|
Latar Belakang Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara elektronik;
- Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
- Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsitektur sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perizinan dan Non Perizinan;
- Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Pelayanan Publik;
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang;
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi, Serta Sistem Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Semarang;
- Peraturan Walikota Semarang nomor 43 Tahun 2022 Tentang pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang.
Latar Belakang Organisasi :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu bagi publik di Kota Semarang. Dipimpin oleh kepala dinas dan bertanggung jawab kepada Walikota Semarang melalui Sekretaris Daerah.
Bertugas membantu Walikota Semarang dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Berfungsi merumuskan kebijakan, rencana strategis sesuai dengan visi misi Walikota Semarang; mengkoordinasikan, menyelenggarakan, monitoring dan evaluasi terkait penanaman modal, perizinan dan kegiatan pendukung; menyelenggarakan pelaporan pelaksanaan program, kegiatan; melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan Walikota Semarang sesuai dengan tugas fungsi DPMPTSP Kota Semarang.
Dalam pelaksanaan program penanaman modal dan perizinan, dibutuhkan juga kegiatan pendukung, sehingga pada organisasi perangkat daerah (OPD) DPMPTSP memiliki Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan (SIMONEV) sebagai unit kerja pendukung.
Bidang SIMONEV bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi sistem informasi, monitoring dan evaluasi perizinan dan pengaduan layanan penanaman modal dan perizinan.
Berfungsi merencanakan program, kegiatan dan anggaran terkait SIMONEV, melaksanakan manajemen kinerja pegawai dalam unit kerja tersebut, melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatannya, melaksanakan kegiatan penyusunan kebijakan kegiatan SIMONEV, mengelola dan mengembangkan sistem informasi perizinan, website dan portal, mengelola data dan integrasi, hardware dan jaringan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan perizinan, melaksanakan kegiatan survei kepuasan publik, menyusun bahan harmonisasi kebijakan pelayanan perizinan, menangani pengaduan publik, memfasilitasi sengketa perizinan, menyusun data dan informasi bisang SIMONEV, mengelola dan bertanggung jawab secara keuangan Bidang SIMONEV, melaksanakan monitoring dan evaluasi terdapat data, informasi dan pelaporan kegiatan SIMONEV. Dan dapat juga melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas SIMONEV.
Karena tugas dan fungsi yang telah ditetapkan di atas maka tanggung jawab pelaksanaan tugas dan fungsi yang berkaitan Pengembangan Aplikasi SIIMUT menjadi bagian dari bidang SIMONEV.
Latar Belakang Pengembangan Aplikasi SIIMUT
SIIMUT merupakan aplikasi pengelolan dan pengolahan perizinan di Kota Semarang. Merupakan kepanjangan dari Sistem Izin Investasi Mudah dan Terpadu. SIIMUT merupakan aplikasi berbasis Web beroperasi melalui jaringan internet (daring), beroperasi sejak tahun 2017, pada tahun 2024 aplikasi ini sudah berusia 7 tahun. Dibangun dan dikelola oleh DPMPTSP kota Semarang.
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan publik dalam hal perizinan, SIIMUT harus berjalan secara optimal, tanpa kesalahan dan mudah untuk digunakan publik yang akan mengajukan permohonan izin.
Seiring dengan perkembangan waktu, SIIMUT memerlukan perbaikan atau pengembangan sistem, hal ini dikarenakan kebutuhan publik agar aplikasi ini memiliki kelengkapan fitur untuk memudahkan pengguna sebagai pemohon perizinan maupun administrator dalam pengelolaan atau pengolahan data perizinan. Oleh sebab itu SIIMUT harus selalu berkembang mengikuti kebutuhan publik sebagai pemohon perizinan.
Permasalahan : Target Pengembangan Aplikasi Si Imut, berupa :
a. Penambahan fitur lupa password bagi pengguna, baik sebagai pemohon maupun sebagai Administrator. Fitur ini diletakkan pada halaman sebelum login Si Imut dan username password dikirimkan melalui email yang bersangkutan.
b. Penambahan fitur FAQ (Frequently Asked Questions) atau daftar pertanyaan umum dan jawaban mengenai Si Imut. Fitur ini diletakkan di setiap halaman Si Imut. Admin DPMPTSP dapat menambahkan, mencari, mengubah, menghapus konten FAQ.
c. Penambahan fitur notifikasi kesalahan pengisian. Fitur ditempatkan pada halaman pemohon.
d. Penambahan fitur progres perizinan berupa progress bar. Ditempatkan pada halaman akun pemohon, stakeholder, DPMPTSP.
e. Perubahan dalam metode input data. Pengguna dapat menyimpan terlebih dahulu isian data atau upload file, sehingga jika pemohon memerlukan untuk perbaikan data atau perubahan file dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus mengulangi proses input data dan dokumen dari awal. Oleh karena itu perlu ditambahkan fitur simpan dan fitur kirim data. Data dan file yang tersimpan (belum kirim) hanya dapat dilihat oleh pemohon dan admin DPMPTSP, tidak terlihat oleh admin Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan, dan admin Dinas Kesehatan Kota Semarang
f. Perubahan Isian RT / RW yang semula berbentuk text dengan pengkhususan format menjadi berbentuk pilihan lengkap dengan isian pencarian (select2). Perubahan isian RT / RW ada pada setiap perizinan.
g. Penambahan lembar kerja pencabutan izin tenaga kesehatan di tiap permohonan perizinan tenaga kesehatan
h. Dikarenakan masa izin tenaga kesehatan berbeda di tiap jenis tenaga kesehatan, maka perlu ditambahkan tabel data masa izin tenaga kesehatan. Lengkap dengan isian pengoperasian oleh admin DPMPTSP.
i. Penambahan fitur notifikasi tenaga kesehatan yang akan segera habis masa izinnya, fitur ini dapat dilihat oleh semua pengguna baik sebagai pemohon maupun admin. Fitur ini diletakkan pada aplikasi Si Imut.
j. Penambahan fitur alih server, hal ini diperlukan jika suatu server aplikasi sedang mengalami kendala (down) maka dapat langsung dialihkan pada server yang aktif.
k. Pencarian data tenaga kesehatan, yang aktif maupun yang tidak aktif. Pencarian berdasarkan NIK atau NPWP, data yang ditampilkan : nama tenaga kesehatan, nama tempat praktek, status aktif / tidak aktif, alamat tempat praktek, jangka waktu perizinan, sisa waktu perizinan dalam satuan bulan dan tahun.
Data dapat diunduh berupa spreadsheet, ditampilkan pada akun admin organisasi profesi, admin Dinas Kesehatan, admin DPMPTSP
l. Penambahan daftar tenaga kesehatan yang aktif dan tidak aktif, pencarian berdasarkan jenis izin tenaga kesehatan yang masih aktif di aplikasi Si Imut dengan pembatasan jangka waktu izin.
Daftar ini menanyangkan : nama tenaga kesehatan, tempat berpraktek, alamat tempat praktek, jangka waktu perizinan, sisa waktu perizinan dalam satuan bulan dan tahun.
Data dapat diunduh dalam bentuk spreadsheet.
Ditempatkan pada halaman sebelum login SIIMUT, halaman Web DPMPTSP kota Semarang, Web MPP Kota Semarang.
m. Perbaikan status pendaftaran yang semula terdiri dari : baru, perpanjangan, mutasi menjadi status : baru, perpanjangan.
n. Penambahan fitur untuk alamat pemohon yang berada di luar kota, ditambahkan isian alamat kelurahan dan kecamatan berupa teks.
o. Pengajuan izin tenaga kesehatan di beri fasilitas pembatasan pengajuan izin di sarana kesehatan jika lebih dari yang ditentukan. Pada admin ditambahkan proses tambah, cari, update, delete jumlah izin untuk tenaga kesehatan yang bekerja atau berpraktek di sarana kesehatan.
p. Pemisahan database Si Imut antara perizinan yang masih aktif digunakan dengan perizinan yang sudah tidak aktif dikarenakan pemindahan perizinan ke OSS – RBA, sehingga pengolahan data perizinan yang masih aktif dapat bekerja lebih cepat dan optimal.
q. Pemeriksaan, perbaikan aplikasi dan pengaturan transmisi data yang terintegrasi dengan Si Imut.
r. Pengaturan tampilan sehingga lebih mudah digunakan oleh pengguna.
|