Memuat…
DINAS PERDAGANGAN
Detail Inovasi OPD

TERANG GAN

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

TERANG GAN (Tera Ulang UTTP milik Pelanggan) melalui LARAS sebagai Media Online pada Pelayanan Kemetrologian di UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Semarang

A. DASAR HUKUM:

Kewajiban untuk melakukan tera dan tera ulang timbangan, alat ukur, takar, dan perlengkapan lainnya diatur secara rinci dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dasar hukum utama yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Undang-Undang ini adalah payung hukum tertinggi yang mengatur semua aspek metrologi legal di Indonesia. Beberapa poin penting terkait kewajiban tera tera ulang adalah: Pasal 1 poin q mendefinisikan hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai. Pasal 1 poin b menyatakan bahwa tujuan metrologi legal adalah untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara tegas melindungi hak konsumen, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan. Peran Tera dan Tera Ulang: Proses tera dan tera ulang memastikan bahwa setiap alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan (seperti timbangan di pasar, takaran bensin di SPBU, atau meteran air) memiliki akurasi yang terjamin. Dengan demikian, konsumen dapat yakin bahwa jumlah atau volume barang yang mereka beli benar-benar sesuai dengan yang mereka bayar. Tanpa adanya tera dan tera ulang, akan sangat mudah bagi pedagang atau pelaku usaha untuk melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran atau timbangan, yang secara langsung merugikan konsumen.

B. PERMASALAHAN :

1. Masih adanya pemilik UTTP yang kurang memahami tentang kewajiban melakukan tera ulang terhadap alatnya, dibuktikan dengan hasil wawancara dan survey kepada pemilik UTTP.

2. Masih minimnya prosentase cakupan UTTP yang di tera ulang dengan data potensi.

3. Masih adanya penumpukan pelanggan di loket pendaftaran dikarenakan proses pelayanan masih manual.

4. Belum adanya metode dalam pemeliharaan database tera ulang UTTP.

5. Belum adanya sistem online pada layanan tera ulang UTTP.

6. Belum adanya media komunikasi dua arah dengan masyarakat dan/ atau pemilik UTTP.

C. ISU STRATEGIS :

Isu Peningkatan Kualitas SDM dan Pertumbuhan Ekonomi Hijau ini sangat krusial karena merupakan fondasi untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Kualitas SDM yang mumpuni akan mendorong inovasi dan produktivitas, sementara pertumbuhan ekonomi hijau memastikan pembangunan berjalan tanpa merusak lingkungan. Pada isu ini berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDG) yaitu poin SDG 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur. SDM yang berkualitas akan mendorong inovasi, yang esensial untuk pembangunan industri berkelanjutan. Serta Pemerintah pusat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 mengarahkan pembangunan nasional untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Isu peningkatan kualitas SDM dan pertumbuhan ekonomi hijau akan menjadi fokus utama, sejalan dengan prioritas untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas SDM melalui pendidikan, kesehatan, dan pelatihan vokasi, mendorong transformasi ekonomi menuju sektor-sektor bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan, memperkuat ketahanan pangan, energi, dan air dengan pendekatan yang berkelanjutan. Visi Asta Cita Presiden Prabowo menempatkan SDM sebagai aset utama. Program-program utama seperti makan siang gratis dan susu gratis adalah upaya nyata untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak-anak, yang merupakan investasi jangka panjang untuk menghasilkan SDM unggul. Selain itu, Asta Cita juga menekankan pentingnya hilirisasi sumber daya alam secara berkelanjutan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, yang sejalan dengan konsep ekonomi hijau.

Dinas Perdagangan Kota Semarang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Kota Semarang yang mempunyai tugas untuk membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan. Untuk melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang Perdagangan, diperlukan langkah strategis melalui inovasi program-program pada sekretariat, bidang-bidang terkait serta UPTD Metrologi Legal. Dalam hal ini, UPTD Metrologi Legal yang berada dibawah Dinas Perdagangan melaksanakan tugas kedinasan yang berkaitan dengan peneraan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas kedinasan berupa melindungi kepentingan umum dengan memberikan jaminan kebenaran pengukuran, ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran UTTP. Peneraan UTTP ini dilakukan pada UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, untuk keperluan usaha, sebagai alat penyerahan dan penerimaan barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir pada perusahaan, serta alat ukur yang terikat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan. Berikut data capaian jumlah UTTP yang telah dilakukan tera ulang dari tahun 2020 sampai 2022, yaitu; 13.148 unit, 12.365 unit dan 12.206 unit. Dimana capaian tersebut masih terbilang kurang jika dibandingkan dengan data potensi UTTP yang tersebar di Kota Semarang sebanyak ± 20.000 unit. UPTD Metrologi Legal Kota Semarang sebagai kantor pelayanan publik yang berfokus pada kegiatan tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian mempunyai motto untuk menjadikan Kota Semarang sebagai Daerah Tertib Ukur setiap tahunnya. Yang mana pada tahun 2022, UPTD Metrologi Legal Kota Semarang telah dinobatkan sebagai Daerah Tertib Ukur sehingga harapannya pada tahun 2023 dapat menyabet gelar itu kembali. Oleh karena itu sangat dibutuhkan pelayanan yang prima dengan memanfaatkan teknologi agar dapat meningkatkan efisiensi pelayanan serta dapat menyeluruh dalam memberikan jaminan kebenaran pengukuran terhadap UTTP yang dimiliki oleh Masyarakat.

D. Metode Pembaharuan :

Dinas Perdagangan Kota Semarang melalui UPTD Metrologi Legal membuat inovasi pelayanan tera/tera ulang berupa proses pelayanan TERANG GAN (Tera Ulang UTTP milik Pelanggan). Pelayanan TERANG GAN berupa sistem pelayanan berbasis online. Pelayanan ini memberikan kemudahan kepada konsumen terkait permohonan layanan tera ulang serta memberikan kemudahan kepada konsumen dalam hal komunikasi secara online. Dengan adanya TERANG GAN, proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien sehingga dapat meningkatkan jumlah UTTP yang di tera ulang. Selain itu pelanggan menjadi lebih mudah mendaptkan informasi dan konsultasi seputar kemetrologian tanpa harus datang ke kantor. Adanya TERANG GAN dapat meminimalisir kesalahan dalam memberikan informasi, karena sudah melalui satu pintu official whatsapp LARAS (Layanan Onlline Metrologi Semarang). TERANG GAN juga memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk melakukan pendaftaran pelayanan tera ulang dimanapun dan kapanpun.

E. Keunggulan dan kebaharuan

1. Kualitas : Dengan adanya upaya digitalisasi pada pelayanan tera ulang dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kemetrologian serta kepercayaan masyarakat pada jaminan kebenaran pengukuruan.

2. Biaya : Dengan adanya upaya digitalisasi pada pelayanan tera ulang diharapkan dapat mengurangi biaya pencetakan brosur informasi seputar pelayanan kemetrologian.

3. Penyampaian : Proses pemberian informasi seputar pelayanan kemetrologian secara digital dilakukan dengan cara broadcast melalui akun media sosial kantor dan official whatsapp ke pemilik UTTP yang telah melakukan tera ulang.

4. Keamanan : Dengan adanya upaya digitalisasi pada pelayanan tera ulang dapat meminimalisir adanya kesalahan pemberian informasi seputar pelayanan kemetrologian dan biaya retribusi.

5. Etika/Moral : Dengan adanya upaya digitalisasi pada pelayanan tera ulang dapat memudahkan masyarakat dan pemilik UTTP dalam mendapatkan informasi seputar pelayanan kemetrologian serta dapat menjawab keluhan dan memberikan solusi dengan cepat, akurat dan tepat sasaran

F. Tahapan Inovasi

Berikut adalah tahapan inovasi :

  1. Mengajukan realokasi anggaran (perubahan anggaran) untuk pengadaan alat komunikasi dan jenis layanan yang digunakan pada pelayanan online
  2. Mengajukan pengadaan komputer atau laptop sebagai media komunikasi dua arah dengan masyarakat yang digunakan pada pelayanan online
  3. Melakukan pelatihan penggunaan aplikasi pendaftaran online TERANG GAN kepada seluruh pegawai dan menunjuk beberapa pegawai sebagai PIC pelayanan online
  4. Melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi pendaftaran online TERANG GAN dan layanan konsultasi seputar kemetrologian secara online kepada pemilik UTTP
  5. Pemasangan komputer atau laptop sebagai media komunikasi dua arah dengan masyarakat yang digunakan pada pelayanan online
  6. Implementasi pendaftaran TERANG GAN secara online
  7. Implementasi konsultasi terkait kemetrologian secara online melalui Whatsapp LARAS (Layanan Online Metrologi Semarang)
Tujuan Inovasi

TERANG GAN (Tera Ulang UTTP milik Pelanggan) melalui LARAS sebagai Media Online pada Pelayanan Kemetrologian di UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Semarang

TUJUAN INOVASI :

  • Digitalisasi pelayanan tera ulang di UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Semarang.
  • Terdapat kanal/tempat pengaduan, pelaporan, dan konsultasi terkait kemetrologian yang transparan, cepat, tegas, dan kredibel.
  • Mempermudah proses pendaftaran tera ulang UTTP oleh pelanggan secara online.
Manfaat Inovasi

TERANG GAN (Tera Ulang UTTP milik Pelanggan) melalui LARAS sebagai Media Online pada Pelayanan Kemetrologian di UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Semarang Manfaat Inovasi :

  1. Bagi Organisasi :
    • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap orientasi pelayanan di UPTD Metrologi Legal Kota Semarang.
    • Mendukung program pelayanan prima pemerintah kepada masyarakat.
    • Memudahkan pelaksanaan pelayanan tera ulang dan pemberian informasi atau konsultasi kemetrologian kepada masyarakat.
  2. Bagi Pemkot Semarang :
    • Meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan tera ulang.
    • Mendukung reformasi birokrasi pemkot semarang secara dinamis.
  3. Bagi Stakeholder :
    • Memberikan pelanggan kemudahan melalui sistem pelayanan TERANG GAN.
    • Memudahkan pelanggan untuk melakukan pendaftaran tera ulang secara online dimanapun dan kapanpun.
    • Memberikan kemudahan konsultasi terkait kemetrologian secara online melalui Whatsapp LARAS (Layanan Online Metrologi Semarang).
Hasil Inovasi

TERANG GAN (Tera Ulang UTTP milik Pelanggan) melalui LARAS sebagai Media Online pada Pelayanan Kemetrologian di UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Semarang

Hasil Inovasi :

  • Sistem Pelayanan TERANG GAN (Tera Ulang UTTP milik Pelanggan).
  • Fitur pelayanan pendaftaran tera ulang secara online.
  • Fitur konsultasi terkait kemetrologian secara online melalui Whatsapp LARAS (Layanan Online Metrologi Semarang)
Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2023-05-22
Implementasi
2024-09-09