Dasar Hukum Inovasi MANTEPP adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan KemenPAN dan RB Nomor 29 Tahun 2022. Inovasi MANTEPP dibentuk dengan SK Sekda Kota Semarang Nomor 000.8/98 Tahun 2025 dan SK Tim Nomor 000.8/111 Tahun 2025. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik, seluruh Unit Pelayanan Publik (UPP) wajib untuk dapat memberikan pelayanan terbaik.
Menyesuaikan UPP agar sesuai standar KemenPAN dan RB, dibutuhkan sebuah alat untuk mengukur indikator yang tercantum di Pedoman KemenPAN dan RB Nomor 5 Tahun 2023. Indikator tersebut memiliki 3 Formulir yaitu F01, F02, dan F03. Masing-masing formulir terdapat rumus yang saling berkaitan untuk menghasilkan output berupa Indeks Pelayanan Publik (IPP). Hal ini menjadi masalah karena alat yang dibutuhkan belum tersedia di Lingkup Pemkot Semarang. Saat ini yang telah memiliki alat penilaian adalah KemenPAN dan RB, yang mana digunakan untuk lokus penilaian tertentu saja, dan tidak dapat digunakan oleh Pemda untuk menilai UPP dilingkupnya.
Bagian Organisasi menginisiasi MANTEPP sebagai solusi untuk menilai UPP di Lingkup Pemkot Semarang agar mendapatkan gambaran seberapa baik UPP dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi pengguna layanan dalam bentuk IPP (Indeks Pelayanan Publik). IPP merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kota Semarang sehingga dengan adanya Sistem MANTEPP ini mendukung IKU tersebut dan ASTA CITA ketujuh yaitu "Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba".
Hal yang menjadi kebaharuan yaitu sistem penilaian PEKPPP secara mandiri belum dimiliki sehingga sistem ini menjadi penilaian PEKPPP mandiri di kota Semarang. Sistem MANTEPP ini mengabungkan F01,F02, F03 dan pendataan kelompok rentan menjadi satu jendela sehingga memudahkan evaluator dalam mengecek data dukung sekaligus menilainya. Sistem MANTEPP ini juga sudah dibekali API Integration sehingga hasil yang diperoleh di Sistem MANTEPP bisa terintegrasi dengan portal penilaian evaluasi.menpan.go.id.
Tahapan menjalankan sistem MANTEPP yaitu UPP login di sipp.semarangkota.go.id dan mengisi jawaban serta mengupload data dukung diform yang disediakan, serta membagikan F03 kepada pengguna layanan untuk mengisi Survei Pelayanan Publik. Selanjutnya evaluator menilai data dukung yang telah diupload serta memberikan hasil pengamatan dan rekomendasi perbaikan. Ketika evaluator telah menyelesaikan penilaian maka akan dihasilkan IPP UPP disertai formulir hasil pengamatan dan rekomendasi perbaikan bagi UPP yang dinilai.
Sistem yang dapat digunakan untuk menilai Unit Pelayanan Publik (UPP) di Lingkup Pemerintah Kota Semarang agar mendapatkan gambaran seberapa baik UPP dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi pengguna layanan dalam bentuk Indeks Pelayanan Publik (IPP).