Memuat…
Bagian Komunikasi Pimpinan dan Protokol
Detail Inovasi OPD

Program Kampanye PR Semarang Wegah Nyampah

7 Foto
Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

Sebuah Kegiatan Komunikasi sekaligus Gerakan Pemerintah Kota Semarang Non Budgeter untuk mendorong dan mengedukasi masyarat agar lebih peduli dan melakukan upaya pengurangan sampah serta menolak penggunaan plastik sekali pakai sesuai Peraturan Walikota. Kegiatan komunikasi non budgeter dengan mengajak para pengusaha untuk berkolaborasi untuk berdonasi melalui CSR masing-masing perusahaan.

Latar Belakang

  • Masih adanya swalayan dan supermarket yang memberikan kantong plastic padahal telah terbit Peraturan Walikota No. 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik, sehingga perlunya sosialisasi oleh bagian Humas terkait Peraturan Walikota agar masyarakat dan stakeholder terkait menjadi tahu dan mengikuti kebijakan walikota.

  • Kemajuan jaman merubah gaya hidup masyarkat menjadi lebih praktis. Makan di luar, gosend, belanja yang menghasilkan banyak sampah dari kantong plastic, sedotan, stereofoam, sendok plastik. Sehingga timbulan sampah Kota Semarang meningkat dari 1.200 ton/hari menjadi 1.400 ton/hari.

  • Sampah belum seluruhnya terangkut, sehingga penumpukannya berakibat pada pencemaran lingkungan dan membawa penyakit bagi masyarakat disekitarnya. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan sampah plastik.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
  • Peraturan Daerah Kota Semarang 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Darah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 73).
  • Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang
  • Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik;

Tahapan Inovasi & Strategi
Inovasi Media
- Publikasi berita di media massa cetak, online dan tv lokal dan nasional, publikasi di sosial media dan pemasangan videotron,
Inovasi lapangan
- Deklarasi kampanye menggunakan bola dunia, pembagian totebag reuseable di pasar tradisional dan acara car free day.
Tujuan Inovasi
  • Mengajak pelaku pasar modern dan tradisional untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai

  • Membangun Kesadaran Masyarakat tentang upaya pengendalian sampah di Kota Semarang

  • Mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan plastik dan barang-barang sekali pakai

  • Membangun image positif: Kota, Pemerintah Kota, dan Walikota Semarang yang peduli terhadap lingkungan dan bumi

Manfaat Inovasi
  • Pelaku pasar modern dan tradisional lebih peduli dan mengikuti peraturan walikota No 27 tahun 2019 untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai

  • Kepala Daerah dan Pemerintah Kota Semarang memperoleh exposure pemberitaan positif atas komitmen peduli lingkungan.

  • Meningkatkan image positif: Kota, Pemerintah Kota, dan Walikota Semarang yang peduli terhadap lingkungan dan bumi

Hasil Inovasi
  • Pasar Modern di Kota Semarang tidak lagi menyediakan kantong belanja sekali pakai bagi konsumen.
  • Meningkatnya brand image Kepala Daerah dan Kota Semarang sebagai Kota yang peduli pada isu lingkungan

 
Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2022-12-23
Implementasi
2020-01-06