Memuat…
KECAMATAN GENUK
Detail Inovasi OPD

Gerakan Gen B (Gerakan Genuk Bersih)

Gambar Tidak Tersedia Belum ada foto untuk inovasi ini
Rancang Bangun & Perubahan

Kebersihan lingkungan merupakan salah satu aspek penting dalam menunjang kualitas hidup masyarakat. Lingkungan yang bersih dan sehat dapat menciptakan kenyamanan, meningkatkan derajat kesehatan, serta mencegah berbagai penyakit yang disebabkan oleh pencemaran dan sanitasi yang buruk. Kebersihan lingkungan mencakup pengelolaan sampah, kebersihan saluran air, kebersihan fasilitas umum, serta perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

Namun, pada kenyataannya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan masih tergolong rendah. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya sampah yang dibuang sembarangan, kurang optimalnya pengelolaan limbah rumah tangga, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan kebersihan lingkungan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan, seperti pencemaran tanah dan air, bau tidak sedap, serta meningkatnya risiko penyakit.Bahkan kebersihan lingkungan yang buruk dapat menjadi salah satu penyebab banjir.

Gerakan Gen B atau Genuk Bersih merupakan sebuah inisiatif strategis yang bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. Program ini lahir dari kebutuhan akan peningkatan kualitas lingkungan hidup di tingkat RT, RW, sekolah, hingga wilayah kelurahan, dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh unsur masyarakat. Lingkungan yang bersih tidak hanya mencerminkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kesehatan, kenyamanan, serta pencegahan bencana lingkungan seperti banjir akibat saluran air yang tersumbat,

Pelaksanaan Gerakan Gen B / Genuk Bersih didasarkan pada rangkaian peraturan dan kebijakan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, serta peran masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah Kota Semarang. Dasar hukum utama yang menjadi landasan kegiatan ini antara lain:

  1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur prinsip dan mekanisme pengelolaan sampah secara komprehensif, termasuk pemilahan sampah dari sumber, pengurangan timbulan sampah, hingga penanganan akhir sampah. Perda ini menjadi pilar dalam penyusunan strategi kebersihan kota yang terintegrasi.

 

  1. Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Wilayah I–IV pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. Perwal ini memperjelas peran serta struktur organisasi pelaksana kebersihan dan pengelolaan sampah di tingkat wilayah, sebagai bagian dari implementasi Perda dan operasional program kebersihan secara lebih efektif.
  2. Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang, yang mengatur aspek pembiayaan dan retribusi dalam pelayanan kebersihan serta penyelenggaraan layanan kebersihan secara administratif. Pembiayaan yang diatur dalam Perwal ini mendukung penyelenggaraan layanan kebersihan secara optimal sesuai dengan beban pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

 

  1. Kebijakan pelengkap dalam bentuk Peraturan Wali Kota dan Surat Edaran/Instruksi Walikota terkait pengendalian penggunaan plastik sekali pakai, pemilahan sampah rumah tangga, dan penguatan pengelolaan sampah sampai hilir, seperti Mayor Regulation (Perwal) dan Surat Edaran Walikota yang diterbitkan secara berkala guna mensinergikan implementasi kebijakan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat—termasuk edukasi rumah tangga dan komunitas RT/RW untuk meminimalisir timbulan sampah plastik.

Dengan dasar hukum tersebut, Gerakan Genuk Bersih memiliki landasan legal yang kuat untuk menggerakkan masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sampah yang sistematik—mulai dari pencegahan, pemilahan di sumber, hingga penanganan akhir yang ramah lingkungan.

Gerakan Genuk Bersih memerlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Dengan adanya pengelolaan lingkungan yang baik dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman sebagai wujud pembangunan berkelanjutan.

Tujuan Inovasi

Adapun tujuan dari Gerakan Genuk Bersih Adalah sebagai berikut :

  1. Menumbuhkan semangat gotong royong antar warga dan satuan pendidkan dalam menjaga kebersihan lingkungan.
  2. Meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah dan penghijauan.
  3. Mewujudkan wilayah yang bersih, sehat, dan asri.
  4. Memberikan apresiasi kepada lingkungan yang berhasil menjaga kebersihan dan keindahan secara berkelanjutan.
Manfaat Inovasi

Gerakan Genuk Bersih memerlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Dengan adanya pengelolaan lingkungan yang baik dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman sebagai wujud pembangunan berkelanjutan.

Hasil Inovasi

Gerakan Genuk Bersih memerlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Dengan adanya pengelolaan lingkungan yang baik dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman sebagai wujud pembangunan berkelanjutan.

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2025-09-08
Implementasi
2025-09-08