Tidak dipungkiri bahwa masih banyak pula permasalahan pelayanan yang ada, sehingga bermunculan pengaduan-pengaduan masyarakat yang merasa tidak terlayanani dengan baik. Pemerintah sudah berusaha dalam memperbaiki pelayanan publik dengan dikeluarkannya Undang-undang No.25 Tahun 2009 bahwa pemerintah memenuhi setiap warga Negara atas barang, jasa dan atau pelayanan administrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Kecamatan Banyumanik menyelenggarakan Program “Banyumanik Reaksi Cepat dan Tepat Atasi Aduan ( BARETA )”.
Meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Meningkatkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik; Meningkatkan penyelesaian aduan masyarakat di Kecamatan Banyumanik.
Meningkatnya kepuasan masyarakat atas terselesaikannya aduan masyarakat dengan cepat dan tepat sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik; Peningkatkan penyelesaian aduan masyarakat di Kecamatan Banyumanik.