Memuat…
KECAMATAN SEMARANG BARAT
Detail Inovasi OPD

SEMAR DELIMA

6 Foto
Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

1. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 11 Ayat (2) huruf F.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 44 - 46.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
  • Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.12/1242/Dukcapil tentang Percepatan Buku Pokok Pemakaman. Buku Pokok Pemakaman adalah buku yang berisi catatan kematian seseorang.
  • SK Camat Nomor 474.3/07/VII/2024 tentang Pelayanan Delivery Paket Akta Kematian berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kecamatan Semarang Barat Tahun 2024

2. Permasalahan pada wilayah kecamatan Semarang Barat merupakan pelayanan publik, dimana secara rinci berupa : 

  • Proses penerbitan akta kematian lebih dari 3 (tiga) hari
  • Pengurusan dilakukan setelah dokumen akta kematian dibutuhkan
  • Validitas data kependudukan rendah
  • Integrasi antar Dispendukcapil dengan Kecamatan belum optimal
  • Layanan akta kematian masih menerima persyaratan dokumen fisik
  • Aplikasi online yang ada belum optimal
  • Pencatatan kematian pada buku pokok pemakaman kurang efektif

3. Isu Strategis

Isu-isu strategis dalam pelayanan publik terkait pencatatan kematian di Kota Semarang memiliki relevansi yang erat dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, seperti SDGs, RPJMN, Asta Cita, dan RPJMD Kota Semarang 2021–2026. Berikut adalah analisis komprehensif yang mengaitkan permasalahan tersebut dengan arah kebijakan dan tujuan pembangunan:

Relevansi dengan SDGs (Sustainable Development Goals)

Beberapa target SDGs yang berkaitan:

  • Goal 16: Peace, Justice and Strong Institutions

    • Target 16.9: Menyediakan identitas hukum untuk semua, termasuk pencatatan kelahiran dan kematian.

    • Relevansi: Proses akta kematian yang lambat dan tidak terintegrasi menghambat pencatatan sipil yang akurat dan inklusif.

  • Goal 17: Partnerships for the Goals

    • Target 17.18: Meningkatkan kapasitas data nasional, termasuk data kependudukan.

    • Relevansi: Validitas data rendah dan kurangnya integrasi antar instansi menunjukkan perlunya peningkatan sistem data.

Keterkaitan dengan RPJMN 2020–2024

RPJMN menekankan pada:

  • Reformasi birokrasi dan pelayanan publik digital

    • Relevansi: Aplikasi online belum optimal dan masih bergantung pada dokumen fisik menunjukkan belum tercapainya transformasi digital pelayanan publik.

  • Penguatan data kependudukan dan registrasi sipil

    • Relevansi: Validitas data rendah dan pencatatan kematian yang tidak efektif di buku pokok pemakaman menunjukkan perlunya penguatan sistem informasi kependudukan.

Kesesuaian dengan Asta Cita (8 Agenda Prioritas Presiden)

Beberapa poin yang relevan:

  • Asta Cita ke-1: Mewujudkan keamanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif

    • Relevansi: Integrasi antar instansi dan validitas data yang rendah menunjukkan perlunya tata kelola yang lebih baik.

  • Asta Cita ke-6: Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional

    • Relevansi: Pelayanan publik yang lambat dan tidak efisien berdampak pada produktivitas masyarakat.

Keterkaitan dengan RPJMD Kota Semarang 2021–2026

RPJMD Kota Semarang menekankan:

  • Misi 2: Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi

    • Relevansi: Aplikasi online belum optimal dan masih menerima dokumen fisik menunjukkan belum maksimalnya digitalisasi layanan.

  • Misi 4: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih

    • Relevansi: Integrasi antar Dispendukcapil dan Kecamatan belum optimal serta pencatatan manual menunjukkan perlunya perbaikan sistem birokrasi.

Dalam implementasinya, inovasi SEMARDELIMA menggunakan system sederhana yaitu nomor hotline Whatsapp yang menjadi portal data / persyaratan pengajuan akta kematian.

  • Inovasi pelayanan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan pemberdayaan RT dan RW sebagai pelayanan pada tingkat paling bawah.
  • Penerapan inovasi ini menggunakan kebijakan Camat Semarang Barat berupa Surat Keputusan dan pembuatan surat edaran kepada unsur-unsur terkait yaitu RT, RW, Lurah, Camat dan Dinas Dukcapil Kota Semarang, DISPERKIM Kota Semarang, Dinas Sosial Kota Semarang, Diskominfo Kota Semarang, Bagian Organisasi Setda Kota Semarang dan Seluruh Perangkat Kecamatan Semarang Barat.
  • Produk dari inovasi SEMARDELIMA adalah akta kematian beserta dokumen pendukungnya yang sudah disesuaikan yaitu KK, KTP dan KIA. Selain produk fisik tersebut.

4. Metode Pembaharuan 

Kondisi sebelum adanya inovasi :

Kondisi pelayanan Dampak 
Proses penerbitan akta kematian > 3 hari Menghambat akses layanan publik dan hak sipil
Pengurusan dilakukan setelah dokumen dibutuhkan Tidak proaktif, menyebabkan keterlambatan layanan lain
Validitas data kependudukan rendah Mengganggu perencanaan pembangunan dan pelayanan publik
Integrasi antar Dispendukcapil dan Kecamatan belum optimal Duplikasi data dan proses birokrasi berbelit
Layanan masih menerima dokumen fisik Tidak efisien dan rawan kehilangan dokumen
Aplikasi online belum optimal Rendahnya aksesibilitas dan kecepatan layanan
Pencatatan kematian di buku pokok pemakaman kurang efektif Data tidak terintegrasi, rawan kesalahan

Kondisi sesudah adanya Inovasi :

Inovasi SEMARDELIMA meliputi pelayanan terintegrasi dan jemput bola serta penerbitan dokumen kependudukan yaitu paket akta kematian yang diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya paling sedikit : KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.

SEMARDELIMA hadir dalam rangka mempercepat penerbitan paket akta kematian melalui partisipasi pengurus RT dan RW sehingga proses pelayanan bisa dilakukan pada unit pelayanan terkecil atau di tempat kejadian.

Setiap ada peristiwa warga yang meninggal dunia, pengurus RT atau RW aktif melaporkan dan meminta berkas awal berupa KK, KTP dan surat kematian dari rumah sakit atau membuatkan surat keterangan kematian, kemudian melaporkan melalui hotline whatsapp SEMARDELIMA untuk dilakukan proses verifikasi oleh admin Kecamatan dan kemudian dilanjutkan ke Dispenduk capil melalui system. Dengan alur seperti ini, warga masyarakat akan merasa sangat terlayani pada saat situasi sedang berduka sehingga pada saat membutuhkan paket dokumen akta kematian tinggal digunakan sesuai keperluan

5. Keunggulan

  • Proses penerbitan akta kematian lebih cepat
  • Paket dokumen akta kematian diantar, sehingga lebih efisien
  • Paperless atau tidak membutuhkan banyak kertas

 Kebaharuan Tahun 2024

Melibatkan mulai dari unsur  RT, RW, Lurah, Camat dan Dinas Dukcapil Kota Semarang, DISPERKIM Kota Semarang, Dinas Sosial Kota Semarang, Diskominfo Kota Semarang, Bagian Organisasi Setda Kota Semarang dan Seluruh Perangkat Kecamatan Semarang Barat.

6. Tahapan / Proses Inovasi : 

  • Proses pembuatan proposal
  • Pembuatan inovasi
  • Uji coba Inovasi
  • Sosialiasi dan koordinasi mulai dari unsur RT, RW, Lurah, Camat dan Dinas Dukcapil Kota Semarang, DISPERKIM Kota Semarang, Dinas Sosial Kota Semarang, Diskominfo Kota Semarang, Bagian Organisasi Setda Kota Semarang dan Seluruh Perangkat Kecamatan Semarang Barat.
  • Peluncuran Inovasi 
  • Monitoring dan Evaluasi 
Tujuan Inovasi
  1. Mewujudkan percepatan penerbitan dokumen akta kematian di wilayah kerja Kecamatan Semarang Barat
  2. Menyederhanakan proses dan tahapan pengurusan dokumen akta kematian
  3. Mewujudkan tertib administrasi pencatatan kematian
  4. Melakukan pemberdayaan masyarakat yaitu para Ketua RT dan RW untuk terlibat aktif dalam pelayanan publik khususnya untuk pengurusan akta kematian
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik Kecamatan Semarang Barat
  6. Mewujudkan tata kelola pemerntahan di Kecamatan Semarang Barat yang akuntabel, cepat, humanis dan transparan.  
Manfaat Inovasi
  1. Memberikan kemudahan kepada warga masyarakat yaitu melalui SEMARDELIMA maka dokumen pendukung lainnya seperti KTP, KK, dan KIA akan otomatis disesuaikan
  2. Memberikan prinsip efisien dan efektif kepada masyarakat dikarenakan paket dokumen akta kematian diantarkan tidak diambil sendiri
  3. Memberikan nilai kebaharuan untuk pengembangan inovasi-inovasi pelayanan publik lainnya
Hasil Inovasi

Implementasi inovasi SEMARDELIMA terus dilakukan dengan melalui proses evaluasi bersama dengan Dinas Dukcapil secara rutin. Dalam beberapa kesempatan termasuk dalam rapat pimpinan, Camat Semarang Barat diberikan kesempatan untuk memaparkan program  inovasi SEMARDELIMA yang diikuti oleh Lurah dan Camat seKota Semarang dan direncanakan akan diterapkan di seluruh kecamatan di Kota Semarang.

Dalam setiap kunjungan kerja dari Pemerintah Daerah lain ke Kecamatan Semarang Barat, Camat Semarang Barat juga selalu di sampaikan implementasi inovasi SEMARDELIMA dengan berbagai harapan dan tujuan inovasi.

Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan salah satunya yang akan mereplikasi inovasi SEMARDELIMA dengan penyesuaian-penyesuaian berdasarkan kearifan lokal.

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2023-03-01
Implementasi
2023-05-18