Kondisi eksisting data PBB yang ada di Kota Semarang masih menunjukkan ketidaksesuaian antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kondisi obyek di lapangan, sehingga menimbulkan pengaduan masyarakat atas ketidaksesuaian tersebut. Salah satu contohnya adalah letak obyek pajak di suatu perumahan dan di jalan yang sama memiliki NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang berbeda. Isu yang muncul tersebut perlu segera diselesaikan agar mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Semarang. Oleh karena itu maka gagasan Inovasi untuk mengatasi isu strategi tersebut adalah :
“Pemutakhiran Data Pajak PBB Melalui Program IQRO (Informasi Data Pajak Melalui QR On Line) Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Semarang” Pemutakhiran data pajak daerah melalui program IQRO adalah kegiatan pendataan ulang atau sensus pajak daerah khususnya PBB dengan memanfaatkan QR code berbentuk stiker. Nama program IQRO diambil dari bahasa arab yang artinya "bacalah" dengan kepanjangan Informasi data pajak dengan Qr code On line. Filosofinya adalah dengan bantuan Qr code yang berbentuk stiker tersebut petugas pendata pajak dapat melakukan penkinian data pajak baik dari sisi luas bangunan, foto, dan taging lokasinya. .Kemudian fungsi lain dari IQRO bagimasyarakat adalah untuk pembayaran pajak Bumi dan Bangunan melalui QRIS. Dengan kata lain stiker IQRO memiliki 2fungsi yaitu untuk update data PBB bagi Petugas dan untuk pembayaran pajak PBBbagi masyarakat.
Tujuan dilaksanakan aksi perubahan ini adalah terwujudnya “Pemutakhiran Data Pajak PBB Melalui Program IQRO (Informasi Data Pajak Melalui QR On Line) Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Semarang”. Untuk mencapai tujuan tersebut akan dilaksanakan tiga tahapan sebagai berikut:
Manfaat Inovasi
1. Bagi Pemerintah Kota Semarang
Memperkuat kaakuratan data pajak Bumi dan Bangunan ditengah masyarakat agar tercipta keadilan sesuai nilai-nilai pancasila. Korelasinya adalah perekonomian masyarakat dapat berkembang ketika pemerintah dipercaya mayarakat baik secara birokrasi maupun secara kebijakan, salah satunya adalah dalam hal penetapan Nilai Jual Obyek Pajak PBB pada setiap tahunnya
2. Bagi Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang
Model Pemutakhiran data pajak PBB menggunakan stiket IQRO akan mempermudah koordinasi dengan stakeholder terkait dalam upaya pencapaian target kinerja Bidang Pendataan dan Pendaftaran sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan informasi data yang akuntabel
3. Akademisi
Dengan adanya aksi perubahan ini, diharapkan akademisi dapat bekerjasama dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam pembelajaran siswa terkait strategi peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah.
4. Masyarakat
Dengan adanya aksi perubahan ini, masyarakat, khususnya wajib pajak PBB, akan mendapatkan ketetapan pajak yang sesuai dengan kondisi tanah dan bangunan di lapangan sehingga meminimalisir pengaduan masyarakat serta mencipatakan keadilan sosial bagi masyarakat. Selain itu juga membuka kanal pembayaran baru melalui Qris yang terintegrasi dengan QR pada stiker IQRO, dan muaranya mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak PBB
5. Media Massa
Dengan adanya aksi perubahan ini, diharapkan media massa mendapatkan informasi yang jelas terkait kegiatan pemutkahiran data pajak daerah menggunakan stiker IQRO dan membantu menyebarluaskan kepada masyarakat yang ada di Kota Semarang.
Menunjukkan potensi yang signifikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemutakhiran data PBB. Beberapa kesimpulan utama:
Dampak jangka pendek: Penempelan sticker IQRO bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran data SPPT PBB daripemilik Obyek Pajak. Kegiatan implementasi ini mulai dilaksanakan pada tahun 2024 dan telah berkontribusi dalam pemutakhiran informasi dan data PBB sebanyak 3.910 Nomor Obyek Pajak (NOP). Dari segi nominal terdapat tambahan potensi penerimaan PBB sebesar Rp17.826.318.102 dan juga terdapat kenaikan penagihan piutang PBB untuktahun-tahun sebelumnya sebesar Rp4.544.457.129 atau 7,96% dibandingkan tahunsebelumnya dimana di tahun 2023 pembayaran piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp57.097.935.435 dan di tahun 2024 sebesar Rp61.642.392.564.
Dampak jangka panjang: Penempelan sticker IQRO nantinya tidak hanya digunakan untuk pendataan PBB, akan tetapi nantinya QR code tersebut dapat diisi dengan menggunakan data perpajakan lainnya seperti data kendaraan bermotor yang dimiliki pada objek tersebut dan juga digunakan untuk identifikasi kelayakan peneriman bansos dan juga sensus data lainnya.