Memuat…
INSPEKTORAT
Detail Inovasi OPD

LOPISSEMAR

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

Latar Belakang
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Pemberian hadiah seringkali dianggap hanyalah sebagai suatu tanda terima kasih antara pemberi dan penerima, bukan tindakan yang merugikan keuangan negara dengan alasan pekerjaan sudah selesai dilaksanakan dan sudah diterima oleh pemberi pekerjaan, bahkan boleh jadi sudah diaudit oleh pihak yang berwenang. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian hadiah tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 
Saat ini pengendalian gratifikasi menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas kebijakan yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah, namun masih banyaknya ASN yang belum paham mengenai gratifikasi dan bagaimana cara melaporkannya. Sehingga dalam rangka lebih meningkatkan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang melalui peran Unit Pengendalian Gratifikasi, inspektorat kota semarang merasa perlu untuk melakukan inovasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang nomor 46 tahun 2022.
 
Metode Pembaharuan
Sebagai penyesuaian dengan perubahan zaman, dimana segala informasi dapat diakses secara digital. Inspektorat Kota Semarang melakukan penerapan teknologi informasi dalam pelaksanaan pelaporan dan monitoring gratifikasi di lingkup Pemerintah Kota Semarang. Setiap ASN yang semula harus mengajukan pelaporan dokumen melalui Unit Pengendalian Gratifikasi yang tentunya menghabiskan banyak waktu dan tahapan yang dilalui , dipermudah prosesnya menjadi lebih mandiri, lebih mudah diakses, kemudahan penyimpanan data, dan dapat dimonitoring secara real time.

Keunggulan dan Kebaharuan
Aplikasi ini memberikan perlindungan lebih terhadap identitas pelapor, karena berkurangnya interaksi secara fisik. Menurut Pasal 15 UU KPK, KPK wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang telah menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. 

Tujuan Inovasi

Secara Individu
1. Meingkatkan kesadaran ASN untuk menolak gratifikasi 
2. Memberi edukasi dan pemahaman kepada ASN terkait bentuk bentuk gratifikasi
Secara Instansi Pemerintah Kota Semarang
1. Mempermudah pengimplementasian Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi , yaitu menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi
2. Menjaga reputasi Pemerintah Kota Semarang sebagai pemerintah daerah, yang bertindak dengan penuh integritas dan mendasarkan setiap keputusannya kepada pertimbangan pelayanan publik yang taat hukum

Manfaat Inovasi

Aplikasi Lopis Semar memberikan sejumlah manfaat bagi pemerintah kota semarang, yaitu:
1. Kemudahan Pelaporan Gratifikasi guna Melepaskan Ancaman Hukuman terhadap Penerima. Ancaman pidana untuk penerimaan gratifikasi yang dianggap suap. Dengan jaminan pembebasan hukuman dengan melaporkan gratifikasi akan memberikan rasa aman bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
2. Menciptakan iklim kerja yang kondusif dan mendorong terbentuknya identitas, karakter dan motivasi pegawai untuk berperilaku dan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan serta dilandasi dengan moral dan nila - inilai etika yang sehat.
3. Menghasilkan kesinambungan proses bisnis pemerintah kota semarang yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
4. Menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik gratifikasi yang memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hasil Inovasi

Sebuah aplikasi berbasis website yang memberikan kemudahan bagi seluruh ASN Pemerintah Kota Semarang untuk membuat laporan gratifikasi dan memonitor pengendalian gratifikasi di lingkup Pemerintah Kota Semarang, yang dapat diakses melalui :

https://lopissemar.inspektorat.semarangkota.go.id/#

Tidak hanya pada produk pelaporan, namun aplikasi ini juga muncul sebagai sarana edukasi kepada seluruh Insan ASN Pemerintah Kota Semarang guna meningkatkan pemahaman lebih lanjut terkait gratifikasi, yang tentunya akan bermuara pada meningkatnya trasnparansi pelayanan publik dan pengambilan kebijakan

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2023-04-09
Implementasi
2023-10-27