Dasar Hukum
1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupatenkabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 140);
8. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 139);
9. Peraturan Walikota Semarang Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 90);
10.Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Walikota Kepada Camat (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 7);
Permasalahan
1. Belum Tersedianya Indikator Kinerja yang Terstandar dan Terukur
2. Tidak Konsistennya Pelaporan dan Dokumentasi Kinerja
3. Belum Ada Skema Penghargaan dan Pembinaan Berdasarkan Hasil Evaluasi
4. Tidak Ada Perwal atau SOP Khusus Mengenai Evaluasi Kinerja Kecamatan dan Kelurahan
isu strategis
1. Tidak Adanya Regulasi Khusus Mengenai Evaluasi Kinerja kecamatan dan kelurahan
2. Kebutuhan Penyesuaian Evaluasi terhadap Dinamika Perubahan Sosial
3. Evaluasi belum diikuti dengan tindak lanjut seperti pemberian insentif, penghargaan, atau pelatihan bagi wilayah dengan capaian rendah
4. Tidak semua aparatur di kecamatan dan kelurahan memiliki pemahaman dan keterampilan untuk menyusun serta menganalisis laporan kinerja.
5. Evaluasi masih manual dan tidak real-time, menyebabkan keterlambatan data dan rendahnya akurasi.
metode pembaharuan
- Identifikasi & Analisis Kebutuhan
- Perencanaan Perubahan
- Konsultasi & Partisipasi Publik
- Harmonisasi & Legal Drafting
keungulan
- Menyelaraskan dengan Regulasi yang Lebih Mutakhir
- Evaluasi yang Sistematis dan Komprehensif
- Pelaksanaan Tetap Setiap Tahun
- Keterlibatan Beragam Unsur
- Penghargaan sebagai Motivasi
- Mendorong Pembinaan Lebih Baik
a. meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan;
b. memberikan penghargaan dan apresiasi atas penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan berkinerja terbaik; dan
c. mendorong upaya pembinaan dalam rangka perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.
1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
2. Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan
3. Meningkatkan Kompetensi dan Motivasi Aparatur
4. Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Adaptif
5. Sebagai Alat Ukur untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Daerah
mengetahui kinerja kecamatan dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.