Memuat…
PUSKESMAS KEDUNGMUNDU
Detail Inovasi OPD

LIPERPOL SERU (Link Pendaftaran Puskesmas Online Pasien Baru)

5 Foto
Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

Dasar Hukum :

  1. Kemenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Waktu tunggu Pelayanan Pasien,
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis,
  3. Peraturan Walikota Semarang Nomor 17 tahun 2019 tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kota Semarang
  4. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 440/0428 Tentang Nama Inovasi dan Tim Pengelolaan Inovasi Dinas Kesehatan Kota Semarang,
  5. SK Kepala Puskesmas Nomor 073/SK/III/2023 Tentang Penetapan INOVASI,
  6. SK Kepala Puskesmas Nomor 069/SK/III/2023 Tentang Penetapan Tim Inovasi LiperpolSeru.

Permasalahan : Belum Optimalnya antrian pendaftaran di UPTD Puskesmas Kedungmundu terutama di pasien baru, Pasien baru adalah pasien yang belum pernah berkunjung atau memeriksakan diri di fasilitas kesehatan, pasien baru sering tidak membawa identitas diri yang merupakan syarat utama untuk mendaftar yang mengakibatkan lamanya pendataan dan berdampak pada antrian di loket, sedangkan jumlah pasien di Puskesmas Kedungmundu bisa mencapai 300 sampai dengan 500 setiap harinya. Waktu tunggu ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Standar Pelayanan Minimal Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 yaitu pelayanan minimal di rawat jalan ≤ 60 menit yang diperkirakan mampu untuk memuaskan pasien Antrian panjang pendaftaran dapat ditanggulangi dengan Pendaftaran online, tetapi pendaftaran online saat ini hanya bisa untuk pasien lama dan belum tersedia pendaftaran online untuk pasien baru karena selain pasien tidak membawa identitas diri, dibutuhkan pendataan yang cukup banyak dan teliti sehingga berdampak pada Panjangnya antrian pendaftaran rawat jalan di Puskesmas Kedungmundu Kota Semarang

Issu strategis : Waktu tunggu di Indonesia ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui standar pelayanan minimal berdasarkan Kemenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008. Setiap puskesmas wajib mengikuti standar pelayanan minimal waktu tunggu. Kategori jarak waktu tunggu dan waktu periksa yang diperkirakan mampu memuaskan atau kurang memuaskan pasien yaitu saat pasien datang mulai mendaftar ke loket, antri, menunggu panggilan ke poli untuk dianamnesis dan diperiksa oleh dokter, perawat, atau bidan >90 menit (kategori lama), 30–60 menit (kategori sedang) dan ≤ 30 menit (kategori cepat). Pelayanan minimal di rawat jalan ialah ≤ 60 menit. Karena itu diperlukan solusi untuk mempercepat pelayanan khususnya dalam antrian pendaftaran pasien baru, Beberapa solusi yang dapat diimplementasikan antara lain meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan , hal ini sesuai dengan misi utama Asta Cita ke 4 sebagai landasan untuk mencapai visi "Bersama Menuju Indonesia Emas 2045".

Metode Pembaharuan :LIPERPOL SERU (Link Pendaftaran Puskesmas Online Pasien Baru) adalah inovasi pelayanan pendaftaran online untuk pasien baru di UPTD Puskesmas Kedungmundu dimana pasien tidak perlu mengantri lama Karena sudah terdata di antrian online dan hanya perlu untuk menkonfirmasi kedatangan saja ke petugas pendaftaran yang kemudian akan mendapat nomor untuk mendapat layanan di poli tujuan, LIPERPOL SERU diimplementasikan melalui pengisian link di https://bit.ly/LiperpolSeru yang ingin mendapatkan pelayanan Kesehatan, link tersebut dapat ditemukan di bio Instagram Puskesmas Kedungmundu yang kemudian akan disampaikan melalui chat Whatsapps tentang jadwal pasien mendapat pelayanan kesehatan, jam kedatangan pasien, dan apa saja yang dibawa dan tata cara konfirmasi online.

Keunggulan dan Kebaruan : memudahkan petugas pendaftaran dalam mengentri data pasien baru, pasien tidak perlu bingung dalam menyiapkan identitas yang perlu dibawa (KK, KTP, BPJS) karna disampaikan melalui chat Whatsapps tentang jadwal pasien mendapat pelayanan kesehatan, jam kedatangan pasien, apa saja yang dibawa dan tata cara konfirmasi online. Keberhasilan LIPERPOL SERU dibuktikan dari meningkatnya kunjungan pendaftaran online (capaian Tahun 2022 : 7,29 ;capaian di Tahun 2023 : 10,02%), Inovasi LIPERPOL SERU sangat tepat digunakan untuk menjawab persoalan dan menjadi solusi percepatan tercapainya target kunjungan pasien online terutama target dan indikator di 7G dalam Upaya Kesehatan di Kota Semarang, dan inovasi ini yang sangat mungkin untuk direplikasi di fasilitas kesehatan manapun.

Tahapan Inovasi : Membuat rancangan alur pendaftaran dan pembuatan Googleform pendaftaran pasien kunjungan baru (LiperpolSeru). Merevisi SOP alur pendaftaran pasien, Melakukan sosialisasi dan simulasi mengenai alur teknis Online LiperpolSeru,  Pembuatan media promosi yang berkoordinasi dengan petugas promkes dengan menghasilkan fliyer dan video promosi, Mengimplementasikan LiperpolSeru dengan menempelkan link https://bit.ly/LiperpolSeru di bio instagram puskesmas kedungmundu untuk mempermudah akses, Melakukan monitoring dan evaluasi dari hasil pengimplementasian LIPERPOLSERU

Penggunaan Produk :
1. mengklik dan mengisi di link https://bit.ly/LiperpolSeru baik di bio instagram puskesmas kedungmundu atau melalui barcode yang terdiri dari data pasien yang ingin berobat, tanggal rencana periksa, pemilihan cara bayar, upload kartu bpjs (jika punya), upload Identitas pasien (KTP/KK), dan nomor chat Whatsapp untuk pemberian informasi layanan

2. pada halaman pertaman link terdapat informasi tentang tata cara pendaftaran yang hanya berlaku dari H-2 Tanggal Periksa dan Maximal Pendaftaran H-1, ditutup Sampai jam 19.00, dan jam buka puskesmas kedungmundu serta pertanyaan apakah pasien yang akan periksa sudah pernah berobat di puskesmas kedungmundu (Pasien Lama) atau pasien belum pernah periksa di puskesmas kedungmundu (Pasien Baru), jika sudah pernah periksa (Pasien Lama) maka pendaftaran online akan diarahkan melalui chat Whatsapp (PUSTAKA/Online pasien lama melalui chat WA) dengan format yang berlaku

3. menunggu informasi yang disampaikan Pada H-1 kunjungan melalui chat Whatsapps tentang jadwal pasien mendapat pelayanan kesehatan, jam kedatangan pasien, dan apa saja yang dibawa dan tata cara konfirmasi online.

4. pasien datang hanya perlu konfirmasi kedatangan di pendaftaran dan akan dicetakkan no antrian periksa di poli tujuan tanpa perlu mengantri dan mengambil nomor antrian di cs untuk mendaftar,

5. pasien langsung menuju ke poli untuk diperiksa tanpa mengantri  

Tujuan Inovasi

Tujuan dari inovasi LIPERPOL SERU adalah memberikan waktu menunggu pasien agar tidak terlalu lama dan pelayanan lebih mudah, nyaman, cepat, tepat, dan efisien sehingga mendorong pasien untuk rajin memeriksakan kesehatannya. Kegiatan yang termasuk dalam inovasi LIPERPOL SERU juga memadukan berbagai jenis inovasi lain seperti inovasi SAYANG BUNDAKU, pengingat pendaftaran ulang (OSAKA NAGASAKI), dan pelayanan kesehatan lainnya, Tujuan lain Inovasi LIPERPOL SERU yaitu sangat tepat digunakan untuk menjawab persoalan dan menjadi solusi percepatan tercapainya target kunjungan pasien online terutama target dan indikator di 7G dalam Upaya Kesehatan di Kota Semarang, dan inovasi ini yang sangat mungkin untuk direplikasi di fasiliyas kesehatan manapun.

Manfaat Inovasi

Di era modernisasi dan tuntutan kinerja yang lebih baik, pembuatan inovasi di segala pelayanan memungkinkan memanfaatkan teknologi digital dalam pelayanan yaitu sistem booking dengan cara pendaftaran online, akses informasi seputar pelayanan yang ada di puskesmas, jam buka pelayanan dan lain-lain. Masyarakat mendapatkan manfaat dan kemudahan karena pasien tidak perlu menunggu lama dalam mendapatkan pelayanan Kesehatan karena hanya perlu konfirmasi ke petugas pendaftaran dengan menunjukkan bukti chat whatsapp yang menerangkan pasien tersebut sudah melakukan pendaftaran online setelahnya pasien dapat langsung menuju ke poli tujuan yang dibutuhkan, pasien juga dimudahkan karena mendapatkan informasi yang tepat mengenai poli tujuan sesuai kebutuhan pasien, jam perkiraan  kedatangan untuk dilayani, dan informasi lainnya seputar layanan yang akan di dapatkan di puskesmas kedungmundu

Hasil Inovasi

1. Sebelum : Waktu yang dibutuhkan untuk Menunggu panggilan pendaftaran 10-15 menit (tergantung jumlah pasien), sesudah penerapan inovasi : pasien tidak perlu menunggu panggilan, Hanya perlu Konfirmasi di petugas Pendaftaran tanpa mengantri untuk di daftar

2. Sebelum : Petugas melakukan Entry data tiap pasien baru membutuhkan waktu 5-7 menit tergantung identitas pasien lengkap atau tidak, Sesudah penerapan inovasi : Petugas hanya perlu mencocokkan data pasien yang dibawa dengan data di simpus dan mencetak nomor antrian periksa

3. Sebelum : Antri untuk diperiksa menunggu giliran untuk dipanggil masuk ke poli untuk siperiksa, Sesudah penerapan inovasi : Konfirmasi ke petugas poli jika sudah mendaftar online, jika antrian online telah dipanggil maka akan dilewatin beberapa pasien dahulu kemudian bisa masuk ke poli untuk diperiksa

4. Sebelum : Capaian kunjungan online Tahun 2022 : 7,29 ?ri kunjungan total, Sesudah penerapan inovasi : Capaian kunjungan online Tahun 2023 : 10,02%

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2023-02-27
Implementasi
2023-03-01