Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Permasalahan
- Implementasinya pada pelaksanaan tugas Project Leader adalah bahwa Sub Bagian Perancangan Produk Hukum Penetapan tidak hanya melaksanakan fasilitasi penyusunan, harmonisasi dan pengkajian Keputusan Kepala Daerah saja tetapi juga melaksanakan fasilitasi penyusunan, harmonisasi dan pengkajian Keputusan Sekretaris Daerah dan memberi bantuan untuk penyusunan Keputusan Kepala Perangkat Daerah hingga Keputusan Lurah. Artinya bahwa Sub Bagian Perancangan Produk Hukum Penetapan membantu penyusunan Produk Hukum untuk siapa saja yang memerlukan bantuan tidak terbatas pada produk Hukum Keputusan Walikota saja sehingga hal ini membuat tugas utama penyusunan produk hukum Keputusan Walikota menjadi agak lama dalam pengerjaannya.
- Paraf koordinasi yang berjenjang terkadang membuat penyusunan produk hukum Keputusan menjadi agak lama manakala pimpinan tidak berada ditempat sehubungan dengan adanya tugas kedinasan diluar kantor.
- Pemahaman Hukum SDM Perangkat Daerah masih kurang.
- Banyaknya undangan rapat untuk Bagian Hukum.Dengan banyaknya tugas untuk menghadiri rapat dan keterbatasan jumlah SDM, maka pelayanan belum bisa dilakukan/diselesaikan secara cepat
Isu Strategis
Bahwa Produk hukum adalah suatu instrumen hukum yang memberikan arah sebagai pedoman bagi pelaksanaan pembangunan disegala bidang seperti ekonomi, sosial budaya, infrastruktur dan lain sebagainya, untuk proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana. Untuk melaksanakan agenda pembangunan tersebut Pemerintah Kota Semarang telah menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2016-2021 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2016 – 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2016 – 2021 yang merupakan penjabaran dari program Walikota dan Wakil Walikota yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2000-2025.
Dalam rangka mewujudkan program tersebut diatas,
Pelayanan Penyusunan Produk Hukum Daerah di Pemerintah Kota Semarang merupakan tugas Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Sedangkan tugas
Project Leader sebagai Kepala Sub Bagian Perancangan Produk Hukum Penetapan adalah memfasilitasi penyusunan produk hukum penetapan, harmonisasi produk hukum penetapan, dan pengkajian hukum terhadap rancangan produk hukum Keputusan.
Metode Pembaharuan
Kondisi Sebelum adanya inovasi ini Proses Penyusunan Produk Hukum Daerah berjalan secara manual harus datang dan berkonsultasi secara tatap muka ke bagian hukum sehingga memerlukan waktu yang lama dalam menyelesaikan penyusunan Produk Hukum Daerah
Kondisi Sesudah adanya inovasi ini Proses Penyusunan Produk Hukum Daerah dapat dilakukan di tempat masing-masing OPD tanpa perlu datang ke bagian hukum sehingga waktu lebih efisien dan praktis dalam menyelesaikan penyusunan Produk Hukum Daerah
Keunggulan dan Kebaharuan
- Internal
- E- Legal Drafting System akan berpengaruh terhadap indikator kinerja unit kerja dalam kaitannya dengan pelayanan penyusunan produk hukum daerah
- Perwujudan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Bagian Hukum
- Menekan penyebaran COVID 19 karena tanpa contact fisik
- Dengan dilaksanakannya Aksi Perubahan tersebut, akan semakin memperkuat peran Bagian Hukum dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan di segala bidang khususnya dalam pencapaian visi dan misi Kota Semarang menuju terwujudnya pembangunan daerah yang berkualitas.
- Eksternal
- proses pengajuan produk hukum daerah berupa Keputusan oleh Perangkat Daerah tidak lagi dilakukan dengan datang ke Bagian Hukum akan tetapi cukup menggunakan E-Legal Drafting System yang terkoneksi secara online ke smartphone untuk notifikasi sehingga dimanapun legal drafter berada dapat melayani secara cepat sehingga akan lebih efisien dan efektif.
- Dengan E-Legal Drafting System , Perangkat Daerah akan lebih cepat dalam melaksanakan kegiatannya karena Produk Hukum yang diajukan digunakan sebagai dasar/pedoman dalam pelaksanaan kegiatannya sehingga mempercepat pembangunan di Kota Semarang
- Sinergitas dalam penerapan SPBE ( Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
- Menekan penyebaran COVID 19 karena tanpa contact fisik
c) Pemerintah Kota Semarang
- E-Legal Drafting System merupakan salah satu upaya optimalisasi kualitas pembentukan Produk Hukum Daerah yang digunakan sebagai dasar/pedoman dalam pencapaian visi dan misi Kota Semarang.
- E-Legal Drafting System sebagai pendukung perwujudan Semarang Smart City dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
- Menekan penyebaran COVID 19 karena tanpa contact fisik