Memuat…
Bagian Tata Pemerintahan
Detail Inovasi OPD

Perwal Standar Pelayanan Kecamatan

Gambar Tidak Tersedia Belum ada foto untuk inovasi ini
Rancang Bangun & Perubahan

dasar hukum

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalamLingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950Nomor 45);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

 

4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi JawaTengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);5.PeraturanDaerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan (Lembaran DaerahKotaSemarangTahun2021 Nomor 2,TambahanLembaranDaerahKotaSemarangNomor139);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); 5. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 tentang Kecamatan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun , Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor

permasalahan

1. Identifikasi Permasalahan Pelayanan Kecamatan

2. Analisis Kebutuhan Regulasi

 

isu strategis 

1. Kesenjangan Kualitas Layanan antar Kecamatan

2. Ketidaksesuaian antara Standar Teknis dan Kapasitas di Lapangan

3. Belum Optimalnya Sistem Pengawasan dan Evaluasi Layanan

4. Pemenuhan Hak Masyarakat atas Pelayanan Berkualitas

 

metode pembaharuan

1. Metode Evaluatif

2. Metode Partisipatif

3. Metode Teknokratik

4. Metode Sinkronisasi Regulasi

 

keunggulan 

1. Menjadi dasar hukum yang jelas dan mengikat bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik di kecamatan.

2. Mengatur jenis pelayanan, waktu penyelesaian, prosedur, biaya, dan hak-hak masyarakat

3. Memastikan semua warga Kota Semarang, di wilayah manapun, mendapatkan pelayanan dengan mutu dan prosedur yang setara.

4. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pelayanan

5. Meningkatkan Kualitas dan Efisiensi Pelayanan

6. Mendorong Inovasi Pelayanan Publik

Tujuan Inovasi
memberikan landasan hukumdan kepastian hukum dalam pelaksanaan standarpelayanan kecamatan dan kelurahan, diperlukanpengaturannya;

 

Manfaat Inovasi

1. Menjadi dasar hukum yang kuat untuk menyelenggarakan pelayanan publik di kecamatan.

2. Memastikan seluruh kecamatan menerapkan prosedur dan standar yang sama.

3. Mempermudah pelaksana dalam menjalankan tugas sesuai SOP dan standar.

4. Memberikan payung hukum dalam menjalankan pelayanan sehingga meminimalkan potensi pelanggaran.

5. Warga mendapatkan kepastian waktu, biaya, prosedur, dan kualitas layanan.

Hasil Inovasi

1. Tersusunnya Standar Pelayanan Publik yang Terukur dan Seragam

2. Peningkatan Kualitas dan Kepastian Layanan di Kecamatan

3. Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Aparatur

4. Terbangunnya Budaya Layanan yang Responsif dan Profesional

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2025-06-01
Implementasi
2025-06-01