Urban Farming Center (UFC) merupakan inovasi Dinas Pertanian Kota Semarang yang dikembangkan sebagai pusat edukasi, konsultasi, pelatihan, dan pengembangan pertanian perkotaan. Inovasi ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Gerakan Pembudayaan Pertanian Perkotaan di Kota Semarang serta berbagai regulasi pendukung lainnya. Perubahan dan pengembangan UFC dilakukan sebagai respons terhadap semakin terbatasnya lahan pertanian di wilayah perkotaan, rendahnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian, serta masih terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi dan teknologi pertanian modern. Selain itu, kebutuhan akan sarana edukasi pertanian yang menarik, interaktif, dan berbasis teknologi menjadi tantangan yang harus dijawab guna mendukung ketahanan pangan perkotaan. Melalui pembaruan inovasi, UFC tidak hanya berfungsi sebagai lokasi konsultasi dan pelatihan, tetapi juga menjadi pusat pembelajaran pertanian modern berbasis urban farming yang memanfaatkan teknologi digital. Pengembangan dilakukan melalui program UFC Champion sebagai agen penggerak pertanian perkotaan, digitalisasi layanan konsultasi dan pendaftaran pelatihan, optimalisasi pendampingan home care, serta penguatan sistem manajemen dan jejaring kemitraan dengan komunitas, sekolah, perguruan tinggi, dan kelompok masyarakat. Sebelum inovasi dikembangkan, pemahaman masyarakat mengenai urban farming masih rendah, pemanfaatan lahan sempit belum optimal, dan belum tersedia pusat konsultasi pertanian modern yang menarik bagi generasi muda. Setelah dilakukan pembaruan, terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan urban farming, bertambahnya pemanfaatan lahan pekarangan untuk budidaya tanaman pangan dan hortikultura, serta meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan konsultasi, pelatihan, dan pendampingan pertanian. Ke depan, UFC diarahkan menjadi pusat inovasi pertanian perkotaan yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan melalui penguatan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta perluasan jejaring kolaborasi guna mendukung terwujudnya ketahanan pangan dan lingkungan perkotaan yang lebih hijau di Kota Semarang.
Menyediakan pusat edukasi, konsultasi, pelatihan, dan pendampingan pertanian yang mudah diakses oleh masyarakat Kota Semarang.
Mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan, lahan tidur, dan ruang terbatas di kawasan perkotaan untuk kegiatan pertanian produktif.
Meningkatkan partisipasi generasi muda dalam sektor pertanian melalui pengembangan pertanian modern yang inovatif, menarik, dan berbasis teknologi.
Mendukung peningkatan ketahanan pangan keluarga dan masyarakat melalui produksi pangan mandiri dari lingkungan sekitar.
Memfasilitasi transfer teknologi dan inovasi pertanian kepada masyarakat melalui kegiatan pelatihan, demonstrasi plot (demplot), dan pendampingan berkelanjutan.
Membangun jejaring kolaborasi antara pemerintah, komunitas, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat dalam pengembangan pertanian perkotaan.
Mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih hijau, sehat, produktif, dan berkelanjutan melalui penerapan praktik pertanian ramah lingkungan.
Meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanian melalui sistem konsultasi, pelatihan, dan pendampingan yang efektif, responsif, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Menjadikan Urban Farming Center (UFC) sebagai pusat inovasi dan percontohan pertanian perkotaan di Kota Semarang.
1. Manfaat bagi Masyarakat
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam budidaya pertanian perkotaan.
Memudahkan masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, dan solusi terkait permasalahan pertanian.
Mendorong pemanfaatan lahan pekarangan dan lahan sempit menjadi lebih produktif.
Membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga secara mandiri dan berkelanjutan.
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan.
2. Manfaat bagi Generasi Muda
Menumbuhkan minat generasi muda terhadap sektor pertanian modern.
Menjadi sarana edukasi dan praktik pertanian berbasis teknologi yang lebih menarik dan inovatif.
Menciptakan peluang usaha dan kewirausahaan di bidang pertanian perkotaan.
3. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Mendukung pelaksanaan Program Gerakan Pembudayaan Pertanian Perkotaan di Kota Semarang.
Meningkatkan efektivitas penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan pertanian kepada masyarakat.
Menjadi sarana percontohan (demplot) dan pusat informasi pertanian perkotaan yang terintegrasi.
Mendukung pencapaian program ketahanan pangan dan pembangunan lingkungan berkelanjutan.
4. Manfaat bagi Lingkungan
Meningkatkan jumlah ruang hijau di kawasan perkotaan.
Mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum produktif.
Mendorong penerapan pertanian ramah lingkungan dan pengelolaan limbah organik yang lebih baik.
Membantu menciptakan lingkungan yang lebih asri, sehat, dan nyaman.
5. Manfaat bagi Perekonomian
Mengurangi pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan pangan.
Meningkatkan nilai tambah hasil budidaya melalui pengolahan dan pemasaran produk.
Membuka peluang usaha baru berbasis pertanian perkotaan bagi masyarakat.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pertanian yang produktif dan berkelanjutan.
Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menerapkan budidaya pertanian di lahan sempit melalui berbagai pelatihan, demonstrasi, dan pendampingan yang diselenggarakan secara rutin.
Meningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan pekarangan rumah, lahan kosong, maupun ruang terbatas untuk kegiatan budidaya tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan skala rumah tangga.
Tersedianya layanan konsultasi pertanian yang mudah diakses oleh masyarakat melalui konsultasi langsung di UFC maupun pendampingan lapangan (home care).
Meningkatnya partisipasi generasi muda, pelajar, mahasiswa, dan komunitas dalam kegiatan pertanian perkotaan melalui program edukasi dan pelatihan pertanian modern.
Terbentuknya jaringan kemitraan dan kolaborasi antara pemerintah, kelompok tani, sekolah, perguruan tinggi, komunitas, dan sektor swasta dalam pengembangan pertanian perkotaan.
Terciptanya demplot dan teknologi percontohan urban farming yang dapat direplikasi oleh masyarakat sesuai kondisi lahan yang dimiliki.
Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketahanan pangan keluarga, konsumsi pangan sehat, serta pelestarian lingkungan melalui pemanfaatan lahan secara produktif.
Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanian melalui sistem pelatihan, konsultasi, dan pendampingan yang lebih efektif, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mendukung terwujudnya Kota Semarang yang lebih hijau, produktif, dan berkelanjutan melalui pengembangan pertanian perkotaan berbasis partisipasi masyarakat.