Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 11 Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sedangkan pada Pasal 12 Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan sosial, selanjutnya pada pasal 255 Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Wewenang Satpol pp sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada pasal 7 diantaranya adalah : melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan / atau Perkada. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ,melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atauPerkada; dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk represif adalah apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah dapat ditunjuk pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran tersebut. Adapun, dasar hukum eksistensi PPNS telah diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut ‘UU Polri’) pasal 3 ayat 1 huruf b, bahwa PPNS adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang-Undang masing-masing. Meskipun PPNS diberikan kewenangan menyidik sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, namun PPNS berada di luar subsistem peradilan pidana sehingga tidak mengacaukan sistem peradilan pidana yang telah ada dan KUHAP telah mengatur bagaimana cara penyidikan yang dilakukan oleh PPNS agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri.
Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dihadapkan pada pelaksanaan tugas yang sangat luas dan kompleks. Aparatur Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat menjalankan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien serta mempunyai inisiatif dan empati di dalam menjalankan tugas-tugas dan fungsinya. Pada dasarnya penyelenggaraan pemerintah daerah mengemban tiga fungsi hakiki yaitu pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development) yang semua itu dilakukan oleh para aparatur Pemerintah khususnya dalam hal ini aparatur Pemerintah Daerah.
Dalam penerapannya pada suatu organisasi, termasuk dalam birokrasi, sistem informasi merujuk kepada informasi mengenai anggota organisasi, tempat dan hal-hal penting lainnya di dalam organisasi atau di lingkungan sekelilingnya tersebut. Informasi merupakan data yang telah dibentuk menjadi sesuatu yang memiliki arti dan berguna bagi manusia. Sebaliknya data merupakan sekumpulan fakta mentah (yang belum diolah / dikelola) yang mewakili kejadian-kejadian yang terjadi di dalam suatu organisasi sehingga belum dapat dipahami secara efektif oleh manusia.
Untuk mewujudkan kegiatan penegakan perda yang lebih baik di Pemerintah Kota Semarang, saat ini sudah terbentuk Sekretariat PPNS sesuai dengan PERMENDAGRI NO 3 TAHUN 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah, pada pasal 6 yang berbunyi “ Untuk mewadahi keberadaan PPNS yang berada pada Satpol pp dan dan perangkat daerah lainnya , perlu dibentuk SEKRETARIAT PPNS yang berada di SATPOL PP”
Kebijakan pelaksanaan penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat diarahkan untuk mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif dalam rangka mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mentaati peraturan perundang-undangan. Tujuan dari inovasi ini adalah untuk dapat mempermudah penelusuran data pelanggaran PERDA dan mempermudah penentuan tindakan terhadap pelanggaran perda yang masuk ke Sekretariat PPNS.
2. permasalahan yang terjadi dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Analisis Diagnosa Organisasi
|
Komponen |
Kondisi Setiap Komponen |
Komponen yang perlu di intervensi |
Intervensi komponen terhadap komponen yang lain |
|
Structur |
Kurangnya pedoman dalam pelaksanaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Semarang |
|
Tersedianya petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan PPNS di Sekretariat |
|
People |
Kurang optimalnya pengelolaan pegawai dalam penerapan sistem Sekretariat PPNS |
|
Meningkatnya Kinerja pegawai Sekretariat PPNS |
|
Technology |
Kurangnya data dan informasi mengenai pelanggaran Peraturan Daerah di Kota Semarang |
Kurangnya informasi pelanggaran Perda yang masuk di Sekretariat PPNS |
Tersedianya sistem informasi dan data sekretariat PPNS
|
|
Task |
Kurang optimalnya fasilitasi dan pengkoordinasian PPNS dalam melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan |
|
Meningkatnya fasilitasi dan koordinasi PPNS di Kota Semarang |
3. ISU STRATEGIS
Berdasarkan analisis Isu Strategis Prioritas dengan menggunakan alat analisis Leavitt’s Model maka dapat disimpulkan bahwa komponen yang perlu diintervensi adalah Technology yaitu Kurangnya data dan informasi mengenai pelanggaran Peraturan Daerah di Kota Semarang Inovasi yang direncakan terkait dengan penyelesaian isu aktual adalah Membuat sistem informasi terpadu sekretariat PPNS.
Kebijakan pelaksanaan penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat diarahkan untuk mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif dalam rangka mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mentaati peraturan perundang-undangan. Tujuan dari pelaksanaan aksi perubahan ini adalah untuk dapat mempermudah penelusuran data pelanggaran PERDA dan mempermudah penentuan tindakan terhadap pelanggaran perda yang masuk ke Sekretariat PPNS.
Aksi perubahan dengan judul “Membangun Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS (Si-Siap) Guna Optimalisasi Peran PPNS Di Satuan Polisi Pamong Praja”, telah terlaksana 100% sesuai dengan rencana dan telah terealisasikan untuk membantu pelaksanaan tugas dari Sekretariat PPNS di Kota Semarang. Dengan telah terealisasinya aksi perubahan “Membangun Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS (Si-Siap) Guna Optimalisasi Peran PPNS Di Satuan Polisi Pamong Praja”, diharapkan dapat mempermudah penelusuran data pelanggaran PERDA dan mempermudah penentuan tindakan terhadap pelanggaran perda yang masuk ke Sekretariat PPNS.
4. TAHAPAN INOVASI
|
No |
Tahapan Utama (milestone) |
Rincian Kegiatan |
Pelaksana Kegiatan |
Output |
Waktu |
Keterangan/ Portofolio yang diharapkan
|
||
|
Rencana |
Realisasi |
|||||||
|
TAHAPAN JANGKA PENDEK (60 Hari Kalender) |
||||||||
|
1. |
Pembentukan Tim Efektif |
Rapat koordinasi internal |
Project Leader
|
Tersampaikannya gagasan perubahan dengan tim internal di bidang |
Minggu ke III Maret 2021 |
23 Maret 2021 |
Notulen hasil rapat, Foto dan daftar hadir |
|
|
Penyusunan SK Tim kerja |
Tersusunnya draft SK Tim Efektif |
24 Maret 2021 |
Draf SK, dan foto penyusunan draft SK |
|||||
|
Pengesahan SK Tim |
Tersedianya SK Tim efektif |
24 Maret 2021 |
SK kepala Satpol PP dan foto pengesahan |
|||||
|
Pendistribusian SK ke anggota tim |
Terlaksananya pemahaman tugas masing-masing anggota tim efektif |
25 Maret 2021 |
Foto Penyerahan dan tanda terima SK |
|||||
|
2 |
Koordinasi dengan stakeholder terkait |
Konsultasi dan Koordinasi dengan stakeholder internal |
Project Leader |
Terlaksananya konsultasi dan Kesepakatan dengan stakeholder internal |
Minggu ke III Maret 2021 |
25 Maret 2021 |
Pernyataan dukungan dan foto konsultasi |
|
|
Koordinasi dan permohonan dukungan stakeholder eksternal |
Terlaksananya koordinasi dan Dukungan stakeholder eksternal |
29 s/d 31 Maret 2021 |
Pernyataan dukungan, foto, dan laporan hasil konsultasi |
|||||
|
3. |
Mengidentifikasi permasalahan pada Sekretariat PPNS Satpol PP Kota Semarang |
Mengumpulkan data permasalahan |
Project Leader |
Data pelanggaran perda |
Minggu ke IV Maret 2021 |
1 s/d 5 April 2021 |
Data pelanggaran perda |
|
|
Rapat koordinasi PPNS |
Project Leader |
Fasilitasi dan koordinasi PPNS |
5 April 2021 |
Notulen rapat |
||||
|
4. |
Membuat Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS |
Koordinasi dengan pihak ke 3 (programmer IT) |
Project Leader |
Tersedianya informasi dan penawaran pembuatan konten layanan berbasis digital |
Minggu I April 2021 |
29 Maret 2021 |
Surat penawaran , foto,BA pelaksanaan koordinasi dengan pihak ke 3 |
|
|
Melaksanakan komitmen dengan pihak ke 3 |
Project leader |
Terlaksananyan komitmen kerjasama dengan pihak ke 3 |
30 maret 2021 |
Surat perjanjian kerjasama, Surat perintah kerja, BA pelaksanaan komitmen dengan pihak ke 3 |
||||
|
Pembuatan konten dan Sistem informasi terpadu sekretariat PPNS |
Project leader dan Tim Efektif |
Terbentuknya SI-SIAP |
30 maret s/d 16 April 2021 |
Ba pembuatan Konten SI-SIAP, Nama Sub domain Sistem, layanan cloud system aplikasi, Program SI.SIAP |
||||
|
5. |
Sosialisasi dan Ujicoba Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS |
Menyiapkan materi sosialisasi dan uji coba SI-SIAP
|
Project Leader dan tim efektif |
Tersedianya materi sosialisasi SI-SIAP dan manual book Si-SIAP |
Minggu ke II April 2021 |
19 April 2021 |
Materi sosialisasi, manual book SI-SIAP |
|
|
Pelaksanaan sosialisasi dan uji coba SI-SIAP |
Tim efektif |
Terlaksananya Rakor sosialisasi dan penerapan uji coba sstem |
22 April 2021 |
Undangan,Foto dokumentasi pelaksanaan Uji coba Sistem. Berita acara uji coba Si-SIAP,Notulen |
||||
|
Evaluasi hasil uji coba sistem dan penyusun buku panduan system |
Tim efektif |
Terlaksananya rapt evaluasi uji coba sistem dan tersedianya buku panduan SI-SIAP |
23 April 2021 |
Review hasil uji coba system dan buku petunjuk penggunaan SI-SIAP |
||||
|
6 |
Menyusun SOP Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS |
Rapat internal tim efektif |
Project Leader dan tim efektif |
Terlaksanya rapat internal terkait penyusunan SOP |
Minggu ke III April 2021 |
27 April 2021 |
Undangan ,daftar hadir dan notulen rapat |
|
|
Menyusun sop dan legalisasi SOP |
Tim Efektif |
Terlaksananya penyusunan SOP dan SOP ditandatangani KASATPOL PP Kota Semarang |
28 April 2021 |
SOP yang sudah disahkan |
||||
|
7. |
Launching Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS |
Menyiapkan Materi launching dan menyiapkan Buku panduan SI-SIAP |
Tim efektif
|
Tersedianya video launching SI-SIAP dan Buku petunjuk Penggunaan Si-SIAP |
Minggu ke IV April 2021 |
30 April 2021 |
Video launching,Buku petunjuk Penggunaaan Si-SIAP |
|
|
Pelaksanaan launching SI-SIAP dan pembagian Buku Petunjuk Penggunaan SI-SIAP |
Project Leader dan Tim efektif |
Tersampaikannya maksud dan tujuan dengan adanya penerapan sistem yang berbasis digital |
6 Mei 2021 |
Undangan launching, ,daftar hadir,Foto kegiatan launching |
||||
|
8 |
Implementasi Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS |
Rapat persiapan |
Project leader dan Tim efektif |
RAKOR sekretariat PPNS |
Minggu ke II Mei 2021 |
7 Mei 2021 |
Undangan rapat, daftar hadir dan notulen |
|
|
Pelaksanaan implementasi |
Project leader Tim Efektif |
Pelaksanaan kegiatan penegakan perda |
7 s/d 17 Mei 2021 |
Aduan2, Foto kegiatan segel, cek lokasi ,rapat |
||||
|
9 |
Monitoring dan evaluasi |
Identifikasi hambatan dan masalah |
Project Leader |
Teridentifikasi hambatan dan masalah |
Minggu ke III Mei 2021 |
18 Mei 2021 |
Laporan hasil permasalahan dan kendala proyek |
|
|
Menganalisa hambatan |
Project Leader |
Teranalisanya hambatan dan masalah |
18 Mei 2021 |
|||||
|
Membuat rencana tindak lanut |
Project Leader |
Tersusunnya rencana tindak lanjut |
18 Mei 2021 |
|||||
|
JANGKA MENENGAH (6 bulan setelah 60 Hari Kalender) |
||||||||
|
1. |
Pengembangan Sistem |
Pengembangan dan penyempurnaan Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS untuk penunjang kegiatan Sekretariat PPNS |
Project Leader |
penyempurnaan Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS |
Juli - Desember 2021 |
|
||
|
2. |
Penerapan dan pengkajian sistem |
Penambahan sarana dan prasarana penunjang untuk Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS |
Project Leader |
Penambahan Sarpras SI-SIAP |
|
|||
|
JANGKA PANJANG (1 – 2 tahun setelah jangka pendek dan jangka menengah) |
||||||||
|
1. |
Pembentukan Peraturan Daerah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Semarang |
Penyusunan Naskah akademik, usulan Raperda PPNS di PROPEMPERDA |
Project Leader |
Regulasi PPNS dan kode etik PPNS di Kota Semarang |
Tahun 2022 – 2023 |
Perda PPNS |
||
|
2. |
Monev Jangka panjang |
Monitoring kegiatan |
|
Tersusunnya monev |
Laporan monev |
|||
Tujuan
Tujuan dari rencana aksi perubahan ini adalah untuk dapat mempermudah penelusuran data pelanggaran PERDA dan mempermudah penentuan tindakan terhadap pelanggaran perda yang masuk ke Sekretariat PPNS, dengan target capaian sebagai berikut :
1.Capaian Jangka Pendek
Terwujudnya Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS, sebagai penunjang kegiatan Sekretariat PPNS
2.Capaian Jangka Menengah
Terwujudnya Pemanfaatan dan penyempurnaan Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS untuk penunjang kegiatan Sekretariat PPNS, serta Penambahan sarana dan prasarana penunjang untuk Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS
3.Capaian Jangka Panjang
Terwujudnya Peraturan daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kota Semarang
telah terbentuk Peraturan Daerah kota Semarang No.1 tahun 2022 tentang Penyidik pegawai negeri sipil
MANFAAT SISTEM INFORMASI TERPADU SEKRETARIAT PPNS (SI-Siap)
Bagi Pemerintah Kota Semarang
Bagi Satpol PP Kota Semarang
Bagi Stakeholder / Pengguna
Dengan adanya Si -Siap satpol pp kota semarang berhasil melakukan penagihan atas beberapa tunggakan pajak danretribusi yang dilaporkan oleh beberapa dinas diantaranya Bapenda (pajak resto) DLH (Retribusi persampahan), Disperkim (retribusi rumah susun), BPKAD (retribusi sewa plaza simpang lima)
1. retribusi sampah
|
NO |
Nama Perusahaan |
Nominal Tagihan Perbulan |
Jumlah Tagihan Yang Belum Terbayarkan |
Jumlah Tagihan Yang Sudah Di Bayarkan Berdasarkan Laporan Yang Di Terima Melalui Aplikasi SI – SIAP |
KETERANGAN |
|
1. |
Perum Perhutani |
Rp. 1. 588.000 |
Bulan Maret – Oktober 2023 Rp. 12.704.000 |
Rp. 15. 880.000 |
Terbayarkan Bulan MAret – Desember 2023 Lunas |
|
2. |
PT. Taman Satwa Semarang |
Rp. 1.010.000 |
Bulan Agustus – Oktober 2023 Rp. 3.030.000 |
Rp. 5.050.000 |
Terbayarkan Bulan Agustus – Desember 2023 Lunas |
|
3. |
PT. Asaya Jaya Bersama Sejahtera |
Rp. 350.000 |
Bulan Agutus – Oktober 2023 Rp. 350.000 |
Rp. 1.750.000 |
Terbayarkan Bulan Agustus – Desember 2023 Lunas |
|
4. |
Hotel Khas |
Rp. 110.000 |
Bulan Juli – Oktober 2023 Rp. 440.000 |
Rp. 660.000 |
Terbayarkan Bulan Juli – Desember 2023 Lunas |
DATA REKAP PAJAK PARKIR
|
NO |
NAMA |
LOKASI |
JUMLAH |
JUMLAH TAGIHAN YANG DI LAPORANKAN MELALUI APLIKASI SI-SIAP |
KETERANGAN |
|
1. |
PARKIR NGALIAN SQUARE
|
PROF HAMKA, RT. 0, RW. 0, KEL. NGALIYAN - 50181, KEC. NGALIYAN, SEMARANG |
Rp. 38.460.500 |
Rp. 38.460.500 |
LUNAS |
Jumlah Total Tagihan yang sudah dibayar berdasarkan laporan yang diterima melalui SI- SIAP : Rp. 38.460.500
DATA REKAP PBB
|
NO |
NAMA |
LOKASI |
JUMLAH TAGIHAN YANG DI LAPORANKAN MELALUI APLIKASI SI-SIAP |
KETERANGAN |
|
1 |
PT. BAYUAJI GARMEN INTERN |
Jl. Jend Sudirman 370 RT. 002 RW. 03 |
Rp. 1.030.427.883 |
Pemilik membuat surat pernyataan dan sanggup untuk melunasi tagihan PBB |
|
2. |
PT. INDO KARIMUN |
Jl. Marina 4 RT. 000 RW. 00 |
Rp. 1.265.211.082 |
Pemilik membuat surat pernyataan dan sanggup untuk melunasi tagihan PBB |
REKAP PAJAK RESTO
|
No |
Nama Perusahaan |
Tahun Tagihan |
Jumlah Tagihan
|
Jumlah Tagihan yang sudah di bayarkan berdasarkan laporan yang diterima melalui Aplikasi SI-SIAP |
Keterangan |
|
1. |
SOTO BANGKONG |
Tahun 2022 |
Rp. 993.713.770 |
Rp. 181.768.900 |
Belum Lunas |
|
Tahun 2023 |
Rp. 718.453.320 |
Rp. 60.385.700 |
|||
|
Tahun 2024 |
|
Rp. 42.414.000 |
|||
|
2. |
BERSUA AT THE HEIGHTS |
Tahun 2023 |
Rp. 30.163.783 |
Rp. 30.163.783 |
Lunas |
|
3. |
Moment Cafe |
Tahun 2023 |
Rp. 9.113.096 |
Rp. 9.113.096 |
Lunas |
|
4. |
PT. EMADOS KEBAB |
Tahun 2023 |
Rp. 126.233.772 |
Rp. 126.233.772 |
Lunas |
|
5. |
Burger Bangor |
Tahun 2022 |
Rp. 11.973.796 |
Rp. 11.973.796 |
Lunas |
|
Tahun 2023 |
Rp. 10.487.626 |
Rp. 10.487.626 |
|||
|
Tahun 2022 |
Rp. 4.231.500 |
Rp. 4.231.500 |
Jumlah Total Tagihan yang sudah dibayar berdasarkan laporan yang diterima melalui SI- SIAP : Rp. 476.772.173