaran , foto,BA pelaksanaan koordinasi dengan pihak ke 3

Melaksanakan komitmen dengan pihak ke 3

 

Project   leader

Terlaksananyan komitmen kerjasama dengan pihak ke 3

30 maret 2021

Surat perjanjian kerjasama,

Surat perintah kerja, BA pelaksanaan komitmen dengan pihak ke 3

Pembuatan konten dan Sistem informasi terpadu sekretariat PPNS

 

Project leader dan Tim Efektif

Terbentuknya SI-SIAP

30 maret s/d 16 April 2021

Ba pembuatan Konten SI-SIAP, Nama Sub domain Sistem, layanan cloud system aplikasi,

Program SI.SIAP

5.

Sosialisasi dan Ujicoba Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS

 

Menyiapkan materi sosialisasi dan uji coba SI-SIAP

 

Project Leader dan tim efektif

Tersedianya materi sosialisasi SI-SIAP dan manual book Si-SIAP

 

Minggu ke II April 2021

 

19 April 2021

Materi sosialisasi, manual book SI-SIAP

Pelaksanaan sosialisasi dan  uji coba SI-SIAP

Tim efektif

Terlaksananya Rakor  sosialisasi dan penerapan uji coba sstem

22 April 2021

Undangan,Foto dokumentasi   pelaksanaan Uji coba Sistem. Berita acara uji coba Si-SIAP,Notulen

Evaluasi hasil uji coba sistem dan penyusun buku panduan system

Tim efektif

Terlaksananya rapt evaluasi uji coba sistem dan tersedianya buku panduan SI-SIAP

23 April 2021

Review hasil uji coba system dan buku petunjuk penggunaan SI-SIAP

6

Menyusun SOP Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS

Rapat internal tim efektif

Project Leader dan tim efektif

Terlaksanya rapat internal terkait penyusunan SOP

Minggu ke III April 2021

27 April 2021

Undangan ,daftar hadir dan notulen rapat

Menyusun sop dan legalisasi SOP

Tim Efektif

Terlaksananya penyusunan SOP dan SOP ditandatangani KASATPOL PP Kota Semarang

28 April 2021

SOP yang sudah disahkan

7.

Launching Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS

Menyiapkan Materi launching dan  menyiapkan Buku panduan SI-SIAP

Tim efektif

 

Tersedianya video launching SI-SIAP dan Buku petunjuk Penggunaan Si-SIAP

Minggu ke IV

April 2021

30 April 2021

Video launching,Buku petunjuk Penggunaaan Si-SIAP

Pelaksanaan launching SI-SIAP dan pembagian Buku Petunjuk Penggunaan SI-SIAP

Project Leader dan Tim efektif

Tersampaikannya maksud dan tujuan dengan adanya penerapan sistem yang berbasis digital

6 Mei 2021

Undangan launching, ,daftar hadir,Foto kegiatan launching

8

Implementasi Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS

Rapat persiapan

Project leader dan Tim efektif

RAKOR sekretariat PPNS

Minggu ke II Mei 2021

7 Mei 2021

Undangan rapat, daftar hadir dan notulen

Pelaksanaan implementasi

Project leader Tim Efektif

Pelaksanaan kegiatan penegakan perda

7 s/d 17 Mei 2021

Aduan2, Foto kegiatan segel, cek lokasi ,rapat

9

Monitoring dan evaluasi

Identifikasi hambatan dan masalah

Project Leader

Teridentifikasi hambatan dan  masalah

Minggu ke III Mei 2021

18 Mei 2021

Laporan hasil permasalahan dan kendala proyek

Menganalisa hambatan

Project Leader

Teranalisanya hambatan dan masalah

18 Mei 2021

Membuat rencana tindak lanut

Project Leader

Tersusunnya rencana tindak lanjut

18 Mei 2021

JANGKA MENENGAH (6 bulan setelah 60 Hari Kalender)

1.

Pengembangan Sistem

Pengembangan dan penyempurnaan Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS untuk penunjang kegiatan Sekretariat PPNS

Project Leader

penyempurnaan Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS

Juli - Desember 2021

 

2.

Penerapan dan pengkajian sistem

Penambahan sarana dan prasarana penunjang untuk Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS

Project Leader

Penambahan Sarpras

SI-SIAP

 

JANGKA PANJANG (1 – 2 tahun setelah jangka pendek dan jangka menengah)

1.

Pembentukan Peraturan Daerah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Semarang

Penyusunan Naskah akademik, usulan Raperda PPNS di PROPEMPERDA

Project Leader

Regulasi PPNS dan kode etik PPNS di Kota Semarang

Tahun 2022 – 2023

Perda PPNS

2.

Monev Jangka panjang

Monitoring kegiatan

 

Tersusunnya monev

Laporan monev

Tujuan Inovasi

Tujuan

Tujuan dari rencana aksi perubahan ini adalah untuk dapat mempermudah penelusuran data pelanggaran PERDA dan mempermudah penentuan tindakan terhadap pelanggaran perda yang masuk ke Sekretariat PPNS, dengan target capaian sebagai berikut :

1.Capaian Jangka Pendek

Terwujudnya Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS, sebagai penunjang kegiatan Sekretariat PPNS

2.Capaian Jangka Menengah

Terwujudnya Pemanfaatan dan penyempurnaan Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS untuk penunjang kegiatan Sekretariat PPNS, serta Penambahan sarana dan prasarana penunjang untuk Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS

3.Capaian Jangka Panjang

Terwujudnya Peraturan daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kota Semarang

telah terbentuk Peraturan Daerah kota Semarang No.1 tahun 2022 tentang Penyidik pegawai negeri sipil

Manfaat Inovasi

MANFAAT SISTEM INFORMASI TERPADU SEKRETARIAT PPNS (SI-Siap)

Bagi Pemerintah Kota Semarang

  1. Membantu Pemerintah Kota Semarang untuk dapat meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam hal menunjang kegiatan PPNS.
  2. Meningkatkan Penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah di Kota Semarang.
  3. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Bagi Satpol PP Kota Semarang

  1. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam hal meningkatkan informasi terpadu untuk pelaksanaan kegiatan PPNS
  2. Meningkatkan kinerja dari Satpol PP Kota Semarang

Bagi Stakeholder / Pengguna

  1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Sekretariat PPNS
  2. Meningkatkan pelaksanaan kinerja Sekretariat PPNS

 

 

Hasil Inovasi

Dengan adanya Si -Siap satpol pp kota semarang berhasil melakukan penagihan atas beberapa tunggakan pajak danretribusi yang dilaporkan oleh beberapa dinas diantaranya Bapenda (pajak resto) DLH (Retribusi persampahan), Disperkim (retribusi rumah susun), BPKAD (retribusi sewa plaza simpang lima)

1. retribusi sampah

NO

Nama Perusahaan

Nominal Tagihan Perbulan

Jumlah Tagihan Yang Belum Terbayarkan

Jumlah Tagihan Yang Sudah Di Bayarkan Berdasarkan Laporan Yang Di Terima Melalui Aplikasi SI – SIAP

KETERANGAN

1.

Perum Perhutani

Rp. 1. 588.000

Bulan Maret – Oktober 2023 Rp. 12.704.000

Rp. 15. 880.000

Terbayarkan Bulan MAret – Desember 2023

Lunas

2.

PT. Taman Satwa Semarang

Rp. 1.010.000

Bulan Agustus – Oktober 2023

Rp. 3.030.000

Rp. 5.050.000

Terbayarkan Bulan Agustus – Desember 2023

Lunas

3.

PT. Asaya Jaya Bersama Sejahtera

Rp. 350.000

Bulan Agutus – Oktober 2023

Rp. 350.000

Rp. 1.750.000

Terbayarkan Bulan Agustus – Desember 2023

Lunas

4.

Hotel Khas

Rp. 110.000

Bulan Juli – Oktober 2023

Rp. 440.000

Rp. 660.000

Terbayarkan Bulan Juli – Desember 2023

Lunas

 

DATA REKAP PAJAK PARKIR

NO

NAMA

LOKASI

JUMLAH

JUMLAH TAGIHAN YANG DI LAPORANKAN MELALUI APLIKASI SI-SIAP

KETERANGAN

1.

PARKIR NGALIAN SQUARE

 

PROF HAMKA, RT. 0, RW. 0, KEL. NGALIYAN - 50181, KEC. NGALIYAN, SEMARANG

Rp. 38.460.500

Rp. 38.460.500

LUNAS

Jumlah Total Tagihan yang sudah dibayar berdasarkan laporan yang diterima melalui SI- SIAP : Rp. 38.460.500

 

DATA REKAP PBB

NO

NAMA

LOKASI

JUMLAH TAGIHAN YANG DI LAPORANKAN MELALUI APLIKASI SI-SIAP

KETERANGAN

1

PT. BAYUAJI GARMEN INTERN

Jl. Jend Sudirman 370 RT. 002 RW. 03

Rp. 1.030.427.883

Pemilik membuat surat pernyataan dan sanggup untuk melunasi tagihan PBB

2.

PT. INDO KARIMUN

Jl. Marina 4 RT. 000 RW. 00

Rp. 1.265.211.082

Pemilik membuat surat pernyataan dan sanggup untuk melunasi tagihan PBB

 

REKAP PAJAK RESTO

No

Nama Perusahaan

Tahun Tagihan

Jumlah Tagihan

 

Jumlah Tagihan yang sudah di bayarkan berdasarkan laporan yang diterima melalui

Aplikasi SI-SIAP

Keterangan

1.

SOTO BANGKONG

Tahun 2022

Rp. 993.713.770

Rp. 181.768.900

Belum Lunas

Tahun 2023

Rp. 718.453.320

Rp. 60.385.700

Tahun 2024

 

Rp. 42.414.000

2.

BERSUA AT THE HEIGHTS

Tahun 2023

Rp. 30.163.783

Rp. 30.163.783

Lunas

3.

Moment Cafe

Tahun 2023

Rp. 9.113.096

Rp. 9.113.096

Lunas

4.

PT. EMADOS KEBAB

Tahun 2023

Rp. 126.233.772

Rp. 126.233.772

Lunas

5.

Burger Bangor

Tahun 2022

Rp. 11.973.796

Rp. 11.973.796

Lunas

Tahun 2023

Rp. 10.487.626

Rp. 10.487.626

Tahun 2022

Rp. 4.231.500

Rp. 4.231.500

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah Total Tagihan yang sudah dibayar berdasarkan laporan yang diterima melalui SI- SIAP : Rp. 476.772.173

 

 

 

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2021-03-16
Implementasi
2021-05-06