Memuat…
Bagian Tata Pemerintahan
Detail Inovasi OPD

Silaker (SISTEM INFORMASI LAYANAN ADMINISTRASI KECAMATAN DAN KELURAHAN TERPADU)

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

permasalahan 

- Kebutuhan Peningkatan Pelayanan Publik

- Dukungan Regulasi dan Kebijakan Nasional/Daerah

- Tuntutan Digitalisasi dan Transformasi Teknologi

- Perlunya Data Terintegrasi dan Real-Time

- Dukungan Stakeholder

- Efisiensi Biaya dan Sumber Daya

metode pembaharuan silaker

- Analisis Kebutuhan dan Evaluasi Sistem Lama

- Penerapan ISO

Keunggulan Silaker

- Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Publik

- Transparansi dan Akuntabilitas

- Sentralisasi dan Ketersediaan Data Real-Time

- Aksesibilitas Layanan yang Lebih Luas

- Meningkatkan Kinerja dan Profesionalisme Aparatur

 

dasar hukum

1.                  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, Kendal Serta Penataan Kecamatan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2018 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
  4. Peraturan Presiden 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Peraturan Presiden 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
  5. Peraturan Presiden 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233)
  6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 mengatur tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 159)
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154)
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor)
  9. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 158);
  10. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 139);
  11. Peraturan Walikota Semarang No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 27)
  12. Peraturan Walikota Semarang No.28 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 28)
  13. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 90);
Tujuan Inovasi

meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta pencatatan administrasi kewilayahan dan memudahkan pelaksanaan evaluasi kinerja kecamatan dan kelurahan

Manfaat Inovasi

Memudahkan pelayanan administrasi kecamatan dan kelurahan

Meningkatkan Efisiensi Administrasi

Mendukung SPBE dan Reformasi Birokrasi

Monitoring Kinerja Layanan

Mempermudah Proses Pelayanan

Meningkatkan Profesionalisme

Menyediakan Template dan Riwayat Layanan

Akses Layanan yang Lebih Mudah dan Cepat

Bukti Layanan Digital

Mendukung Good Governance

Menjadi Landasan Smart City

Hasil Inovasi
  • Layanan menjadi lebih cepat dan tepat waktu, karena proses administrasi berjalan secara digital.

  • Warga lebih puas dengan pelayanan karena alur lebih jelas dan transparan.

  • Penggunaan aplikasi mengurangi antrian dan interaksi tatap muka yang tidak efisien.

  • Seluruh data permohonan, pengaduan, dan pelayanan tersimpan dalam arsip digital yang mudah dicari dan digunakan kembali.

  • Pemerintah memiliki data statistik pelayanan yang akurat untuk evaluasi dan perencanaan program kerja.

  • Proses pembuatan dokumen dan surat menjadi lebih ringkas, sistematis, dan tidak perlu ditulis ulang.

  • Mengurangi kesalahan input dan pengolahan data karena sistem telah mengatur format baku.

  • Beban kerja administratif berkurang, sehingga pegawai bisa fokus pada pelayanan berbasis pendekatan humanis.

  • Riwayat layanan dan waktu proses terekam otomatis, sehingga setiap layanan dapat ditelusuri kembali (traceable).

  • Meminimalkan potensi pungutan liar dan praktik maladministrasi.

  • Mempermudah pengawasan oleh pimpinan, inspektorat, dan masyarakat.

  • SILAKER menjadi bukti nyata penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di level kecamatan dan kelurahan.

  • Kontribusi terhadap peningkatan nilai indeks SPBE dan indeks pelayanan publik di tingkat kota/kabupaten.

  • Masyarakat menilai bahwa pemerintah daerah lebih modern, responsif, dan profesional.

  • Citra aparatur meningkat, karena mampu memberikan pelayanan berbasis teknologi dengan hasil yang nyata.

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2024-04-22
Implementasi
2024-05-01