Memuat…
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN
Detail Inovasi OPD

SEMARANG SATU DATA

3 Foto
Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

1. DASAR HUKUM : Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kota Semarang.

2. PERMASALAHAN : a. Belum adanya standar umum untuk pengumpulan dan pengolahan data di berbagai unit atau Perangkat Daerah. Hal ini dapat menyebabkan inkonsistensi dalam format, definisi, dan metodologi pengukuran. Sehingga hal ini dapat menyebabkan permasalahan kualitas data seperti ketidakakuratan, ketidaklengkapan, dan kedaluwarsa dapat menghambat pemanfaatan data yang efektif;

b. Sistem dan platform teknologi yang berbeda-beda di setiap Perangkat Daerah dapat menyulitkan integrasi dan pertukaran data. Pilihan teknologi dan integrasi platform dalam satu portal yang tepat adalah kunci untuk mewujudkan satu data;

3. ISU STRATEGIS : Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang adalah kebijakan tata kelola
Data pemerintah daerah Kota Semarang untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas data, dan mengunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Kota Semarang telah menindaklanjuti Penyelenggaraan Satu Data Indonesia dengan Portal Satu Data Kota Semarang yang merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah dalam hal penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan berbasis data yang akurat; dan koordinasi untuk perencanaan pembangunan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya dan pemangku kepentingan lainnya.

4. METODE PEMBAHARUAN:
Sebelum Implementasi Portal Satu Data data seringkali tersebar di berbagai opd. Data ini mungkin tersimpan dalam format yang berbeda-beda dan tidak dapat diakses secara mudah oleh publik atau pemangku kepentingan lainnya. Sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi kesulitan untuk mencari data.

Sesudah Implementasi Portal Satu Data data dari berbagai sumber apat diintegrasikan ke dalam satu platform. Data ini bisa lebih mudah diakses dan dikelola. Masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dapat dengan mudah mencari dan mengakses data yang relevan. Portal Satu Data juga berkontribusi pada peningkatan transparansi, karena informasi yang relevan dan penting lebih mudah diakses oleh publik.
Pengembangan Semarang Satu Data (data.semarangkota.go.id) menambahkan proses Pengolahan Satu Data yang dilaksanakan oleh Walidata yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik serta proses verifikasi dan validasi data dilakukan oleh BPS (selaku pembina data), Bappeda (selaku koordinator satu data), dan Diskominfo (selaku walidata) untuk memperoleh data yang sahih dengan mempertimbangkan metodologi keilmuan. Semenjak ada perubahan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kota Semarang, nama Portalnya berubah dari Semarang Satu Data menjadi Portal SDI Tingkat Kota Semarang.

5. KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN :
Dalam rangka penyelenggaraan data statistik sektoral , Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang selaku Walidata yang mengkoordinasikan Produsen Data telah membangun sistem satu data terpadu yang disebut sebagai Portal Semarang Satu Data sebagai sistem informasi elektronik yang memiliki standar data, Metadata, Interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan. Dengan adanya Portal Semarang Satu Data maka perlu adanya personil pengisian Portal Semarang Satu Data pada beberapa Perangkat Daerah selaku Produsen Data dan/atau Unit Kerja dibawahnya untuk melakukan update dan upload data secara elektronik yang ditetapkan alam satuan waktu tertentu atau periodik secara kontinue sehingga pada tahun 2023 diterbitkan Keputusan Walikota Semarang tentang Penunjukan Personil Pengisian Portal Semarang Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang. 

6. TAHAPAN / PENGGUNAAN PRODUK :
1. Produsen Data melakukan pengumpulan Data harus memenuhi:
a. Prinsip Satu Data Indonesia;
b. Daftar Data dan Data Prioritas yang telah disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang;
c. Periode Data yang dikumpulkan mulai pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan; dan
d. waktu pemutakhiran Data atau rilis Data.
2. Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata melalui Walidata Pendukung yang disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
3 Penyampaian Data harus disertai:
a. Data yang telah dikompilasi;
b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan
c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
4. Data dan Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa4 esesuaian dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.
5. Apabila Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
6. Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan.
7. Hasil pemeriksaan Data dan Data Prioritas dibahas dan disepakati pada Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang, untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Data.
8. Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses,7pendistribusian, dan pertukaran Data.
9. Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata, dilakukan setelah hasil kesepakatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang.
10.Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tujuan Inovasi

 a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pemerintah Daerah Kota Semarang dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data;
d. mendukung sistem statistik sektoral Kota Semarang sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Manfaat Inovasi

Akses Mudah ke Data: Portal Semarang Satu Data menyediakan akses yang mudah dan terpusat ke berbagai data terkait Semarang. Dengan menggunakan portal ini, pengguna dapat dengan cepat dan mudah mengakses data yang diperlukan tanpa harus mencari informasi dari berbagai sumber yang berbeda.

Peningkatan Transparansi: Melalui Portal Semarang Satu Data, pemerintah kota Semarang dapat meningkatkan transparansi dalam penyediaan informasi kepada masyarakat. Data yang disediakan secara terbuka melalui portal ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa, menganalisis, dan memahami informasi terkait kota Semarang dengan lebih baik.

Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Dengan akses mudah ke berbagai data terkait Semarang, pengguna Portal Semarang Satu Data dapat membuat keputusan yang lebih baik dan lebih terinformasi. Data-data ini dapat membantu dalam perencanaan, pengembangan, dan pengambilan keputusan dalam berbagai aspek seperti infrastruktur, transportasi, lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.

Kolaborasi dan Inovasi: Portal Semarang Satu Data dapat menjadi platform kolaborasi antara pemerintah, akademisi, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan berbagi data secara terbuka, berbagai pihak dapat melakukan analisis lebih lanjut, mengidentifikasi masalah, dan berinovasi untuk meningkatkan kualitas hidup di Semarang.

Hasil Inovasi

Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang yaitu wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang serta Portal Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang (data.semarangkota.go.id) yang merupakan media bagi-pakai Data di tingkat daerah yang dapat diakses melalui pemanfaatan tekologi informasi dan komunikasi.

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2020-05-06
Implementasi
2022-07-12