Memuat…
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Detail Inovasi OPD

PAKDE USZact (Pengawas Unit Mobile Sapu Bersih Zona Activity)

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

1. DASAR HUKUM

Dasar hukum dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :

  1. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan  Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  3. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
  4. Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012  tentang Pengelolaan Sampah 
  5. Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 79 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategis Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  6. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
  7. Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
  8. Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang
  9. Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik
  10. Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 79 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Strategi Daerah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  11. Peraturan Walikota Semarang Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi, Serta Sistem Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.
  12. Peraturan Walikota Semarang nomor 4 tahun 2024 Tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2023 – 2042.
  13. Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup No B/327/600.1/II/2024 Tentang Pembentukan Tim Pengawas Unit Mobile Sapu Bersih Zona Aktivity (Pakde USZact)

2. PERMASALAHAN 

Masalah sampah menjadi permasalahan yang cukup serius yang juga dihadapi oleh Kota Semarang. Masalah sampah muncul sebagai dampak negatif dari pesatnya pembangunan di Kota Semarang. Kota Semarang sebagai ibu kota provinsi Jawa Tengah dan termasuk salah satu pusat kegiatan perekonomian, perdagangan, industri, pemerintahan maupun pendidikan. Semakin bertambahnya aktivitas manusia diperkotaan semakin membawa dampak terhadap tuntutan masyarakat kota akan pentingnya harapan hidup. Pesatnya pembangunan kota semarang diikuti dengan peningkatan jumlah penduduk yang berdampak pula terhadap volume sampah yang diproduksi. Jumlah penduduk kota yang relatif besar dengan kepadatan tinggi akan menghasilkan timbulan sampah yang besar sehingga diperlukan adanya penanggulangan yang baik guna meminimalkan penumpukan sampah dan permasalahan sampah yang semakin kompleks. 

3. ISU STRATEGIS

Sesuai dengan salah satu misi asta cita Presiden dalam RPJMN 2025-2029 yaitu  memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur dan sesuai Misi dalam RPJMD kota Semarang Tahun 2025-2029 yaitu Mewujudkan kualitas lingkungan kota yang tangguh, berkelanjutan, sekaligus peningkatan pengendalian banjir, rob, serta dampaknya bagi masyarakat

Juga berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainables Development Goals /SDG’s). Pengelolaan sampah menjadi salah satu tujuan global dalam pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam tujuan 11 (menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan), dan tujuan 12 ( produksi dan konsumsi yang berkelanjutan).

Untuk mendukung pencapaian tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam upaya penanganan sampah perkotaan serta penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 menginisiasi pembentukan Pengawas  Unit Mobile Sapu Bersih Zona Activity dikenal dengan PAKDE USZact. Kegiatan tersebut di pelopori dengan penunjukan langsung kepada pegawai di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan patroli secara rutin dengan menyisir wilayah yang ada di Kota Semarang dan didampingi langsung oleh PPNS (Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang lingkungan hidup yang diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik).

4. TAHAPAN INOVASI 

  1. Penunjukan langsung Tim Patroli PAKDE USZact
  2. Melakukan penyisiran jalan protokol perkotaan
  3. Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, serta penegakan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
  4. Melakukan pelaporan rutin hasil patrol setiap hari

5. METODE PEMBAHARUAN

  1. Setelah dilaksanakan kegiatan tersebut, menumbuhkan kesadaran terhadap masyarakat akan pentingnya kebersihan dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta tidak membakar sampah sembarangan
  2. Dengan adanya kegiatan tersebut dapat melakukan pemantauan ke lapangan secara langsung baik kondisi jalan protokol maupun pasukan Pasgat DLH yang bekerja melalui penyisiran dengan TIM PAKDE USzact

            Kondisi setelah penerapan Inovasi Pakde USzact ini terlihat dari berkurangnya aduan masyarakat tentang sampah dipinggir jalan. Selain itu, tumpukan sampah di pinggir jalan yang biasanya banyak juga semakin berkurang setelah adanya pelaksanaan Inovasi ini setiap pagi hari. 

            Pada tahun 2023 terdapat pembaharuan inovasi yaitu kegiatan patroli tidak hanya melakukan penyisiran wilayah yang ada di Kota Semarang, namun juga melakukan verifikasi lapangan pada lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pencemaran lingkungan berdasarkan aduan dari masyarakat

            Pada tahun 2024 terdapat pembaharuan yaitu tim PAKDE USzact membawa perlengkapan kebersihan saat melaksanakan patroli kebersihan. Hal itu dilakukan agar Ketika ada tumpukan sampah yang terlihat di jalan langsung dapat dibersihkan secara cepat

6. KEUNGGULAN 

  1. Dapat melakukan penegakan langsung terhadap pelanggar dan pemberian sanksi administrasi
  2. Melakukan sosialisasi langsung terhadap masyarakat yang terbukti melakukan pembuangan liar dan para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan trotoar
  3. Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tumpukan sampah, ceceran sampah dan buangan liar
Tujuan Inovasi

Tujuan dilakukannya inovasi tersebut antara lain :
1. Mendorong masyarakat agar memiliki sikap kepedulian dan kesadaran untuk ikut serta dalam penanganan dan pengurangan sampah
2. Memberikan fasilitas pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penegakan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan         
    Sampah
3. Memberikan efek jera terhadap pelanggar

Manfaat Inovasi

Manfaat terhadap penerapan inovasi daerah tersebut antara lain :
1. Mengaktualisasikan kegiatan peduli terhadap lingkungan sehingga terciptanya lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman
2. Membentuk pola pikir masyarakat yang berbudaya lingkungan guna terwujudnya lingkungan yang berkelanjutan 

Hasil Inovasi

Hasil inovasi tersebut antara lain :
1. Menjadikan kebiasaan baru dengan melakukan patroli secara rutin guna menerapkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
2. Sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengingat akan pentingnya menjaga kebersihan melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, pendampingan serta penegakan hukum         
   dengan memberikan sanksi administrasi kepada masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran 

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2022-08-02
Implementasi
2022-08-02