Rancang Bangun Aplikasi SIHARPA Dinas Perdagangan Kota Semarang
Dasar Hukum
Pengembangan aplikasi SIHARPA (Sistem Informasi Harga Pangan) memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi payung hukum utama yang mengamanatkan pengelolaan stabilisasi pasokan dan harga pangan sebagai kewajiban pemerintah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 25 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di seluruh wilayah NKRI. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen juga menjadi acuan implementasi kebijakan di tingkat daerah.
Permasalahan
Kota Semarang menghadapi beberapa permasalahan dalam pengelolaan informasi harga pangan, antara lain: ketidakakuratan data harga yang beredar di masyarakat, sulitnya monitoring fluktuasi harga secara real-time, minimnya transparansi informasi harga antar pasar, dan lambatnya respons terhadap gejolak harga yang dapat memicu inflasi. Kondisi ini mempersulit pengambilan kebijakan yang tepat sasaran dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas ekonomi lokal.
Isu Strategis
Isu strategis yang melatarbelakangi pengembangan SIHARPA meliputi: kebutuhan akan sistem early warning untuk antisipasi inflasi, tuntutan transparansi informasi publik, digitalisasi pelayanan pemerintah sesuai Gerakan 1000 Smart City, perlunya data akurat untuk program subsidi dan bantuan sosial, serta peningkatan daya saing ekonomi daerah melalui stabilitas harga.
Metode Pembaharuan
SIHARPA menggunakan pendekatan teknologi cloud-based dengan integrasi real-time data collection dari berbagai titik pasar strategis. Sistem menerapkan metode crowdsourcing data dari petugas lapangan, pedagang, dan masyarakat umum. Pembaharuan data dilakukan secara otomatis melalui aplikasi mobile dengan validasi berlapis dan sistem verifikasi silang untuk memastikan akurasi informasi.
Keunggulan dan Kebaharuan
Keunggulan SIHARPA terletak pada fitur monitoring real-time 24/7, dashboard analytics yang user-friendly, sistem alert otomatis untuk fluktuasi harga abnormal, dan integrasi dengan program Pak Rahman (Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman). Kebaharuan aplikasi ini adalah penggunaan teknologi machine learning untuk prediksi tren harga dan sistem geolocation untuk pemetaan distribusi harga berdasarkan wilayah.
Tahapan Inovasi/Penggunaan Produk
Implementasi SIHARPA dilakukan melalui tahapan: (1) Pilot project di 5 pasar induk strategis, (2) Pelatihan petugas data entry dan stakeholder terkait, (3) Soft launching dengan monitoring intensif selama 3 bulan, (4) Grand launching dengan sosialisasi masif, (5) Evaluasi dan penyempurnaan sistem berdasarkan feedback pengguna, dan (6) Pengembangan fitur lanjutan seperti e-commerce integration dan sistem pembayaran digital untuk mendukung ekonomi digital Kota Semarang.
Tujuan Pengembangan Aplikasi SIHARPA:
Manfaat Pengembangan Aplikasi SIHARPA:
Bagi Pemerintah Daerah:
Bagi Masyarakat:
Bagi Pedagang:
Bagi Perekonomian Daerah:
Tersedianya aplikasi Pengawasan Harga Kebutuhan pokok di Kota Semarang secara real time yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website siharpa.semarang kota .go.id