1. Dasar Hukum
2. Permasalahan pada wilayah kecamatan Semarang Barat merupakan pelayanan publik, dimana secara rinci berupa :
3. Isu Strategis
Isu-isu strategis dalam pelayanan publik terkait pencatatan kematian di Kota Semarang memiliki relevansi yang erat dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, seperti SDGs, RPJMN, Asta Cita, dan RPJMD Kota Semarang 2021–2026. Berikut adalah analisis komprehensif yang mengaitkan permasalahan tersebut dengan arah kebijakan dan tujuan pembangunan:
Relevansi dengan SDGs (Sustainable Development Goals)
Beberapa target SDGs yang berkaitan:
Goal 16: Peace, Justice and Strong Institutions
Target 16.9: Menyediakan identitas hukum untuk semua, termasuk pencatatan kelahiran dan kematian.
Relevansi: Proses akta kematian yang lambat dan tidak terintegrasi menghambat pencatatan sipil yang akurat dan inklusif.
Goal 17: Partnerships for the Goals
Target 17.18: Meningkatkan kapasitas data nasional, termasuk data kependudukan.
Relevansi: Validitas data rendah dan kurangnya integrasi antar instansi menunjukkan perlunya peningkatan sistem data.
Keterkaitan dengan RPJMN 2020–2024
RPJMN menekankan pada:
Reformasi birokrasi dan pelayanan publik digital
Relevansi: Aplikasi online belum optimal dan masih bergantung pada dokumen fisik menunjukkan belum tercapainya transformasi digital pelayanan publik.
Penguatan data kependudukan dan registrasi sipil
Relevansi: Validitas data rendah dan pencatatan kematian yang tidak efektif di buku pokok pemakaman menunjukkan perlunya penguatan sistem informasi kependudukan.
Kesesuaian dengan Asta Cita (8 Agenda Prioritas Presiden)
Beberapa poin yang relevan:
Asta Cita ke-1: Mewujudkan keamanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif
Relevansi: Integrasi antar instansi dan validitas data yang rendah menunjukkan perlunya tata kelola yang lebih baik.
Asta Cita ke-6: Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
Relevansi: Pelayanan publik yang lambat dan tidak efisien berdampak pada produktivitas masyarakat.
Keterkaitan dengan RPJMD Kota Semarang 2021–2026
RPJMD Kota Semarang menekankan:
Misi 2: Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi
Relevansi: Aplikasi online belum optimal dan masih menerima dokumen fisik menunjukkan belum maksimalnya digitalisasi layanan.
Misi 4: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
Relevansi: Integrasi antar Dispendukcapil dan Kecamatan belum optimal serta pencatatan manual menunjukkan perlunya perbaikan sistem birokrasi.
Dalam implementasinya, inovasi SEMARDELIMA menggunakan system sederhana yaitu nomor hotline Whatsapp yang menjadi portal data / persyaratan pengajuan akta kematian.
4. Metode Pembaharuan
Kondisi sebelum adanya inovasi :
| Kondisi pelayanan | Dampak |
|---|---|
| Proses penerbitan akta kematian > 3 hari | Menghambat akses layanan publik dan hak sipil |
| Pengurusan dilakukan setelah dokumen dibutuhkan | Tidak proaktif, menyebabkan keterlambatan layanan lain |
| Validitas data kependudukan rendah | Mengganggu perencanaan pembangunan dan pelayanan publik |
| Integrasi antar Dispendukcapil dan Kecamatan belum optimal | Duplikasi data dan proses birokrasi berbelit |
| Layanan masih menerima dokumen fisik | Tidak efisien dan rawan kehilangan dokumen |
| Aplikasi online belum optimal | Rendahnya aksesibilitas dan kecepatan layanan |
| Pencatatan kematian di buku pokok pemakaman kurang efektif | Data tidak terintegrasi, rawan kesalahan |
Kondisi sesudah adanya Inovasi :
Inovasi SEMARDELIMA meliputi pelayanan terintegrasi dan jemput bola serta penerbitan dokumen kependudukan yaitu paket akta kematian yang diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya paling sedikit : KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.
SEMARDELIMA hadir dalam rangka mempercepat penerbitan paket akta kematian melalui partisipasi pengurus RT dan RW sehingga proses pelayanan bisa dilakukan pada unit pelayanan terkecil atau di tempat kejadian.
Setiap ada peristiwa warga yang meninggal dunia, pengurus RT atau RW aktif melaporkan dan meminta berkas awal berupa KK, KTP dan surat kematian dari rumah sakit atau membuatkan surat keterangan kematian, kemudian melaporkan melalui hotline whatsapp SEMARDELIMA untuk dilakukan proses verifikasi oleh admin Kecamatan dan kemudian dilanjutkan ke Dispenduk capil melalui system. Dengan alur seperti ini, warga masyarakat akan merasa sangat terlayani pada saat situasi sedang berduka sehingga pada saat membutuhkan paket dokumen akta kematian tinggal digunakan sesuai keperluan
5. Keunggulan
Kebaharuan Tahun 2024
Melibatkan mulai dari unsur RT, RW, Lurah, Camat dan Dinas Dukcapil Kota Semarang, DISPERKIM Kota Semarang, Dinas Sosial Kota Semarang, Diskominfo Kota Semarang, Bagian Organisasi Setda Kota Semarang dan Seluruh Perangkat Kecamatan Semarang Barat.
6. Tahapan / Proses Inovasi :
Implementasi inovasi SEMARDELIMA terus dilakukan dengan melalui proses evaluasi bersama dengan Dinas Dukcapil secara rutin. Dalam beberapa kesempatan termasuk dalam rapat pimpinan, Camat Semarang Barat diberikan kesempatan untuk memaparkan program inovasi SEMARDELIMA yang diikuti oleh Lurah dan Camat seKota Semarang dan direncanakan akan diterapkan di seluruh kecamatan di Kota Semarang.
Dalam setiap kunjungan kerja dari Pemerintah Daerah lain ke Kecamatan Semarang Barat, Camat Semarang Barat juga selalu di sampaikan implementasi inovasi SEMARDELIMA dengan berbagai harapan dan tujuan inovasi.
Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan salah satunya yang akan mereplikasi inovasi SEMARDELIMA dengan penyesuaian-penyesuaian berdasarkan kearifan lokal.