Salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak mendasar yang dimiliki oleh masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan harus mampu menyentuh semua golongan, termasuk di dalamnya adalah golongan masyarakat lansia. Mengingat para lansia ini dihadapkan pada masalah-masalah penyakit degeneratif sehingga membutuhkan perhatian dari Pemerintah maupun dinas terkait
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2004 mendefinisikan lanjut usia atau lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun keatas, baik pria maupun wanita. Lanjut usia adalah kelompok orang yang sedang mengalami proses perubahan yang bertahap dalam jangka waktu tertentu. Menurut Suardiman (2011) suatu negara dikatakan berstruktur tua jika mempunyai populasi lansia di atas tujuh persen. Berdasarkan data proyeksi penduduk, diperkirakan tahun 2017 terdapat 23,66 juta jiwa penduduk lansia di Indonesia, yaitu sekitar 9,03?ri keseluruhan jumlah penduduk (sumber : Pusat Data dan Informasi, Kemenkes RI,2017). Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia termasuk ke dalam negara berstruktur tua.
Selain jumlahnya yang cukup banyak, menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan bahwa masyarakat lanjut usia juga dihadapkan pada perubahan-perubahan yang meliputi perubahan biologis, fisik, kejiwaan dan sosial. Tak jarang perubahan-perubahan tersebut dapat menyebabkan penyakit-penyakit yang lebih serius. Pada dasarnya penyakit yang diderita lanjut usia jarang dengan diagnosis tunggal, melainkan hampir selalu multidiagnosis (sumber: Riset Kesehatan Dasar 2013).
Mengingat para lansia dihadapkan pada masalah penyakit degeneratif yang cukup serius, maka mereka perlu mendapatkan perhatian dari keluarga, masyarakat, pemerintah, maupun dinas terkait. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk memberdayakan lansia adalah melalui Puskesmas. Sebagai penyedia layanan kesehatan, salah satu upaya puskesmas untuk memberikan pelayanan prima kepada lansia adalah melalui perwujudan Puskesmas Santun Lansia. Puskesmas Santun Lansia adalah Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan kepada penduduk lansia yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif (sumber : Pusat Data dan Informasi, Kemenkes RI,2017).
Dasar hukum bagi program lansia di Indonesia dimulai pada tahun 1965 dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1965 tentang Bantuan bagi Orang Jompo. Kemudian, pada tahun 1998, Undang-Undang Nomor 13 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi landasan hukum bagi keberadaan para lanjut usia. Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
J.D.I.H. - Dewan Perwakilan Rakyat
Kesejahteraan Lanjut Usia - J.D.I.H. - Dewan Perwakilan Rakyat
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan pasal 27...
Biro Hukum Dan Organisasi - Kementerian Kesehatan ...
peraturan menteri kesehatan republik indonesia
undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sebagai landasan hukum kebera...
Baru sejak tahun 1965 di indonesia diletakkan landasan hukum, yaitu Undang-Undang nomor 4 ...
Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan lansia, seperti:
Tujuan umum : Meningkatkan angka harapan hidup usia lanjut
Tujuan Khusus : Menjaga tubuh dalam keadaan sehat dan aktif untuk membina dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran kesegaran jasmani dan rohani serta mencegah demensia pada lansia, jika sudah terpenuhi harapanya angka kesakitan pada lansia berkurang.
Melihat kondisi para lansia yang sangat tidak sehat membuat kami berencana melakukan suatu kegiatan yang akan “menggerakkan” para lansia untuk memiliki hidup yang lebih sehat, sejahtera, lebih berarti dan lebih bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya yaitu melalui program LASKAR SEJATI( Lansia Karangdoro Sehat Jasmani Rohani dan Tidak Pikun.
Diharapkan jumlah kunjungan sehat bertambah daripada lansia dengan kunjungan sakit di wilayah puskesmas Karangdoro