Rancang Bangun & Perubahan
1. Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengindikasikan bahwa Organisasi Kemasyarakatanmemiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi pembangunan Bangsa dan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan oleh Warga Asing;
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2021;
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Semarang Tahun Anggaran 2021.
2. Permasalahan :
Tumbuhnya Organisasi Kemasyarakatan secara masif dengan beragam platform yang sering kali menimbulkan gesekan-gesekan dimasyarakat mengharuskan pemerintah untuk mengawal kemerdekaan berserikat/ berkumpul tersebut. Mencermati berbagai fenomena tersebut maka perlu dilakukan sebuah tindakan konstruktif oleh Pemerintah karena meskipun kebebasan untuk berserikat/berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan untuk menyatakan pendapat (freedom of expression) adalah hak fundamental yang telah dijamin oleh Negara melalui konstitusi, akan tetapi Pemerintah perlu melakukan pengawalan agar tumbuh dan berkembangnya Organisasi Kemasyarakatan yang secara masif tersebut dapat mengambil peran positif dalam pembangunan Bangsa dan Negara. Tantangan terbesar dalam mengelola Organisasi Masyarakat adalah mengarahkan keberadaannya agar bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, begitu pula sebaliknya mengurangi jumlah Organisasi Masyarakat yang keberadaanya meresahkan masyarakat.
3. Isu Strategis :
Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, program ini diarahkan pada Peningkatan pemantapan pelaksanaan bidang pemberdayaa dan pengawasan organisasi kemasyarakatan. Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja program yaitu Indeks Kinerja Ormas. Hasil dari Pengukuran Kinerja Organisasi Kemasyarakatan yang dilakukan menunjukkan bahwa Indeks Kinerja Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang Tahun 2022 berada pada rentang nilai 50-75 (cukup) yakni total nilai 63,811 dengan rincian 39,037 untuk variabel sumber daya dan 24,775 untuk variabel program kerja. Hasil ini menunjukkan meskipun Organisasi Kemasyarakatan sudah berkinerja cukup, akan tetapi masih bermasalah dari sisi keuangan karena memiliki sumber keuangan namun sifatnya tidak tetap dan tidak memiliki sistem pelaporan dan pertanggungjawaban yang baik. Sementara dari sisi program masih terjadi ketidaksinkronan program kerja Organisasi Kemasyarakatan yang disusun di awal tahun yakni memiliki target sasaran pada masyarakat tertentu dengan partisipan yang secara faktual ikut terlibat dalam program yang dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini menggambarkan adanya ketidaksesuaian antara rencana program dan pelaksanaannya di lapangan.
4. Metode Pembaharuan :
a. Kondisi sebelum adanya inovasi : bahwa Organisasi Kemasyarakatan belum sepenuhnya ikut andil dalam pembangunan di Kota Semarang, peran Organisai Kemasyarakatan belum sepenuhnya hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini disebabkan salah satunya karena kurangnya perhatian dan penghargaan dari Pemerintah kepada Organisasi Kemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam pembangunan khusunya dalam pelayanan publik di Kota Semarang.
b. Kondisi setelah adanya inovasi : meningkatnya peran Organisasi Kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Kota Semarang dan lebih memantapkan berbagai Organisasi Kemasyarakatan kehadirannya ditengah masyarakat dalam wujud pengabdian secara nyata melalui kegiatan ORMAS AWARD yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang bekerjasama dengan FKSB (Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu).
5. Tahapan Inovasi :
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang bekerjasama dengan FKSB (Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu) menyelenggarakan kegiatan 'ORMAS-COMMUNITY AWARD' yaitu rangkaian kegiatan penghargaan bagi Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki kinerja terbaik pelayanan publik bidang Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Keagamaan, Sosial Kemanusiaan, Ekonomi dan UKM. Penghargaan tersebut diberikan untuk mendorong berbagai Organisasi Masyarakat memantapkan kehadirannya ditengah masyarakat dalam wujud pengabdian secara nyata. Konsistensi dan karya tersebut layak dihargai dan dipublikasikan sehingga memacu organisasi lain untuk mendapatkan penghargaan dan publikasi yang sama. Kata kunci utama dalam rangkaian kegiatan penghargaan Organisasi Masyarakat adalah produktif dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. Sehingga issue yang digelar melalui kegiatan ini, diharapkan menciptakan atmosfer Organisasi Masyarakat yang memiliki nilai manfaat ditengah masyarakat.
Rangkaian acara ORMAS-COMMUNITY AWARD diawali dengan pendaftaran, wawancara, pembekalan dan penilaian oleh tim independen, selanjutnya kegiatan puncak adalah acara MALAM PENGHARGAAN yaitu pengumuman nominator/pemenang ORMAS-COMMUNITY AWARD dan penyerahan hadiah berupa trofi dan uang pembinaan masing-masing Rp. 15.000.000 untuk 6 (enam) Organisasi Masyarakat yang berkinerja baik dari masing-masing layanan publik.
Ruang lingkup kegiatan ORMAS-COMMUNITY AWARD meliputi :
a. Tahapan Kegiatan :
- Mempublikasikan kegiatan Ormas-Community Award
- Pendaftaran peserta Ormas-Community Award
- Seleksi awal dan interview nominator Ormas-Community Award
- Pengumuman Nominator
- Pembekalan/technical meeting para nominator
- Penilaian lapangan potofolio nominator
- Sidang juri tertutup
- Malam penghargaan
b. Kategori nominasi layanan publik :
- Bidang Pendidikan
- Bidang Keagamaan
- Bidang Kesehatan
- Bidang Lingkungan Hidup
- Bidang Ekonomi dan UMKM
- Bidang Sosial Kemanusiaan
c. Kriteria peserta :
- Berlandaskan NKRI, UUD 1945 dan Pancasila
- Perkumpulan masyarakat baik yang berbadan hukum maupun tidak badan hukum, bersifat formal ataupun non formal
- Menjadi bagian dari suatu ORMAS ataupun komunitas mandiri
- Berkegiatan di Kota Semarang
- Kegiatan yang dilaksanakan Non Komersial
- Melaksanakan kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Semarang
- Tidak menjadi bagian dari suatu organisasi politik tertentu
Hasil dari terlaksananya kegiatan ORMAS-COMMUNITY AWARD ini ialah
1. Meningkatnya partisipasi Organisasi Masyarakat dalam pembangunan dengan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,
2. Memberikan motivasi kepada Organisasi Masyarakat yang belum berpartisipasi dalam pembangunan,
3. Terwujudnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.