Memuat…
DINAS PENATAAN RUANG
Detail Inovasi OPD

PERANCANGAN BUMI HARAPAN SMART GROWTH VILLAGE

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan
  1. DASAR HUKUM

Dasar hukum yang melandasi perancangan Smart Growth Village di Desa Bumi Harapan antara lain :

  1. Undang-Undang  21  Tahun  2023 tentang  Perubahan  Undangundang  No.  3  Tahun 2022  tentang  Ibukota  Negara
  2. Peraturan  Presiden  No.  63  Tahun  2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
  3. Peraturan  Presiden  No.  64  Tahun 2022  tentang  Rencana  Tata  Ruang  Kawasan Strategis  Nasional  Ibu  Kota  Nusantara  Tahun 2022-2042
  4. Peraturan  Presiden  No.  64  Tahun 2022  tentang  Rencana  Tata  Ruang  Kawasan Strategis  Nasional  Ibu  Kota  Nusantara  Tahun 2022-2042
  5. Perkaotorita tentang RDTR IKN Barat

 

  1. PERMASALAHAN

Permasalah yang ada pada lokasi eksisting dilihat secara makro pada Lokasi Ibu Kota Negara dan secara mikro pada lokasi perancangan Desa Bumi Harapan. Permasalahan dikaitkan dengan konsep Smart Growth Village antara lain:

  1. Konsep Sponge City berbasis struktur ruang biru dan hijau

Permasalahan yang ada sangat berkaitan denganrawan bencana  dikarenakan berbagai hal di bawah ini :

  1. Tidak terkelolanya air hujan : dikarenakan rendahnya pembiayaan infrsatruktur pengelolaan air permukaan, tidak memiliki bangunan penampungan air dan rendahnya pengaplikasian teknologi pemanenan air (rain water harvesting)
  2. Daya serap air rendah : hal ini dikarenakan rendahnya pengaplikasian rekayasa teknologi untuk meningkatkan derajat resapan air serta kejenuhan tanah yang tinggi
  3. Kurangnya Sistem Manajemen Air yang Terintegrasi: Mencakup semua aspek dari penyerapan hingga pengendalian air, banjir akan menjadi masalah yang lebih serius. Implementasi konsep sponge city membutuhkan pendekatan holistik yang sering kali belum sepenuhnya diterapkan.
  4. Kondisi Kawasan merupakan Kawasan rawan banjir kategori sedang : kondisi tanah eksisting adalah geologi alluvium deposit dengan topografi dataran rendah dan landai. Morfologi berupa rawa pasang surut dan bergelombang dengan puncak tak tratur.

 

  1. Konsep neighbourhood unit terintegrasi forest city

Permasalahan yang ada sangat berkaitan dengan pengaturan  dan keberlanjutan lingkungan alam dimana  pertumbuhan yang tidak terencana dapat menyebabkan perluasan wilayah urban (urban sprawl) yang mengurangi ruang terbuka hijau dan habitat alami. Hal ini berdampak negatif terhadap ekosistem lokal dan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati.

  1. Konsep Smart village berbasis agrobisnis

Permasalahan yang ada sangat berkaitan dengan gentrifikasi adalah proses perubahan kawasan perkotaan yang biasanya melibatkan pergeseran demografis, sosial, dan ekonomi, sering kali ditandai dengan masuknya penduduk dari kelas sosial atau ekonomi yang lebih tinggi ke dalam area yang sebelumnya dihuni oleh penduduk yang kurang beruntung. Proses ini dapat menghasilkan beberapa masalah, antara lain:

  1. Perubahan Sosial dan Budaya: Gentrifikasi dapat mengubah struktur sosial suatu komunitas dengan memasukkan kelompok orang baru yang memiliki gaya hidup, nilai-nilai, dan kebiasaan konsumsi yang berbeda. Hal ini sering kali menyebabkan hilangnya karakter asli dari komunitas dan kebudayaan lokal.
  2. Konflik Penggunaan Lahan: Seiring meningkatnya permintaan lahan oleh para investor dan pengembang, ada potensi terjadinya konflik antara kepentingan komersial dan kebutuhan masyarakat lokal, seperti pengembangan ruang publik dan fasilitas sosial.
  3. Ketimpangan Ekonomi: Proses gentrifikasi dapat memperburuk ketimpangan ekonomi di dalam kota, dengan menciptakan pemisahan antara kelas sosial yang berbeda. Ini dapat menyulitkan akses masyarakat marginal terhadap pelayanan dan fasilitas yang lebih baik.
  4. Kualitas Hidup: Meskipun gentrifikasi dapat membawa peningkatan fasilitas dan pelayanan, perubahan ini tidak selalu menguntungkan bagi semua orang. Penduduk asli mungkin merasa kehilangan koneksi dan jati diri, dan kualitas hidup mereka bisa menurun akibat ketidakstabilan ekonomi.

 

C. ISU STRATEGIS

Permasalah yang harus mendapatkan perhatian atau prioritas dalam perancangan Smart Growth Village adalah :

1.Kependudukan, Sosial, dan Budaya

Berdasarkan kondisi eksisting desa Bumi Harapan merupakan kawasan transmigran sehingga Sebagian besar masyarakat bukan penduduk asli Kalimantan. Secara keseluruhan wilayah perencanaan  didominasi oleh masyarakat pendatang khususnya Suku Jawa, Suku Banjar, dan Suku Bugis. Potensi yang terdapat dalam wilayah perencanaan terciptanya lapangan lapangan kerja baru sebagai respon dari adanya pembangunan IKN tentunya. Masalah sosial dan kependudukan di wilayah perencanaan adanya perpindahan penduduk dengan skala besar yang mengakibatkan cepatnya pertumbuhan wilayah perkotaan dan terjadinya gentrifikasi, asimilasi budaya.

2. Kondisi Fisik dan Lingkungan

Permasalahan lingkungan di wilayah perencanaan yaitu kondisi tanah hapludults yang tidak mudah dalam menyerap air ke tanah, ditambah dengan curah hujan yang tinggi serta drainase yang tidak bekerja secara optimal mengakibatkan wilayah Desa Bumi Harapan rentan terhadap bencana banjir limpasan.

3.Ekonomi Kawasan

Mayoritas mata pencaharian masyarakat Desa Bumi Harapan dalam sektor pertanian dan perkebunan. Potensi yang terdapat dalam Wilayah perencanaan adalah proyeksi pertumbuhan kawasan dengan adanya Pusat pemerintahan di KIKN pusat sehingga akan terjadi peningkatan taraf hidup masyarakat. Dengan adanya pemindahan ibu kota akan berpotensi menyebabkan desa Bumi Harapan akan bergantung pada ekonomi IKN, selain itu dapat mengubah karakteristik struktur ekonomi desa yang semula pertanian menjadi sektor jasa atau industri terkait. Serta peningkatan biaya hidup karena adanya lonjakan harga properti, makanan, dan kebutuhan lainnya.

4.Sarana dan Prasarana (Infrastruktur)

Kawasan Desa Bumi Harapan memiliki letak yang strategis dan menjadi bagian penyangga kawasan inti pusat pemerintahan menjadikan wilayah tersebut terdapat infrastruktur pelabuhan Sungai Sepaku yang terletak di timur Desa Bumi Harapan. kedudukan Desa Bumi harapan merupakan jalur perlintasan jalan provinsi yang menghubungkan Kota Samarinda dan Pusat IKN. Sungai sepaku sebagai salah satu sumber air baku di Desa Bumi Harapan, tetapi belum terdapat infrastruktur IPAL. penggunaan sungai sebagai air baku tanpa pengelolaan yang memadai dapat mengakibatkan penurunan kualitas air

 

Tujuan Inovasi

Tujuan perancangan Smart Growth Village di Kawasan Desa Bumi Harapan dikaitkan dengan rencana pembanggunan IKN yaitu untuk menciptakan sistem pusat yang terintegrasi dan mencegah pembangunan yang tersebar dan disparitas regional antar daerah serta menjadi  pembangkit perekonomian pada kawasan dan sekitarnya.

Manfaat Inovasi

Perancangan Kawasan Desa Bumi Harapan memberikan berbagai manfaat, seperti peningkatan ekonomi lokal melalui pusat perdagangan dan jasa yang mendukung IKN, serta pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dengan konsep smart growth. Desa ini akan memiliki kualitas hidup yang lebih baik dengan infrastruktur yang teratur, udara dan air bersih, serta aksesibilitas yang nyaman. Lokasinya yang strategis dekat dengan KIPP IKN memungkinkan keterhubungan yang baik antara kawasan pedesaan dan perkotaan. Selain itu, perancangan ini juga mencegah disparitas regional dan mendukung IKN sebagai kota masa depan yang terintegrasi dan modern.

 

Secara terperinci manfaat dari perancangan adalah :

  1. Menciptakan lingkungan hidup yang layak
  2. Menciptakan pemerataan Pembangunan
  3. Menciptakan akses yang lebih baik
  4. Meningkatkan perkembangan kota dan pinggiran kota
  5. Memperluas jaringan transportasi – tempat kerja – tempat tinggal
  6. Mempertahankan keunikan Kawasan
  7. Manfaat Bersama
  8. Preservasi alam dan ruang terbuka
  9. Menciptakan  kesehatan publik
  10. Biaya dan pajak lebih rendah.
Hasil Inovasi

Desain perancangan dan manajemen pembangunan  Smart Growth Village di Kawasan Desa Bumi Harapan

Tahapan
Inisiatif
Uji Coba
2024-07-15
Implementasi
2024-07-15