Kartu Cashless Trans Semarang Khusus Penyandang Disabilitas
- Dasar Hukum dari kegiatan ini antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pola Tata Kelola Blu Uptd Trans Semarang
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Uptd Trans Semarang Sebagai Blu
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal Blu Uptd Trans Semarang
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang
- Permasalahan
Latar belakang pengguna Jasa Transportasi yang beragam dari berbagai golongan kondisi sosial dan budaya khususnya dalam pelayanan Transaksi keuangan (Pembayaran). Banyak ditemukannya kesulitan dalam mengidentifikasi kartu oleh penumpang berkebutuhan khusus (Penyandang Disabilitas) Sehingga BLU UPTD Trans Semarang sebagai pengelola Trans Semarang dirasa perlu untuk memberikan kemudahan pelayanan yang inklusif
- Isu Strategis
Trans Semarang merupakan salah satu layanan transportasi umum yang disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang dan banyak digunakan oleh warga kota Semarang dan sekitarnya dalam bepergian dikarenakan tarif yang relatif terjangkau, Aman dan Nyaman. Dengan adanya animo/antusias warga yang cukup tinggi untuk menggunakan Trans semarang sebagai penunjang mobilitasnya, serta dukungan pemerintah daerah dalam kemajuan di bidang transportasi sehingga pemerintah kota semarang perlu melakukan inovasi layanan diantaranya melakukan inovasi klasifikasi tarif yang mengacu pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 39 Tahun 2022 yaitu Tarif Umum yaitu Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah), untuk pembayaran secara non tunai (cashless); dan Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah), untuk pembayaran secara tunai, untuk tarif khusus sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) untuk Lanjut Usia, Veteran, Mahasiswa, Pelajar, Pengguna KIA, Anak dibawah umur lima tahun dan Penyandang Disabilitas.
.
Dengan adanya Klasifikasi tarif yang baru tersebut, selanjutnya pemerintah kota semarang berinovasi pada layanan yang inklusif, yaitu dengan memberikan inovasi kartu cashless yang dapat digunakan untuk para penyandang disabilitas, dengan mencetak kartu yang diberikan huruf Braille sehingga para penyandang disabilitas dapat mengidentifikasi kartu tersebut. Dan pada akhirnya akan menghasilkan layanan dan minat masyarakat yang lebih meningkat. Serta dapat menekan perekonomian masyarakat dengan memberikan subsidi tarif pada layanan Transportasi berbasis jalan Trans Semarang yang inklusif.
- Metode Pembaharuan
Kondisi sebelum adanya inovasi ini Banyak ditemukannya kesulitan dalam mengidentifikasi kartu oleh penumpang berkebutuhan khusus (Penyandang Disabilitas)
Kondisi setelah adanya inovasi ini
kartu yang diberikan huruf Braille sehingga Penumpang berkebutuhan Khusus (Penyandang Disabilitas) dapat mengidentifikasi kartu tersebut.
- Keunggulan dan kebaharuan
- Tersedianya Kartu yang diberikan huruf Braille sehingga Penumpang berkebutuhan Khusus (Penyandang Disabilitas) dapat mengidentifikasi kartu tersebut
- Memberikan Layanan yang inklusif bagi semua lapisan masyarakat
- Sebagai bentuk dalam upaya meningkatkan pembayaran cashless pada pelayanan public
6.
Cara Kerja Inovasi
- Trans Semarang memberikan Fasilitas Pembayaran Non Tunai (Cashless) khusunya kartu yang menggunakan huruf Braille untuk memudahkan Penumpang berkebutuhan Khusus (Penyandang Disabilitas)
- Penumpang Berkebutuhan Khusus dapat mendapatkan kartu tersebut di Halte-halte Transit Trans Semarang serta dapat juga melalui kelurahan masing-masing untuk dikirimkan data permintaan kartu tersebut ke kantor Trans Semarang.
- Kartu perdana khusus disabilitas tidak dipungut biaya (Gratis), penumpang hanya perlu Top Up (Isi Ulang) kartu
- Setelah Kartu khusus disabiltas diisi saldo, maka kartu sudah siap digunakan untuk naik menggunakan Trans Semarang.
- Tarif disabilitas sebesar Rp.1.000,- (Seribu Rupiah)