Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 11 Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sedangkan pada Pasal 12 Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan rang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan sosial, selanjutnya pada pasal 255 Satan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban mum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Wewenang Satpol pp sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada pasal 7 diantaranya adalah : melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan / atau Perkada. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ,melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atauPerkada; dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk represif adalah apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah dapat ditunjuk pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran tersebut. Adapun, dasar hukum eksistensi PPNS telah diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut 'UU Polri') pasal 3 ayat 1 huruf b, bahwa PPNS adalah salah satu pengemban fungi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang-Undang masing-masing. Meskipun PPNS diberikan kewenangan menyidik sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, namun PPNS berada di luar subsistem peradilan pidana sehingga tidak mengacaukan sistem peradilan pidana yang telah ada dan KUHAP telah mengatur bagaimana cara penyidikan yang dilakukan ole PPNS agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan penyidikan yang dilakukan ole penyidik Polri.
Untuk mewujudkan kegiatan penegakan perda yang lebih baik di Pemerintah Kota Semarang, saat ini sudah terbentuk Sekretariat PPNS sesuai dengan PERMENDAGRI NO 3 TAHUN 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah, pada pasal 6 yang berbunyi " Untuk mewadahi keberadaan PPNS yang berada pada Satpol pp dan dan perangkat daerah lainnya, perlu dibentuk SEKRETARIAT PPNS yang berada di SATPOL PP" Berdasarkan pengamatan dan pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan penegakan perda sesuai tugas fungsi sebagai Kepala Seksi Pembinaan PPNS pada Bidang Penegakan perundang-undangan daerah Satpol PP Kota Semarang dan mengacu kepada capaian Indikator Kinerja maka dari itu dibuatlah Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS Kota Semarang ( SI-SIAP).
Setelah diidentifikasi dan di Analisa permasalahan dan isu-isu yang ada di lapangan didapatkanlah isu strategis yaitu ”Kurang Optimalnya Penyusunan Data dan Informasi Pelanggaran Perda”, Implementasi Penerapan Sistem SI-SIAP di Satpol PP Kota Semarang adalah untuk mendukung Visi Misi Walikota semarang tahun 2021-2024 yaitu Misi ke 5 yaitu menjalankan Reformasi Birokrasi pemerintahan secara dinamis dan menyusun Produk hukum yang sesuai nilai Pancasila dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia pada program Optimalisasi Teknologi informasi.
Kebijakan pelaksanaan penegakan perda dan penelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat diarahkan untuk mewuudkan kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif dalam rangka mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mentaati peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan aksi perubahan dengan judul "Membangun Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS (Si-Siap) Guna Optimalisasi Peran PPNS Di Satan Polisi Pamong Praja", telah memberikan perubahan sebelum dan setelah pelaksanaan, yaitu:
Sebelum :
Sesudah:
Untuk memulai akses terhadap Sistem SI-SIAP ini:
Tujuan dari Sistem SI SIAP adalah untuk dapat mempermudah penelusuran data pelanggaran PERDA dan mempermudah penentuan tindakan terhadap pelanggaran perda yang masuk ke Sekretariat PPNS, dengan target capaian sebagai berikut :
1) Capaian Jangka Pendek
Terwujudnya Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS, sebagai penunjang kegiatan Sekretariat PPNS
2) Capaian Jangka Menengah
Terwujudnya Pemanfaatan dan penyempurnaan Sistem Informasi
Terpadu Sekretariat PPNS untuk penunjang kegiatan Sekretariat
PPNS, serta Penambahan sarana dan prasarana penunjang untuk
Sistem Informasi Terpadu Sekretariat PPNS
3) Capaian Jangka Panjang
Terwujudnya Peraturan daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Kota Semarang
Manfaat yang dihasilkan dari Inovasi ini adalah sebagai berikut :
1) Bagi Pemerintah Kota Semarang
a. Membantu Pemerintah Kota Semarang untuk dapat meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam hal menunjang kegiatan PPNS.
b. Meningkatkan Penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah di
Kota Semarang.
c. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2) Bagi Satpol PP Kota Semarang
a) Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam hal meningkatkan informasi terpadu untuk pelaksanaan kegiatan PPNS
b) Meningkatkan kinerja dari Satpol PP Kota Semarang
3) Bagi Stakeholder / Pengguna
a) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Sekretariat
PPNS
b) Meningkatkan pelaksanaan kinerja Sekretariat PPNS
Sistem Pelaporan pelanggaran perda yang cepat dan mudah sehingga penelusuran penanganan pelanggaran perda di Kota Semarang dapat cepat teratasi dan terselesaikan.
Sistem SI SIAP berperan dalam peningkatan PAD Kota Semarang,
sebagai contoh capaian pada Retribusi Pengelolaan Sampah dari data Dinas Lingkungan Hidup yang ditindaklanjuti pada tahun 2022 senilai Rp. 96. 785.000.