Memuat…
DINAS KESEHATAN
Detail Inovasi OPD

PANGERAN DIPONEGORO (PENCAPAIAN PROGRAM UHC KOTA SEMARANG 100 % DIDUKUNG PERAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR SECARA GOTONG ROYONG)

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan
PANGERAN DIPONEGORO
Pencapaian Program UHC Kota Semarang 100% Didukung dengan Peran Lintas Program dan Lintas Sektor Secara Gotong Royong
 
  1. RINGKASAN[RSS1] 
Program Universal Health Coverage (UHC) merupakan program jaminan kesehatan bagi seluruh warga Kota Semarang. Inovasi ini berdampak sangat signifikan pada RB Tematik khususnya pengentasan kemiskinan (kesehatan) karena masyarakat tidak terbebani biaya pengobatan dan perawatan ketika sedang sakit di fasilitas pelayanan Kesehatan. [RSS2] 
Bentuk kebaruan dari inovasi PANGERAN DIPONEGORO adalah kolaborasi Mitra Dinas Kesehatan Kota Semarang yaitu : Perusahaan, Badan Usaha, Jenis Usaha lain dan Perguruan Tinggi yang mengurus perijinan  disyaratkan untuk melampirkan dokumen Kepesertaan JKN aktif. Inovasi PANGERAN DIPONEGORO diimplementasikan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur [RSS3]  inovasi ini adalah Mitra Dinas Kesehatan Kota Semarang yang mengajukan permohonan perijinan melampirkan bukti Kepesertaan JKN aktif. Program UHC di Kota Semarang  berhasil melalui inovasi PANGERAN DIPONEGORO dibuktikan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk mengikuti program UHC (capaian UHC Tahun 2018 : 93,73 ?n capaian di Tahun 2023 : 99,23%).
  • PANGERAN DIPONEGORO sangat tepat digunakan untuk menjawab persoalan dan menjadi solusi percepatan tercapainya target Program UHC yang sangat mungkin untuk direplikasi. Terbukti Kota Tegal melakukan replikasi terhadap inovasi PANGERAN DIPONEGORO. Sumber daya yang mendukung berjalannya inovasi PANGERAN DIPONEGORO yaitu: sumber daya keuangan, sumber daya manusia, metode dan Peralatan atau material. Dalam rangka untuk menjamin keberlanjutan inovasi PANGERAN DIPONEGORO dilaksanakan strategi institusional, manajerial dan sosial.
 
  1. LATAR BELAKANG DAN TUJUAN
Pada tahap awal peserta JKN adalah peserta PBI, Askes PNS, Peserta TNI, POLRI, dan
Peserta JPK Jamsostek. Kepesertaan program UHC Kota Semarang di peruntukkan bagi masyarakat Kota Semarang yang tidak termasuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) JKN Pemerintah pusat dan Provinsi, bagi masyarakat kota Semarang yang sakit di rumah sakit belum memiliki jaminan
kesehatan dan bayi baru lahir dari peserta PBI daerah. Dalam perkembangannya, mulai pengembangan segmen kepesertaan dari sektor lainnya. Adanya Perubahan kebijakan Pemerintah Kota Semarang terkait dengan Program Jaminan Kesehatan Kota Semarang berupa Integrasi Jamkesmaskot ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-KIS BPJS Kesehatan pada bulan Maret 2017 dengan target mendaftarkan 50.000 (lima puluh ribu) orang penduduk miskin dan tidak mampu Kota Semarang menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan. Melalui Peraturan Walikota Semarang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang mencanangkan Program Universal Health Coverage (UHC) dengan mendaftarkan penduduk Kota Semarang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Permasalahan yang ditemui dalam penyelenggaraan Program UHC adalah Masyarakat belum memiliki jaminan Kesehatan sejumlah  114.453 Jiwa, antara lain : Kepesertaan Pekerja Penerima Upah sejumlah 766.668 jiwa dan Kepesertaan penduduk yang mampu untuk membayar iuran secara Mandiri sejumlah 346.826 jiwa. Capaian UHC Tahun 2018 yaitu 93,73 %.
Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan capaian Program UHCKota Semarang sehingga penduduk Kota Semarang sejumlah 114.453 Jiwa memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inovasi PANGERAN DIPONEGORO memberikan kontribusi yang sangat signifikan pada pencapaian TPB yang bertujuan mengakhiri Kemiskinan dalam Segala Bentuk Dimanapun dengan indikator Proporsi peserta Jaminan Kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan. Seteleh inovasi PANGERAN DIPONEGORO dilaksanakan sejak Tahun 2019, saat ini UHC telah mencapai 99,23 %, ini sangat ditentukan oleh adanya intervensi dari inovasi PANGERAN DIPONEGORO. [RSS4] Ketercapaian proporsi peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui SJSN Bidang Kesehatan ini sangat berkontribusi pada upaya pencapaan tujuan, target dan indikator SDGs di Kota Semarang.
 
  1. KEBARUAN / NILAI TAMBAH[RSS5] 
  2. novasi PANGERAN DIPONEGORO diimplementasikan sejak diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 800 / 042.A Tahun 2019 Tentang Pembentukan Inovasi PANGERAN DIPONEGORO.
  3.  
Inovasi PANGERAN DIPONEGORO memiliki beberapa keunggulan dibandingkan inovasi sejenis dalam hal :
  1. Keunikan :
Mitra Dinas Kesehatan Kota Semarang bisa melakukan verifikasi kepesertaan JKN secara langsung.
  1. Nilai tambah :
Mitra Dinas Kesehatan Kota Semarang mendapatkan informasi dan edukasi Kepesertaan JKN secara lengkap.
  1. Kebaruan :
Mitra Dinas Kesehatan Kota Semarang yaitu : Perusahaan, Badan Usaha, Jenis Usaha lain dan Perguruan Tinggi yang mengurus perijinandisyaratkan untuk melampirkan dokumen Kepesertaan JKN aktif. Sehingga memastikan seluruh karyawan dan anggota keluarganya terdaftar dalam kepesertaanJKN,
Bentuk kebaruan inovasi PANGERAN DIPONEGORO antara lain ditunjukkan dengan tabel komparasi sebelum inovasi and sesudah inovasi sebagai berikut:
No Uraian Sebelum Inovasi Sesudah Inovasi
1. Prosedur Perijinan Mitra Dinas Kesehatan Kota Semarang Mitra mengajukan persyaratan perijinan Mitra mengajukan persyaratan perijinan disertai bukti kepesertaan JKN
2. Verifikasi Data Perijinan Data perijinan yang terverifikasi langsung diproses Mitra yang belum terdaftar Kepesertaan JKN dilakukan edukasi Pendaftaran JKN di BPJS Kantor Cabang Semarang
 
  1. IMPLEMENTASI INOVASI[RSS6] 
Implementasi inovasi PANGERAN DIPONEGORO berpedoman pada prosedur sebagai berikut :
  1. Mitra Dinas Kesehatan Kota Semarang mengajukan permohonan perijinan ke Dinas Kesehatan Kota Semarang (Melampirkan bukti kepesertaan JKN)
  2. Dinas Kesehatan Kota Semarang melakukan verifikasi data permohonan perijinan :
  1. Apabila pemohon terdaftar dalam kepesertaan JKN aktif, maka dilanjutkan proses perijinan
  2. Apabila pemohon belum terdaftar dalam kepesertaan JKN, maka dilakukan edukasi untuk mendaftar kepesertaan JKN di BPJS Kantor Cabang Semarang
Adanya kolaborasi antara Mitra dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang, memastikan bahwa seluruh Mitra terdaftar dalam Kepesertaan JKN. Sehingga meningkatkan jumlah masyarakat yang mendapatkan jaminan kesehatan.
Program UHC di Kota Semarang  berhasil melalui inovasi PANGERAN DIPONEGORO dibuktikan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat mengikuti program UHC (capaian kepesertaan UHC Tahun 2018 : 93,73 ?n capaian di Tahun 2023 : 99,23%). Hal ini setara dengan peningkatan target UHC pada RPJMN 2020 – 2024 yaitu 95 – 98 % .  Kondisi ini membawa manfaat yang sangat luas di bidang Kesehatan. Masyarakat yang menjadi pengguna / peserta Program UHC dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan sehingga penyakit yang di derita lebih cepat tertangani dan tingkat kesembuhan menjadi lebih tinggi. Dengan demikian angka harapan hidup di Kota Semarang  meningkat dari 77,23 tahun 2018 menjadi 77,70 tahun 2023.
 
  1. SIGNIFIKANSI[RSS7] 
Setelah dilaksanakan, inovasi PANGERAN DIPONEGORO adalah bentuk inovasi berdampak karena membawa dampak signifikan bagi masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan yang pada akhirnya akan menekan angka kemiskinan kesehatan penduduk, [RSS8] antara lain ditunjukkan dengan kondisi sebelum (before) and sesudah (after) inovasi yang berbasis indikator kinerja sebagai berikut (                           https://smg.city/tabelbeforeandafterinovasipangerandiponegoro ) :
No Uraian[RSS9]  Sebelum Sesudah
1. Masyarakat Belum Memiliki JKN Tahun 2018 : 6,27 % Tahun 2023 : 0,77 %
2.
 
Capaian Kepesertaan UHC Tahun 2018 : 93,73 % Tahun 2023 : 99,23 %
3. Angka Harapan Hidup Tahun 2018 : 77,23 %
 
Tahun 2023 : 77,70 %
 
Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Program UHC di Kota Semarang  berhasil melalui inovasi PANGERAN DIPONEGORO dibuktikan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk mengikuti program UHC (capaian kepesertaan UHC Tahun 2018 : 93,73 ?n capaian di Tahun 2023 : 99,23%). Hal ini setara dengan peningkatan target UHC pada RPJMN 2020 – 2024 yaitu 95 – 98 % .  Kondisi ini membawa manfaat yang sangat luas di bidang Kesehatan yang menjadi pengguna / peserta program UHC dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan sehingga penyakit yang di derita lebih cepat tertangani dan tingkat kesembuhan menjadi lebih tinggi. Dengan demikian angka harapan hidup di kota semarang menjadi meningkat dari 77,23 tahun 2018 menjadi 77,70 tahun 2023.
Untuk menjaga dan meningkatkan inovasi PANGERAN DIPONEGORO, inovasi ini telah dievaluasi atau dinilai oleh berbagai pihak, baik secara internal maupun secara eksternal. Evaluasi Internal dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang. Evaluasi ditekankan pada sejauh mana kemampuan inovasi PANGERAN DIPONEGORO dalam meningkatkan capaian Program UHC sehingga memberikan tingkat kepuasan masksimal kepada masyarakat.[RSS10]  Evaluasi juga dilakukan melalui tinjauan eksternal oleh BPJS Kesehatan dan Pemerintah Pusat untuk melihat progres pencapaian Program UHC Kota Semarang sebagai wujud nyata komitmen  dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hasil evaluasi memberikan rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan secara berkelanjutan, yang telah disikapi langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Program UHC. [RSS11] Pemerintah Kota Semarang kembali pertahankan Universal Health Coverage (UHC) tujuh tahun berturut-turut. Melalui jaminan kesehatan semesta yang diselenggarakan oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, sebanyak 99,23 % atau 1.675.108 penduduk di Kota Semarang dapat mengakses pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, rehabilitatif, ataupun kuratif. Hal ini berdampak sangat signifikan pada pengentasan kemiskinan (kesehatan) karena masyarakat tidak terbebani biaya pengobatan dan perawatan ketika sedang sakit di fasilitas pelayanan Kesehatan. [RSS12] 
Pemerintah Kota Semarang sangat memperhatikan kebutuhan kesehatan warganya dan turut serta meningkatkan kesejahteraan warganya melalui program kesehatan. Hal ini sesuai dengan arah tujuan pemerintah yakni meningkatkan kualitas manusia Indonesia khususnya dari aspek kesehatan. Kolaborasi dan sinergi bersama pemerintah, mitra kerja, peserta dan masyarakat tentu menjadi salah satu kunci keberhasilan Program UHC ini. Melalui cakupan UHC, Pemerintah Kota Semarang tidak hanya berfokus pada tingkat kepesertaan saja, namun juga pada aspek kualitas mutu layanan kesehatan di Kota Semarang. Sebanyak 245 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 28 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat lanjutan (FKRTL), 7 laboratorium, dan 18 Optik bisa diakses oleh masyarakat yang terdaftar dalam JKN. Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait terus mengawal berjalannya pelayanan kesehatan yang lebih cepat namun paripurna. Dari segi layanan peserta, pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaran Program UHC dilakukan secara optimal. Aplikasi Mobile JKN yang memuat seluruh layanan utama Program JKN hanya dalam satu genggaman. Misalnya, telekonsultasi, antrean online, kartu JKN digital. Masyarakat Tidak perlu takut jika ke fasilitas kesehatan tidak bawa kartu JKN, Kartu digital sudah ada, kalaupun handphone mati, bisa pakai KTP. Tidak adalagi petugas meminta syarat-syarat seperti fotokopi kartu identitas atau kartu keluarga atau kartu-kartu lainnya. Peserta juga perlu memastikan telah memiliki rujukan bagi yang membutuhkan pelayanan di FKRTL, kecuali dalam keadaan gawat darurat.[RSS13] 
 
  1. ADAPTABILITAS[RSS14] 
Inovasi PANGERAN DIPONEGORO ini sangat tepat digunakan untuk menjawab persoalan dan menjadi solusi percepatan tercapainya target Program UHC yang sangat mungkin untuk direplikasi. Terbukti Kabupaten Demak melakukan replikasi terhadap inovasi PANGERAN DIPONEGORO.[RSS15]  Hal ini dibuktikan melalui Surat Pernyataan Replikasi Kabupaten Demak Nomor : 440/1211/2023 Selain itu, Kota Tangerang (Surat Nomor :172.6/1372-DPRD), Kabupaten Batang (Surat Nomor : 172/266), Kabupaten Gresik (Surat Nomor : 050/1324/437.71/2022) dan DIY Yogyakarta (Surat Nomor : 090/1382) juga melakukan Studi Banding terkait keberhasilan Program UHC Kota Semarang.
Inovasi PANGERAN DIPONEGORO mudah diterapkan dan diadaptasi oleh Kab/Kota lain. Pertama bahwa penyelenggaraan Program UHC merupakan kewajiban Kabupaten/Kota untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan .  Kedua berdasarkan Undang - undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional yang mengamanatkan bahwa setiap WNI  wajib mendaftarkan kepesertaannya di jaminan kesehatan, perlu adanya dukungan kepala daerah dan kemandirian masyarakat sebagai komitmen. Ketiga PANGERAN DIPONEGORO didukung dengan peran lintas program dan lintas sektor yang merupakan kolaborasi Program UHC Kota Semarang dengan stakeholder terkait secara gotong-royong sehingga memudahkan direplikasikan di daerah lain. Masyarakat mendapatkan manfaat dan kemudahan karena peserta JKN yang membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan hanya perlu menunjukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik peserta. Kartu digital sudah ada, kalaupun handphone mati, bisa pakai KTP. Tidak adalagi petugas meminta syarat-syarat seperti fotokopi kartu identitas atau kartu keluarga atau kartu-kartu lainnya. Masyarakat sangat terbantu mengakses pelayanan kesehatan, seperti di rumah sakit, puskesmas, klinik dan fasilitas kesehatan lain.[RSS16]  Petugas penyelenggara Program UHC mendapatkan kemudahan dalam pelaksanaan program tersebut, karena memanfaatkan teknologi digital dalam pelayanan kepesertaan JKN, seperti pendaftaran kepesertaan JKN, pindah kepesertaan dan akses informasi seputar UHC. Pihak lain yang melakukan replikasi inovasi PANGERAN DIPONEGORO mendapatkan kemudahan karena inovasi ini telah menjadi kewajiban bagi semua daerah, bisa dikolaborasikan dengan pihak terkait dan memanfaatkan teknologi digital dalam pelaksanaannya.
 
  1. SUMBER DAYA[RSS17] 
Berikut kondisi sumber daya yang mendukung inovasi PANGERAN DIPONEGORO, yaitu: Sumber daya keuangan, Sumber daya manusia, Metode, Peralatan atau material ( https://smg.city/tabelsumberdayainovasipangerandiponegoro ). 
  • Sumber daya keuangan : Penganggaran dari APBD (APBD 2018 : Rp. 61.230.002.000,- ; APBD 2019 : Rp. 82.637.643.000,- ; APBD 2020 : Rp. 128.769.039.000,- ; APBD 2021 : Rp. 166.825.951.000,- ; APBD 2022 : Rp. 57.047.960.200,- ; APBD 2023 : Rp. 47.120.151.400,-)
  • Sumber daya manusia : Walikota sebagai motor penggerak program UHC, Kepala Dinas Kesehatan sebagai pelaksana program UHC, Kepala BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN, Kepala Dispendukcapil sebagai penyedia akses data kependudukan, Kepala Dinas Sosial sebagai pengambil kebijakan kepesertaan DTKS, Kepala Dinas Tenagakerja sebagai pendukung kepesertaan PPU , Kepala Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Camat, Lurah, Ketua LPMK, Ketua RW, Ketua RT, FKK dan Tokoh Masyarakat.
  • Methode:
Kolaborasi Mitra Dinas Kesehatan Kota Semarang yaitu : Perusahaan, Badan Usaha, Jenis Usaha lain dan Perguruan Tinggi yang mengurus perijinan  disyaratkan untuk melampirkan dokumen Kepesertaan JKN aktif.
  • Peralatan/material : Loket JKN di Kantor BPJS, Loket UHC di Mall Pelayanan Publik, Loket UHC di 37 Puskesmas Kota Semarang, Loket pelayanan DTKS di Dinas Sosial. Aplikasi Mobile JKN yang memuat seluruh layanan utama Program JKN. Misalnya, telekonsultasi, antrean online dan kartu JKN digital.
 
  1. STRATEGI KEBERLANJUTAN[RSS18] 
Dalam rangka untuk menjamin keberlanjutan inovasi PANGERAN DIPONEGORO di Kota Semarang, dilaksanakan strategi sebagai berikut :
  • Strategi instusional dengan regulasi :
  • Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional,
  • Undang-Undang Republik Indonesia No.24 Thn 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
  • Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial,
  • Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
  • Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,
  • Peraturan Walikota No. 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan,
  • RPJMD Kota Semarang 2016-2021 yaitu penekanan kepada penyelenggaraan jaminan kesehatan serta dilanjutkan dalam RPJMD Kota Semarang 2022-202,
  • Nota Kesepakatan Antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang dengan Pemerintah Kota Semarang,
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang No. tentang Pembentukan Inovasi PANGERAN DIPONEGORO.
 
  • Ditetapkan standar mutu kinerja dengan menggunakan SOP dan SPP inovasi. Standarisasi pelayanan dan pengukuran mutu pelayanan Program UHC di fasilitas pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dll),
  • Peningkatan mutu pelayanan dengan kegiatan pertemuan rutin  Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama terkait keberlangsungan Program UHC Kota Semarang. Pemantauan dan koordinasi rutin dengan petugas rumah sakit untuk memastikan bahwa peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan yang berkualitas baik,
  • Penjaminan mutu dalam program UHC juga dijamin dengan adanya Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya.  Khusus untuk petugas pemberi layanan Program UHC mendapatkan peningkatan kapasitas mengenai pengetahuan, regulasi UHC dan cara berkomunikasi yang efektif sehingga pelayanan dapat optimal,
  • Digitalisasi penyelenggaraan Program UHC yaitu dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi digital dalam pendaftaran secara online, verifikasi kepesertaan, sosialisasi dan penyampaian informasi program UHC kepada masyarakat. Inovasi berbasis digital untuk mempermudah pemberian layanan terhadap peserta. Adanya layanan telekonsultasi bagi peserta, hadirnya display jadwal tindakan operasi, dan sistem antrean online yang terintegrasi ke dalam aplikasi Mobile JKN harapannya tentu bisa memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses pelayanan di faskes,
  • Pelayanan aduan UHC yaitu masyarakat menyampaikan aduan terkait program UHC baik secara langsung maupun tidak langsung. Era Perubahan ke depan segala kegiatan dilakukan dengan digitalisasi, dimana setiap orang dapat dengan mudah mengakses informasi, mendapatkan pelayanan cepat, dan manajemen komplain yang baik.
  • Menjaga kecukupan anggaran urusan kesehatan sesuai ketentuan,
  • Dukungan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) JKN melalui akreditasi dan penerapan pengelolaan BLUD,
  • Jaminan pengawalan kinerja inovasi untuk kinerja organisasi.
 
  • Strategi sosial melalui :
  • Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam peningkatan Kepesertaan JKN dan kualitas mutu layanan kesehatan,
  • Kolaborasi dengan Dispendukcapil untuk akses data kependudukan yang akurat,
  • Kolaborasi dengan Dinas Sosial untuk akses data DTKS,
  • Kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk updating data PPU,
  • Kolaborasi dengan pihak swasta dalam pengembangan pembiayaan jaminan Kesehatan melalui CSR,
  • Kolaborasi tingkat Kelurahan, RW dan RT dalam pelaksanaan sosialisasi program Universal Health Coverage (UHC),
  • Kolaborasi dengan LPMK. Forum Kesehatan Kelurahan, Kader Kesehatan Masyarakat dan Kader UHC dalam pelaksanaan sosialisasi Program JKN Kepada Masyarakat.

 [RSS1]OK
 [RSS2]Sdh saya edit sedikit
 [RSS3]Yang disampaikan bukan prosedur implementasi inovasi
 [RSS4]Disampaikan target capaian UHC sebesar 99,23% (sebagai data after, atau kondisi saat ini) … kalimat yang ada sekrang bisa diganti
 [RSS5]Tekankan inovasi sangat inovatif … sebaiknya pakai metode komparasi inovasi, kalau kolaborasi yang jadi esensi, apa beda dan keunggulannya dibandingkan kolaborasi yang lain … unik/baru/beda?
 
Kmd, sampaikan sisi nilai tambah yang diberikan inovasi, terutama dari sisi efisiensi (anggaran, waktu, dsb), sampaikan kalkulasi terukurnya
 [RSS6]Sampaikan tentang "implementasi inovasi" dengan sangat jelas … artinya harus berbasis alur prosedur inovasi, perlu disiapkan flowchart pakai SOP, yang digunakan sebagai dasar penjelasan tahapan implementasi inovasi
 [RSS7]Tekankan keberhasilan inovasi (berdampak signifikan) pada pemecahan permasalahan pokok/utama … pakai komparasi indikator, before after
 [RSS8]Saya edit sedikit agar selaras dengan inovasi berdampak
 [RSS9]Indikator harus selaras dengan indikator masalah
 [RSS10]Internal oleh siapa dan bagaimana, demikian pula yang eksternal oleh siapa dan bagaimana
 [RSS11]Bagian ini adalah "eksistensi evaluasi" … jenis, siapa, bagaimana, hasil, tindak lanjut
 [RSS12]Sdh saya edit sedikit
 [RSS13]Uraian ini bagus, hanya tidak tegas/kurang fokus  … harus ada penegasan inovasi berdampak pada penurunan kemiskinan
 [RSS14]Tegaskan inovasi sudah direplikasi pada lingkup yang lebih luas (eksternal: regional/nasional/internasional), dengan sasaran lebih banyak
 [RSS15]Sertakan Surat Pernyataan Replikasi, bukti studi banding, dan bukti lainnya … bagian ini digunakan untuk menyampaikan fakta keberhasilan inovasi dan menarik banyak pihak untuk meniru, sampai pembuktian bahwa sudah direplikasi
 [RSS16]Alinea tambahan (bila masih memungkinkan) terkait kemudahan inovasi bagi "masyarakat, petugas, pihak lain/replikator"
 [RSS17]Harus disampaikan kondisi sumber daya yang sangat memadai, artinya harus jelas datanya sesuai jenis sumber daya masing-masing … bisa dilengkapi tabel dan diunggah
 [RSS18]Maksimalkan jumlah kata (500) … sampaikan bahwa strategi yang dilaksanakan sangat lengkap
 [RSS19]Dipindah menjadi urutan kedua … kmd ditambah dengan jaminan pengawalan kinerja inovasi untuk kinerja organisasi
Tujuan Inovasi
Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan capaian Program UHCKota Semarang sehingga penduduk Kota Semarang sejumlah 114.453 Jiwa memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Manfaat Inovasi
Inovasi PANGERAN DIPONEGORO memberikan kontribusi yang sangat signifikan pada pencapaian TPB yang bertujuan mengakhiri Kemiskinan dalam Segala Bentuk Dimanapun dengan indikator Proporsi peserta Jaminan Kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan. Seteleh inovasi PANGERAN DIPONEGORO dilaksanakan sejak Tahun 2019, saat ini UHC telah mencapai 99,23 %, ini sangat ditentukan oleh adanya intervensi dari inovasi PANGERAN DIPONEGORO. [RSS1] Ketercapaian proporsi peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui SJSN Bidang Kesehatan ini sangat berkontribusi pada upaya pencapaan tujuan, target dan indikator SDGs di Kota Semarang.
 
Hasil Inovasi
Setelah dilaksanakan, inovasi PANGERAN DIPONEGORO adalah bentuk inovasi berdampak karena membawa dampak signifikan bagi masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan yang pada akhirnya akan menekan angka kemiskinan kesehatan penduduk, [RSS1] antara lain ditunjukkan dengan kondisi sebelum (before) and sesudah (after) inovasi yang berbasis indikator kinerja sebagai berikut (                           https://smg.city/tabelbeforeandafterinovasipangerandiponegoro ) :
No Uraian[RSS2]  Sebelum Sesudah
1. Masyarakat Belum Memiliki JKN Tahun 2018 : 6,27 % Tahun 2023 : 0,77 %
2.
 
Capaian Kepesertaan UHC Tahun 2018 : 93,73 % Tahun 2023 : 99,23 %
3. Angka Harapan Hidup Tahun 2018 : 77,23 %
 
Tahun 2023 : 77,70 %
 
Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Program UHC di Kota Semarang  berhasil melalui inovasi PANGERAN DIPONEGORO dibuktikan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk mengikuti program UHC (capaian kepesertaan UHC Tahun 2018 : 93,73 ?n capaian di Tahun 2023 : 99,23%). Hal ini setara dengan peningkatan target UHC pada RPJMN 2020 – 2024 yaitu 95 – 98 % .  Kondisi ini membawa manfaat yang sangat luas di bidang Kesehatan yang menjadi pengguna / peserta program UHC dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan sehingga penyakit yang di derita lebih cepat tertangani dan tingkat kesembuhan menjadi lebih tinggi. Dengan demikian angka harapan hidup di kota semarang menjadi meningkat dari 77,23 tahun 2018 menjadi 77,70 tahun 2023.
Untuk menjaga dan meningkatkan inovasi PANGERAN DIPONEGORO, inovasi ini telah dievaluasi atau dinilai oleh berbagai pihak, baik secara internal maupun secara eksternal. Evaluasi Internal dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang. Evaluasi ditekankan pada sejauh mana kemampuan inovasi PANGERAN DIPONEGORO dalam meningkatkan capaian Program UHC sehingga memberikan tingkat kepuasan masksimal kepada masyarakat.[RSS3]  Evaluasi juga dilakukan melalui tinjauan eksternal oleh BPJS Kesehatan dan Pemerintah Pusat untuk melihat progres pencapaian Program UHC Kota Semarang sebagai wujud nyata komitmen  dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hasil evaluasi memberikan rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan secara berkelanjutan, yang telah disikapi langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Program UHC. [RSS4] Pemerintah Kota Semarang kembali pertahankan Universal Health Coverage (UHC) tujuh tahun berturut-turut. Melalui jaminan kesehatan semesta yang diselenggarakan oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, sebanyak 99,23 % atau 1.675.108 penduduk di Kota Semarang dapat mengakses pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, rehabilitatif, ataupun kuratif. Hal ini berdampak sangat signifikan pada pengentasan kemiskinan (kesehatan) karena masyarakat tidak terbebani biaya pengobatan dan perawatan ketika sedang sakit di fasilitas pelayanan Kesehatan. [RSS5] 
 
Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2018-10-11
Implementasi
2019-01-02