Aplikasi SIKASDA Kota Semarang
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kas Daerah;
- Peraturan Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permasalahan:
Jika tidak ada aplikasi pengelolaan kas yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah, berbagai masalah dan tantangan dapat timbul yakni sebagai berikut:
Tanpa adanya aplikasi pengelolaan kas yang baik, proses administrasi terkait pengelolaan kas daerah akan menjadi lebih lambat dan rumit. Pencatatan transaksi, pengolahan data, dan pelaporan keuangan akan memerlukan waktu dan upaya yang lebih banyak.
- Risiko Kesalahan dan Kecurangan
Proses manual dalam pengelolaan kas daerah meningkatkan risiko kesalahan manusia. Penginputan data yang tidak akurat atau kelalaian dalam pencatatan dapat menyebabkan kesalahan yang berdampak pada laporan keuangan yang tidak akurat. Selain itu, kurangnya kontrol dan pemantauan yang ketat juga dapat meningkatkan risiko kecurangan, penyelewengan, atau korupsi.
- Risiko Kesalahan dan Kecurangan
Proses manual dalam pengelolaan kas daerah meningkatkan risiko kesalahan manusia. Penginputan data yang tidak akurat atau kelalaian dalam pencatatan dapat menyebabkan kesalahan yang berdampak pada laporan keuangan yang tidak akurat. Selain itu, kurangnya kontrol dan pemantauan yang ketat juga dapat meningkatkan risiko kecurangan, penyelewengan, atau korupsi.
Isu Strategis
Dengan banyaknya permasalahan yang dapat terjadi tersebut maka diperlukannya suatu inovasi pengelolaan kas daerah yang memiliki implikasi strategis yang signifikan dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh, meminimalkan risiko, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Metode Pembaharuan:
Sebelum adanya inovasi ini, efisiensi dan transparansi pengelolaan kas daerah masih jauh dari kata baik. Akses terhadap informasi keuangan daerah terbatas karena tidak ada aplikasi yang menjembatani antara pengelola kas daerah yakni BUD dengan pihak yang berkepentingan seperti SKPD maupun auditor keuangan.
Setelah adanya inovasi ini, pengelolaan kas daerah menjadi lebih efisien dan pihak yang berkepentingan memiliki aplikasi yang dapat digunakan untuk melihat pengelolaan kas daerah yang dilakukan oleh BUD sehingga transparansi jauh lebih meningkat.
Keunggulan dan Kebaharuan:
Aplikasi SIKASDA Kota Semarang telah dibuat sejak tahun 2019 dan setiap tahunnya selalu dilakukan maintenance dan pengembangan untuk terus memaksimalkan potensi pengelolaan kas daerah yang baik.
Tahapan Inovasi:
Tahap pembuatan
Inovasi ini dibuat pada tahun 2019 dengan waktu pembuatan sekitar 4-5 bulan.
Tahap Uji Coba dan Penerapan
Aplikasi ini pertama kali diperkenalkan untuk di uji cobakan pada bulan Juli 2019. Setelah 2 bulan uji coba dan pengembangan interface juga perbaikan bug aplikasi ini digunakan secara maksimal pada September 2019. Dan hingga tahun 2023 aplikasi ini terus dilakukan maintenance dan pengembangan yang diperlukan.