- Dasar Hukum dari kegiatan ini antara lain sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Reprublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715)
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2022
- Isu Strategis
- Kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang masih belum optimal. Berdasarkan data dari Bapenda Kota Semarang Tahun 2021, target PBB di Kecamatan Banyumanik sebesar 70,5 Milyar dan realisasinya hanya sebesar 77% nya. Hal ini menjadi perhatian bagi Walikota Semarang untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB. Maka dari itu, perlu adanya terobosan-terobosan dari pemangku wilayah dalam mengoptimalkan pembayaran PBB di Kota Semarang.
Isu strategis utama dalam program jemput bola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta percepatan penyelesaian tunggakan. Pendekatan ini mengatasi rendahnya kesadaran akibat kendala jarak dan waktu yang sering dihadapi oleh masyarakat.
Berikut adalah rincian aspek strategis dari layanan jemput bola PBB:
- Peningkatan Efisiensi PAD: Menjemput bola pembayaran melalui mobil keliling atau posko RT/RW terbukti efektif mendongkrak realisasi penerimaan pajak secara masif.
- Kemudahan Akses dan Inklusivitas: Memberikan kemudahan bagi wajib pajak lansia atau yang sibuk, sehingga menekan angka tunggakan tahunan.
- Pendekatan Humanis:Edukasi langsung di lapangan membantu wajib pajak memahami prosedur pembayaran dan memanfaatkan relaksasi pajak secara mudah.
- Digitalisasi Terintegrasi:Layanan turun langsung sering kali dipadukan dengan pembayaran nontunai menggunakan QRIS dan pembaruan data SPPT secara real-time
Target pajak bumi dan bangunan merupakan sumber pendapatan yanag penting dikarenakan memiliki kontribusi terbesar vdalam pencapaian target pajak daerah sebesar 23,17%
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2024 terdapat kenaikan target PBB dari tahun 2023 yang sebesar Rp. 619.344.341.443 menjadi Rp.702.353.000.000.
Sedangkan target Kecamatan Semarang Utara untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp. 5.075.919.671, terkait hal tersebut dibutuhkan inovasi dan program strategis sehingga target PBB yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Semarang tersebut bisa tercapai.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Semarang Utara yang alah sebagai koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan PBB-P2 di wilayah Kecamatan ang salah satu tupoksinya adalah sebagai, sehingga terus mencari terobosan agar capaian target PBB di Kecamatan tercapai antaralain dengan membuat inovasi, SEMUT NANJAK (SEMARANG UTARA NAGIH PAJAK) yang kegiatannya antaralain, SEMUT JEMPUT BOLA SEMUT NGANTAR PAKDE (Semut mengantar Pajak daerah) dan SEMUT BAWA CABE (Semut Bantu warga Cari PBB)