SEMUT ANTIK "Semarang Utara Layanan Terpadu Informasi Publik" Dasar Hukum : Undang–undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah– Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta; Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang–undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten– kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89); Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615); Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 111; Peraturan Walikota Semarang Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang; Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 15); Permasalahan : Banyaknya warga yang masih kesulitan mencari informasi terkait syarat Administrasi Kependudukan Warga juga mengalami kesulitan dalam mengakses informasi melalui internet mengenai Administrasi Kependudukan Akurasi informasi yang tidak jelas yang disajikan di website umum Isu Strategis : Menangani informasi pelayanan administrasi pemerintahan diperlukan mesin yang dapat menjawab secara otomatis tentang administrasi pelayanan di kecamatan yang beroperasi 24 jam. Dalam mendapatkan pelayanan, masyarakat menginginkan informasi yang tepat dan cepat sehingga munculnya SEMUT ANTIK. Metode Pembaharuan : Pembaharuan ada pada database WhatsApp terkait updating informasi yang ada dari Kota maupun kebijakan baru Keunggulan dan Kebaharuan : Keunggulan Menjawab secara otomatis menggunakan AI Bot AI beroperasi selama 24 Jam Informasi terupdate Aduan terekam dan ditindaklanjuti dengan segera AI memiliki keunggulan dalam merespon lebih cepat dibandingkan manusia Bot AI dapat berjalan setiap waktu tanpa perlu menunggu Admin mengoperasikannya secara manual Menyediakan informasi kontak darurat untuk warga masyarakat Menyediakan layanan aduan untuk warga masyarakat Kecamatan Semarang Utara Kebaharuan Database selalu diperbaharui apabila mendapat kebaharuan informasi atau kebijakan dari Pemerintah sehingga AI selalu dapat mengupdate informasi untuk disalurkan ke warga masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut. Penggunaan Produk : Masyarakat mengakses nomor SEMUT ANTIK yang sudah dipublikasikan di media sosial Ketika sudah masuk laman pesan warga akan disambut AI Warga memasukan kata kunci atau informasi yang ingin diketahui dan diakses AI akan merekam kata kunci dan menjawab sesuai dengan database yang telah dibentuk pada pengembangan inovasi
Meningkatkan, membantu dan mempermudah warga masyarakat dalam mendapatkan informasi Administrasi Kependudukan di Kecamatan Semarang Utara secara tepat dan cepat Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang Terpadu dan Prima Menampung Aduan dan menindaklanjuti dengan segera Meningkatkan Survei Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan Informasi di Kecamatan Semarang Utara
Menguntungkan warga masyarakat dalam mencari informasi yang dibutuhkan Sebagai wadah aduan atau laporan warga masyarakat Kecamatan Semarang Utara Manfaat bagi Kecamatan Semarang Utara dapat menyediakan pelayanan informasi yang lebih detail
Terbentuklah Layanan Informasi Publik melalui WhatsApp dengan nama SEMUT ANTIK yaitu Semarang Utara Layanan Terpadu Informasi Publik yang dimanfaatkan oleh pengguna layanan dalam mengakses informasi yang dibutuhkan dan mendapat tindak lanjut aduan atas laporannya.