Sebuah Kegiatan Komunikasi sekaligus Gerakan Pemerintah Kota Semarang Non Budgeter untuk mendorong dan mengedukasi masyarat agar lebih peduli dan melakukan upaya pengurangan sampah serta menolak penggunaan plastik sekali pakai sesuai Peraturan Walikota. Kegiatan komunikasi non budgeter dengan mengajak para pengusaha untuk berkolaborasi untuk berdonasi melalui CSR masing-masing perusahaan.
Latar Belakang
Masih adanya swalayan dan supermarket yang memberikan kantong plastic padahal telah terbit Peraturan Walikota No. 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik, sehingga perlunya sosialisasi oleh bagian Humas terkait Peraturan Walikota agar masyarakat dan stakeholder terkait menjadi tahu dan mengikuti kebijakan walikota.
Kemajuan jaman merubah gaya hidup masyarkat menjadi lebih praktis. Makan di luar, gosend, belanja yang menghasilkan banyak sampah dari kantong plastic, sedotan, stereofoam, sendok plastik. Sehingga timbulan sampah Kota Semarang meningkat dari 1.200 ton/hari menjadi 1.400 ton/hari.
Sampah belum seluruhnya terangkut, sehingga penumpukannya berakibat pada pencemaran lingkungan dan membawa penyakit bagi masyarakat disekitarnya. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan sampah plastik.
Dasar Hukum
Mengajak pelaku pasar modern dan tradisional untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai
Membangun Kesadaran Masyarakat tentang upaya pengendalian sampah di Kota Semarang
Mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan plastik dan barang-barang sekali pakai
Membangun image positif: Kota, Pemerintah Kota, dan Walikota Semarang yang peduli terhadap lingkungan dan bumi
Pelaku pasar modern dan tradisional lebih peduli dan mengikuti peraturan walikota No 27 tahun 2019 untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai
Kepala Daerah dan Pemerintah Kota Semarang memperoleh exposure pemberitaan positif atas komitmen peduli lingkungan.
Meningkatkan image positif: Kota, Pemerintah Kota, dan Walikota Semarang yang peduli terhadap lingkungan dan bumi