Rancang Bangun Inovasi
E-KINERJA 2022
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Permasalahan yang terjadi pada sistem penilaian kinerja yang ada pada saat itu yaitu kurangnya efektifitas proses pelaporan penilaian, lambatnya proses pelaporan SKP, penghitungan masih menggunakan Microsoft Excel dan pengisian menggunakan form berupa file yang berisiko dapat terhapus atau lupa disimpan. Oleh karena itu, akan dibuatkan sistem yang digunakan untuk penilaian kinerja agar masalah tersebut dapat diatasi. Dengan begitu, diharapkan dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi sebelumnya.
Pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik menuntut aparatur pemerintah memberikan pelayanan yang profesional, optimal, efektif dan efisien sesuai dengan harapan masyarakat. Salah satunya yaitu kualitas pelayanan publik pemerintahan kepada masyarakat melalui sistem teknologi dan informasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa sistem informasi Aparatur Sipil Negara berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya.
Penerapan Sistem Informasi Aparatur yang telah dilaksanakan di Kota Semarang yaitu sistem E-Kinerja. E-Kinerja merupakan Sasaran Kerja Pegawai yang dilakukan secara online sehingga mempermudah pimpinan dalam melakukan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. Penilaian Prestasi Kerja ini sangat penting dilakukan dalam setiap instansi pemerintahan khususnya di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang.
Terkait upaya dalam mendukung penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan pejabat penilai. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang menciptakan E-Kinerja sesuai regulasi terbaru.
Kondisi sebelum adanya inovasi ini, penilaian prestasi kerja pegawai masih dilakukan secara manual, kurangnya efektifitas proses pelaporan penilaian, lambatnya proses pelaporan SKP, penghitungan masih menggunakan Microsoft Excel dan pengisian menggunakan form berupa file yang berisiko dapat terhapus atau lupa disimpan.
Kondisi setelah adanya inovasi ini, tersedianya sistem yang menjadi wadah untuk penilaian prestasi kerja pegawai yang memudahkan dalam melakukan penilaian kinerja. Selain itu, terciptanya sistem ini sudah terintegrasi dengan perhitungan dalam pemberian TPP.
Tujuan inovasi ini yaitu meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta memberi kemudahan dalam pelaksanaan penilaian kinerja.
1. Memudahkan pejabat penilai dalam melakukan penilaian kinerja.
2. Mempersingkat waktu dalam melakukan penilaian kinerja.
3. Mengurangi penggunaan kertas dalam dalam melakukan penilaian kinerja.
4. Memudahkan penghitungan TPP karena sudah terintegrasi dengan pemberian TPP.
Sistem E-Kinerja 2022