Kota Semarang dikenal sebagai pintu gerbang dan sentra perdagangan serta kota jasa. Namun demikian, Kota Semarang juga memiliki kawasan pertanian yang cukup luas, tercatat pada tahun 2022 dari luas total Kota Semarang 37.369,95 Ha, masih terdapat lahan pertanian sawah seluas 2.216,54 ha (1.626 Ha merupakan LP2B) dan lahan kering seluas 8.523,56 Ha. Sebagai upaya peningkatan sektor pertanian di Kota Semarang, perlu dilakukan usaha pertanian terpadu yang bermuara pada terbentuknya kawasan pertanian terpadu dan meningkatnya ekonomi lokal serta ketahanan pangan bagi masyarakat di sekitar kawasan tersebut. Hakekatnya Pertanian terpadu adalah pemanfaatan seluruh potensi energi pada suatu kawasan pertanian sehingga dapat dipanen secara seimbang. Melalui PERDU SEMERBAK (Perkampungan Pertanian Terpadu Semarang Seribu Polybag, Ayam dan Kelinci) penyediaan bahan mandiri dapat tercapai yaitu dengan pemberian bibit cabai, tomat, bawang, terong dan ternak ayam. Melalui kegiatan ini, Dinas Pertanian Kota Semarang mengajak masyarakat untuk melaksanakan usaha pertanian terpadu di lingkungan masing-masing. PERDU SEMERBAK sejalan dengan program Pembangunan daerah Kota Semarang sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembanguanan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang (RPJMD 2021 - 2026) yaitu untuk meningkatkan potensi ekonomi lokal yang berdaya saing dan stimulasi pembangunan industri, berlandaskan riset dan inovasi. Dalam hal ini, PERDU SEMERBAK merupakan suatu upaya pemberdayaan ekonomi lokal melalui penyediaan dan pengembangan sarana pertanian. Kegiatan ini akan diawali dengan kick-off pada 3 lokasi terpilih yaitu di kawasan pesisir, tengah kota dan Kota Semarang bagian atas. Harapannya dengan pemilihan 3 lokasi ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa meskipun Kota Semarang memiliki kondisi geografis yang bermacam-macam, namun pertanian terpadu tetap dapat dilaksanakan pada karakteristik wilayah yang berbeda-beda bahkan pada lahan pekarangan yang sempit sekalipun. Sehingga, penyediaan bahan pangan mandiri dapat terwujud dan dapat meningkatkan ketahanan pangan keluarga serta ekonomi lokal masyarakat. PERDU SEMERBAK lahir berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pembudayaan Pertanian Perkotaan di Kota Semarang serta Instruksi Walikota Semarang untuk melaksanakan kegiatan pertanian terpadu pada beberapa lokasi di Kota Semarang.
Menerapkan konsep pertanian terpadu di Kota Semarang. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha pertanian. Meningkatkan diversifikasi komoditas usaha pertanian. Meningkatkan ketahanan pangan keluarga. Mengoptimalkan lahan sempit di pekarangan. Membantu ekonomi lokal masyarakat di sekitar calon kawasan.
PERDU SEMERBAK dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha pertanian, diversifikasi komoditas usaha pertanian, ketahanan pangan keluarga, mengoptimalkan lahan sempit di pekarangan,serta membantu ekonomi lokal masyarakat di sekitar calon kawasan PERDU SEMERBAK
Terlaksananya konsep pertanian terpadu di Kota Semarang yang sejalan dengan program Pembangunan daerah Kota Semarang sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembanguanan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang (RPJMD 2021 - 2026) yaitu untuk meningkatkan potensi ekonomi lokal yang berdaya saing dan stimulasi pembangunan industri, berlandaskan riset dan inovasi.