Latar Belakang Masalah
Dewasa ini muncul tuntutan kepada Pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang berorientasi kepada masyarakat dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini menyebabkan timbulnya pemikiran tentang perlunya model organisasi baru untuk memberikan pelayanan publik yang didasarkan pada sudut pandang pelayanan baik sebagai masyarakat atau kalangan dunia usaha. Dalam situasi ekonomi dewasa ini menurut makin membutuhkan system pelayanan yang komprehensif. Diibaratkan sebagai supermarket yang menyediakan berbagai barang kebutuhan masyarakat, begitu pula halnya tuntutan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah. Masyarakat atau dunia usaha saat ini mengharapkan dapat dipenuhi kebutuhan pelayanan terutama pelayanan administratif dari Pemerintah dalam satu lokasi. Bentuk pelayanan satu pintu ditujukan untuk memberikan penyederhanaan pelayanan kepada masyarakat baik dari segi waktu, biaya maupun prosedur pelayanan. Pelayanan yang dilakukan oleh suatu kantor, dimana masyarakat memerlukan pelayanan apa saja dapat dilakukan dengan menerima layanan dari kantor tersebut. Kecamatan Tembalang Kota Semarang melaksanakan Pelayanan Satu Pintu (One Stop Service) dimana semua pelayanan melalui satu pintu di ruang Pelayanan Publik, kemudian didistribusikan ke Kasi yang membidangi atau yang menjadi tusinya. Kelompok Sasaran Kelompok sasaran penerima layanan inovasi adalah kelompok rentan dan disabilitas, karena cukup mendatangi satu pintu ruang pelayanan publik, sudah menerima pelayanan.
IDE / GAGASAN Ide muncul setelah warga yang mengurus sesuatu keperluan harus bertemu dengan orang yang berbeda beda sesuai dengan keperluan warga tersebut, masuk pada kasi yang membidangi.
IMPLEMENTASI INOVASI Urutan tahapan pelaksanaan Inovasi : Warga yang datang masuk ke ruang Pelayanan Publik dengan membawa berkas kepengurusan yang mereka butuhkan. Di ruang Pelayanan Publik semua kepengurusan diterima, untuk kemudian diberikan pada Kepala Seksi yang membidangi untuk dikoreksi dan di paraf, sebelum dimintakan tanda tangan Camat. Adapun jenis jenis pelayanan di Kecamatan adalah : Surat Keterangan Ahli Waris Pengantar Nikah Surat Domisili Tempat Tinggal Legalisasi Surat Pindah Datang Legalisasi Pembuatan KTP Baru Legalisasi Pembuatan KK Legalisasi Akta Kelahiran/Kematian Surat Keterangan Penguasaan Tanah Surat Keterangan Tidak Sengketa Legalisasi SKCK Legalisasi Keterangan Domisili Usaha Surat Dispensasi Nikah Surat Pengantar DPP5 (Umum) Pembayaran PBB Pendaftaran UMKM Pengajuan Pengurusan BPHTB Permohonan Jual Beli Tanah Permohonan Balik Nama Sertifikat Tanah. One Stop Service mudah disebarkan karena warga yang menerima pelayanan langsung menerima manfaat, kemudahan dan praktis, yang berefek dari mulut ke mulut Pelayanan di Kecamatan Tembalang cepat hanya cukup di ruang Pelayanan Publik.
BERKELANJUTAN One Stop Service banyak warga yang menyukai maka secara otomatis akan berlangsung untuk seterusnya.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan yang dipusatkan di satu tempat. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bentuk penyelenggaraan pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan pasti.
Warga hanya masuk ke ruang Pelayanan Publik, nanti yang melanjutkan petugas di Pelayanan Publik. Warga cukup 1 kali datang di ruang Pelayanan Publik.
One Stop Service banyak warga yang menyukai maka secara otomatis akan berlangsung untuk seterusnya. One Stop Service merupakan Inovasi yang praktis, warga cukup mendatangi satu tempat bisa menerima semua jenis pelayanan publik. Karena banyak warga yang menyukai maka One Stop Service akan dilaksanakan seterusnya dan berkelanjutan.