Dasar : Undang–Undang Nomor 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai instansi pemerintah daerah, Dinas Kesehatan Kota Semarang menghadapi berbagai tantangan dalam peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan. Permasalahan utama meliputi:prevalensi balita stunting 1,7%,kejadian kematian ibu 19 Kasus,prevalensi masalah gizi anak 1,66,DBD 70 Kasus dengan 2 kasus kematian,angka kemiskinan sebesar 4,25%,indeks pembangunan manusia sebesar 84,08 dan mekanisme evaluasi dan umpan balik kolaborasi dengan perguruan tinggi < 1>
Inovasi RADEN PATAH bekerja melalui sistem layanan terpadu yang responsif,implementatif,dan kolaboratif. Cara Kerja Inovasi RADEN PATAH sebagai berikut :
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Semarang berhasil melalui inovasi RADEN PATAH dibuktikan dengan menurunnya prevalensi stunting 1%, menurunnya AKI 14 Kasus, menurunnya Prevalensi Masalah Gizi Anak 1,04, menurunnya IR DB 19.000 per 100.000 penduduk dan CFR 1,8%, menurunnya angka kemiskinan 4,03 ?n meningkatnya indeks pembangunan manusia 85,24. Serta meningkatnya : indeks pembangunan manusia dan mekanisme evaluasi dan umpan balik kolaborasi dengan perguruan tinngi. Hal ini setara dengan peningkatan target indikator RPJMN 2020 – 2024. Inovasi RADEN PATAH selaras dengan Misi Asta Cita ke-4 yaitu memperkuat kesehatan.
Inovasi RADEN PATAH bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, menurunkan angka kematian/kesakitan ibu dan masalah gizi anak, menurunkan kasus demam berdarah, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan indeks pembangunan manusia dan meningkatkan evaluasi dan feedback kolaborasi.
Outcome yang diharapkan:
Output yang diharapkan:
Outcome yang diharapkan:
Output yang diharapkan: