Memuat…
DINAS PENATAAN RUANG
Detail Inovasi OPD

Tata Ruang Pro Investasi

3 Foto
Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

Kita harus menyadari bahwa kita sekarang kita hidup dalam sebuah lingkungan global yang sangat dinamis. Fenomena global yang ciri-cirinya kita ketahui, penuh perubahan, penuh kecepatan, penuh resiko, penuh kompleksitas dan penuh dengan kejutan-kejutan, yang seringkali jauh dari kalkulasi kita dan perhitungan-perhitungan kita. Oleh sebab itu perlu ada sebuah model baru, cara-cara baru, nilai-nilai baru dalam mencari solusi dari setiap masalah yang dihadapi dengan inovasi-inovasi, dan kita semuanya harus mau dan akan kita paksa untuk mau.

Visi Indonesia kedepan salah satunya adalah mengundang investasi seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya jangan ada yang alergi terhadap investasi. Oleh sebab itu yang menghambat investasi semua harus dipangkas, baik itu perijinan yang lambat, yang berbelit-belit apalagi ada punglinya. Hati-hati kedepan saya pastikan akan saya kejar, akan saya control, saya cek dan akan saya hajar kalau diperlukan. Tolong ini dicatat karena kecepatan perijinan menjadikan kunci bagi reformasi birokrasi kita’  disampaikan oleh Bp. Presiden RI dalam - Visi Indonesia di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Minggu (14/7/2019).

Apa yang disampaikan Bp. Presiden RI tersebut merupakan tindak lanjut dari apa yang terjadi bahwa saat ini investasi masih sering terjadi kendala-kendala dalam pelaksanaannya, sebagaimana media elektronik memberitakan dan diantaranya menyampaikan bahwa tata ruang masih dianggap sebagai penghambat pembangunan dan investasi.
Di sisi lain pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang, khususnya pada masa pandemi cpvid-19 mengalami penurunan yang signifikan. Pertumbuhan ekonomi merupakan proses perubahan kondisi perekonomian suatu kota secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi suatu wilayah dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan dalam regional.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semrang Tahun 2021-2026, kondisi ekonomi makro selama lima tahun terakhir (tahun 2016–2020) menunjukkan terjadinya penurunan di tahun 2020 hingga mencapai minus 1,61 yang disebabkan oleh adanya Pandemi Covid-19. 
Tidak hanya Kota Semarang, pandemi ini juga berdampak pada menurunnya ekonomi di kabupaten/kota lain, bahkan sampai ke tingkat nasional. Berikut dapat dilihat perbandingan LPE Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dan Nasional tahun 2016-2020.

Namun demikian pada Tahun 2020 terdapat tiga laju pertumbuhan ekonomi tertinggi yang menurut lapangan usaha dicapai pada sektor Informasi dan Komunikasi sebesar 20,31%, disusul sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 2,49% serta sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 2,38%. 
Munculnya unicorn-unicorn yaitu perusahaan startup yang mempunyai nilai 1 Milyar US Dollar di Indonesia berkembang secara pesat menandakan terjadinya perkembangan informasi dan komunikasi yang dapat merubah kebiasaan kita dimasa yang akan datang.

Dengan demikian dapat dilihat bahwa sektor informasi dan komunikasi menjadi solusi yang merupakan suatu cara-cara baru, nilai-nilai baru dalam menjalankan perekonomian dan kehidupan di masa yang akan datang.

Kedudukan Kota Semarang sebagai ibukota provinsi Jawa Tengah dan ditunjang lokasi yang strategis pada jalur lalu lintas ekonomi Pulau Jawa menjadikan Kota Semarang tidak hanya berperan sebagai pusat pemerintahan tetapi juga salah satu pusat ekonomi di Jawa Tengah. Kota Semarang memiliki lokasi strategis sebagai koridor pembangunan di Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari empat simpul pintu gerbang yaitu koridor pantai utara, koridor selatan, koridor timur dan koridor barat, dan juga didukung sejumlah fasilitas transportasi seperti Pelabuhan Tanjung Emas, Bandar Udara Internasional Ahmad Yani, Terminal Terboyo, serta Stasiun Kereta Api Tawang dan Poncol yang semakin menguatkan peran Kota Semarang sebagai simpul aktivitas pembangunan sekaligus gerbang perekonomian di Provinsi Jawa Tengah dan bagian tengah Pulau Jawa.

Moda transportasi yang lengkap dan memadai yang ditunjang dengan lokasi strategis yang dimiliki Kota Semarang semakin menguntungkan dengan adanya proyek strategis nasional pembangunan jalan tol Trans Jawa yang melintasi Kota Semarang. Hal ini menjadikan Kota Semarang berpotensi menjadi salah satu kota transit yang akan mendorong peningkatan mobilitas orang maupun barang di Kota Semarang. 

Dari uraian diatas, beberapa isu strategis yang muncul dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan tata ruang pada Dinas Penataan Ruang Kota Semarang adalah :

  1. Belum tertatanya Penataan Ruang;
  2. Tata Ruang masih di konotasikan penghambat pembangunan dan investasi;
  3. Dokumen tata ruang belum dipahami dan dimanfaatkan secara maksimal;
  4. Pelayanan perijinan belum terintegrasi secara menyeluruh;
  5. Pengembangan Kantor Maya sebagai solusi work from anywhere.

 

 

  1. Dasar Hukum
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi dasar pelaksanaan urusan inovasi daerah
  • Permendagri No. 104 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah : Menjadi Pedoman inovasi pelayanan publik
  • Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2021 tentang RTRW  : Menjadi Acuan pengendalian ruang berbasis digital

 

  1. Permasalahan Makro dan Mikro

Analisis permasalahan makro dan mikro dilakukan untuk menggambarkan kondisi faktual yang menjadi latar belakang lahirnya inovasi daerah di bidang tata ruang. Kajian ini berfungsi untuk menunjukkan kebutuhan riil terhadap pembaruan kebijakan dan sistem kerja agar selaras dengan arah pembangunan nasional dan daerah.

A. Permasalahan Makro

Permasalahan makro mencerminkan tantangan umum yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata ruang dan pelayanan investasi, terutama di tengah tuntutan globalisasi dan transformasi digital.

1. Tantangan Transformasi Digital Layanan Publik

Perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah daerah untuk mampu menyediakan layanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Namun, sebagian besar proses pelayanan bidang tata ruang di daerah masih bersifat manual dan sektoral, sehingga menimbulkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi.

2. Birokrasi yang Belum Adaptif dan Terintegrasi

Pelayanan tata ruang sering kali dianggap berbelit, dengan koordinasi antar-OPD yang belum optimal. Sistem perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang belum sepenuhnya terhubung secara digital dengan sistem OSS (Online Single Submission). Kondisi ini memperlambat proses investasi dan menurunkan daya saing daerah.

3. Kebutuhan Efisiensi dan Kepastian Investasi

Investasi merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, ketidakpastian tata ruang—akibat keterbatasan data spasial dan keterlambatan rekomendasi teknis—sering menghambat proses perizinan. Pemerintah daerah dituntut menghadirkan regulasi inovatif dan sistem pelayanan yang memberi kepastian lokasi investasi dengan prinsip “cepat, tepat, dan transparan”.

4. Tekanan terhadap Pencapaian SDGs dan Target Nasional

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 9 (Industry, Innovation, and Infrastructure) dan Tujuan 11 (Sustainable Cities and Communities). Selain itu, arah kebijakan RPJMN 2020–2024 mendorong digitalisasi layanan publik dan tata kelola ruang berkelanjutan. Kondisi birokrasi yang belum adaptif terhadap teknologi informasi menjadi tantangan utama dalam pencapaian target tersebut.

5. Keterkaitan dengan Arah Pembangunan Nasional dan Daerah

  • Asta Cita Presiden (2020–2024) menekankan pada reformasi birokrasi dan transformasi digital untuk mendukung ekonomi hijau dan kemudahan berusaha.
  • RPJMD Kota Semarang 2021–2026 menggariskan sasaran strategis “Terwujudnya Tata Ruang yang Berdaya Guna dan Ramah Investasi”. Namun, realisasi kebijakan masih menghadapi kendala teknis dan kelembagaan yang perlu diselesaikan melalui inovasi tata ruang berbasis teknologi.

B. Permasalahan Mikro

Permasalahan mikro menggambarkan kondisi internal organisasi (khususnya Dinas Penataan Ruang) yang menjadi hambatan langsung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik bidang tata ruang.

1. Tumpang Tindih Data dan Ketidaksinkronan Dokumen Tata Ruang

Berdasarkan hasil evaluasi LKjIP DISTARU 2021, ditemukan bahwa sebagian besar data spasial masih tersebar di berbagai bidang dan belum terintegrasi dalam satu sistem informasi terpadu. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam memastikan kesesuaian lokasi pembangunan dengan peraturan tata ruang.

2. Pelayanan Perizinan Belum Terintegrasi Secara Digital

Meskipun telah tersedia sistem OSS, proses konsultasi tata ruang (KRK/KKPR) masih dilakukan melalui beberapa tahapan manual yang memerlukan validasi berulang. Akibatnya, waktu penyelesaian pelayanan menjadi tidak efisien dan menimbulkan persepsi bahwa tata ruang menjadi hambatan investasi.

3. Keterbatasan Kapasitas dan Kompetensi SDM

Sebagian besar aparatur di bidang tata ruang masih berfokus pada pendekatan administratif konvensional dan belum memiliki keterampilan teknis di bidang Geographic Information System (GIS), Artificial Intelligence (AI), maupun pengelolaan data spasial digital. Kondisi ini menghambat percepatan transformasi menuju tata ruang berbasis digital.

4. Kurangnya Kolaborasi dan Jejaring Lintas Sektor

Koordinasi dengan instansi pendukung seperti Bappeda, DPMPTSP, Diskominfo, dan Kantor Pertanahan masih bersifat insidentil. Belum terdapat mekanisme kerja yang sistematis untuk berbagi data dan menyinkronkan kebijakan, sehingga banyak keputusan perencanaan ruang tidak berdasar pada data real-time dan lintas sektor.

5. Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi

Infrastruktur jaringan, perangkat keras, dan perangkat lunak di lingkungan Dinas Penataan Ruang belum sepenuhnya mendukung sistem pelayanan digital yang terintegrasi. Beberapa aplikasi berbasis web masih berdiri sendiri dan belum terkoneksi dengan sistem kota pintar (Smart City Semarang).

6. Kinerja Organisasi yang Belum Optimal

Berdasarkan data capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) tahun 2021:

  • Persentase pengembangan kawasan strategis hanya mencapai 73?ri target 96%.
  • Beberapa proyek penataan kawasan (Kali Semarang, Expo Center, Simpang Lima Kedua) belum terselesaikan.
  • Kesesuaian tata ruang memang tinggi (97,59%), namun pengendalian pemanfaatan ruang masih lemah akibat kurangnya sistem evaluasi digital.

Catatan Penguatan:

  • Data dukung berasal dari LKjIP DISTARU 2021–2023 dan hasil evaluasi Indikator Kinerja Utama (IKU) bidang penataan ruang.
  • Inovasi diarahkan pada penguatan digital governance, peningkatan integrasi regulasi tata ruang, dan efisiensi layanan investasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
  • Tabel ini dapat dijadikan dasar dalam rancang bangun inovasi daerah serta bahan evaluasi reformasi birokrasi berbasis kinerja.

 

 

 

  1. Isu Strategis

No

Dokumen Acuan / Kebijakan Nasional–Daerah

Isu Strategis yang Relevan

Arah Kebijakan dan Sasaran

Keterkaitan dengan Inovasi Tata Ruang Pro-Investasi (AI)

1

SDGs (Sustainable Development Goals) Tujuan 9 & 11

- Pembangunan infrastruktur yang tangguh dan berkelanjutan.- Peningkatan kapasitas kota agar inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.

- Penerapan teknologi digital untuk perencanaan dan pengendalian tata ruang.- Integrasi perencanaan ruang dengan prinsip sustainable urban planning.

Inovasi AI Pro-Investasi mendukung SDGs dengan menyediakan sistem analisis spasial otomatis yang mendorong pembangunan kota cerdas, ramah lingkungan, dan efisien dalam penggunaan ruang.

2

RPJMN 2020–2024 (Bab 6: Transformasi Digital dan Pelayanan Publik)

- Transformasi digital dalam pelayanan publik.- Penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

- Mewujudkan birokrasi adaptif, kolaboratif, dan responsif berbasis data.- Integrasi layanan publik lintas sektor dan digitalisasi tata kelola pemerintahan.

Implementasi sistem tata ruang berbasis AI merupakan bagian dari transformasi digital daerah, yang mendukung pelaksanaan SPBE di sektor tata ruang dan investasi.

3

Asta Cita Presiden 2020–2024 (Cita ke-6 dan ke-7)

- Membangun tata kelola pemerintahan digital yang transparan.- Transformasi ekonomi melalui digitalisasi dan inovasi daerah.

- Modernisasi pelayanan publik dan investasi berbasis teknologi.- Optimalisasi peran pemerintah daerah sebagai fasilitator ekonomi digital.

Inovasi AI Tata Ruang Pro-Investasi selaras dengan Asta Cita karena menciptakan tata ruang digital yang mempermudah investasi dan mempercepat reformasi birokrasi pelayanan publik.

4

RPJMD Kota Semarang 2021–2026

- Terwujudnya tata ruang berdaya guna dan berkelanjutan.- Peningkatan kemudahan investasi dan koordinasi antar-OPD.

- Meningkatkan efisiensi pelayanan publik di bidang penataan ruang.- Mengembangkan sistem informasi tata ruang digital yang terintegrasi dengan OSS.

Inovasi ini merupakan implementasi langsung sasaran RPJMD dengan mengubah paradigma tata ruang dari penghambat investasi menjadi katalis pertumbuhan ekonomi daerah.

5

Kebijakan Smart City Nasional dan Semarang Smart City Masterplan

- Peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.- Pengembangan kota cerdas yang inklusif dan partisipatif.

- Pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola ruang kota.- Integrasi data spasial dengan sistem perizinan dan monitoring.

Aplikasi Pro-Investasi berbasis AI menjadi salah satu pilar penguatan Smart Governance dalam Smart City Semarang melalui sistem tata ruang digital terpadu.

 

 

  1. Metode Pembaharuan Sebelum dan Sesudah Inovasi

Aspek

Sebelum Inovasi (Kondisi Lama)

Sesudah Inovasi (Kondisi Baru)

Pelayanan

- Proses konsultasi dan perizinan tata ruang dilakukan secara manual dan memerlukan banyak tahapan administratif.- Pemohon harus datang langsung ke kantor dan menunggu validasi berjenjang.- Waktu pelayanan panjang, rata-rata 5–7 hari kerja.

- Layanan konsultasi dan validasi lokasi investasi dilakukan secara digital melalui Sistem Pro-Investasi berbasis AI.- Pemohon dapat mengunggah data lokasi dan mendapatkan hasil kesesuaian tata ruang otomatis dalam hitungan menit.- Waktu pelayanan turun hingga < 2>

Koordinasi antar-OPD

- Koordinasi antarinstansi berjalan parsial dan bersifat reaktif.- Data antara DISTARU, Bappeda, dan DPMPTSP sering tidak sinkron, menyebabkan duplikasi proses.

- Sistem Pro-Investasi mengintegrasikan data dan alur kerja antar-OPD melalui satu portal digital.- Setiap instansi dapat mengakses informasi yang sama secara real-time, mempercepat pengambilan keputusan.

Data dan Informasi

- Data spasial tersebar di beberapa bidang dan formatnya tidak seragam.- Akses publik terbatas, sehingga masyarakat tidak bisa mengetahui kesesuaian tata ruang suatu lokasi.

- Data spasial disatukan dalam Geoportal Tata Ruang Terpadu yang terhubung ke sistem AI.- Publik dapat melakukan self-service check lokasi investasi secara terbuka dan transparan.

Monitoring dan Evaluasi

- Pengawasan pemanfaatan ruang dilakukan manual melalui laporan periodik.- Data evaluasi tidak real-time dan sulit diperbarui.

- Pengawasan berbasis dashboard digital dengan indikator kinerja spasial yang otomatis diperbarui.- Dapat menampilkan tren pemanfaatan ruang, jumlah izin keluar, dan zona risiko secara langsung.

Keterlibatan Stakeholder

- Pelibatan stakeholder hanya bersifat formal, terbatas pada koordinasi internal pemerintah daerah.- Akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat jarang terlibat dalam proses validasi ruang.

- Sistem baru melibatkan multi-pihak melalui forum Smart Spatial Governance.- Akademisi terlibat dalam validasi data, pelaku usaha dapat melakukan simulasi digital, dan masyarakat dapat memberikan masukan spasial secara daring.

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Keunggulan dan kebaharuan

 

    1. Aspek Keunggulan

Kriteria

Penjabaran dan Dampak Positif

1. Integrasi Artificial Intelligence (AI) dalam Analisis Tata Ruang

Sistem ini mampu menganalisis kesesuaian lokasi investasi dengan rencana tata ruang secara otomatis melalui pemrosesan data spasial dan algoritma AI. Hal ini mempercepat validasi kesesuaian lokasi dan mengurangi potensi human error dalam evaluasi permohonan izin.

2. Simulasi Digital Investasi Cepat dan Gratis

Melalui platform Pro-Investasi, masyarakat dan investor dapat mensimulasikan lokasi rencana kegiatan tanpa harus datang langsung ke kantor. Cukup dengan mengunggah koordinat atau peta lokasi, sistem akan menampilkan hasil kesesuaian tata ruang secara cepat dan real-time. Ini mendukung prinsip “layanan publik digital yang inklusif”.

3. Efisiensi Pengambilan Keputusan Perizinan

Dengan data spasial otomatis dan terintegrasi ke sistem OSS-RBA, waktu pelayanan izin dapat dipangkas signifikan dari rata-rata 5 hari kerja menjadi kurang dari 2 hari kerja. Proses ini juga terdokumentasi secara elektronik sehingga memperkuat akuntabilitas dan transparansi.

4. Keterpaduan Lintas Sektor dan Transparansi Publik

Inovasi ini menghubungkan data dari berbagai OPD (DISTARU, Bappeda, DPMPTSP, Diskominfo) sehingga kebijakan ruang dan investasi dapat diambil berdasarkan data yang sama. Publik juga dapat mengakses informasi tata ruang secara terbuka melalui portal digital.

5. Mendorong Efisiensi Anggaran dan Green Bureaucracy

Dengan digitalisasi proses perizinan dan evaluasi tata ruang, penggunaan kertas dan biaya operasional berkurang hingga 60%. Hal ini mendukung implementasi green office dan efisiensi birokrasi sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

B.Aspek Kebaharuan

Kriteria

Penjabaran dan Nilai Inovatif

1. Penerapan Pertama AI-driven Spatial Planning System di Tingkat Kota

Inovasi ini merupakan yang pertama di Indonesia di tingkat pemerintah kota yang menggunakan sistem berbasis Artificial Intelligence untuk analisis tata ruang investasi. Sistem ini mampu melakukan machine learning terhadap data spasial dan dokumen perencanaan (RTRW, RDTR, KKPR).

2. Perubahan Paradigma Tata Ruang dari “Penghambat” menjadi “Penggerak Investasi”

Sebelumnya, tata ruang sering dianggap memperlambat proses perizinan. Melalui inovasi ini, tata ruang justru menjadi instrumen percepatan investasi dengan menyediakan kepastian lokasi, memperpendek proses birokrasi, dan memberikan layanan berbasis data yang cepat dan akurat.

3. Konsep Smart Spatial Governance

Sistem ini menerapkan prinsip Smart Governance dalam penataan ruang, dengan memadukan aspek teknologi, partisipasi publik, transparansi data, dan akuntabilitas kebijakan. Pendekatan ini menjadikan tata ruang sebagai bagian integral dari Smart City Semarang.

4. Dukungan terhadap SDGs 11 – Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan

Inovasi ini sejalan dengan target SDGs dalam membangun kota yang aman, tangguh, inklusif, dan berkelanjutan. Sistem AI membantu pemerintah memastikan pemanfaatan ruang sesuai daya dukung lingkungan dan arah pembangunan berkelanjutan.

5. Replikasi dan Adaptabilitas Tinggi

Inovasi ini dapat direplikasi oleh kabupaten/kota lain dengan menyesuaikan basis data spasial lokal. Fleksibilitas sistemnya memungkinkan adaptasi lintas wilayah dengan biaya pengembangan relatif rendah.

 

 

  1. Tahapan Penciptaan Inovasi

Tahapan

Uraian Kegiatan

Output / Hasil

Aktor Terlibat

1. Identifikasi Masalah dan Kebutuhan

Analisis kondisi pelayanan tata ruang, data spasial, dan kelembagaan

Dokumen Diagnosa Organisasi dan Isu Strategis Tata Ruang

Bidang Tata Ruang, Subbag Perencanaan

2. Perumusan Ide dan Desain Konseptual

Menyusun ide inovasi Pro-Investasi berbasis AI dan rancangan sistem

Draft Desain Sistem & Peta Konsep Inovasi

Tim Teknis DISTARU

3. Pembentukan Tim Efektif

Penetapan SK Tim Efektif lintas bidang dan OPD terkait

SK Tim Efektif dan Rencana Kerja Inovasi

Kepala Dinas, Bappeda, DPMPTSP

4. Pengembangan Sistem dan Uji Coba

Membangun sistem AI untuk analisis kesesuaian ruang dan melakukan uji kawasan

Prototype Sistem Pro-Investasi

Tim IT, Konsultan GIS, Bidang Tata Ruang

5. Implementasi & Sosialisasi

Penerapan sistem secara terbatas dan pelatihan pengguna

Sistem Berjalan & Panduan Pengguna

Bidang Pelayanan, DPMPTSP, Masyarakat

6. Monitoring & Evaluasi

Penilaian efektivitas dan kepuasan pengguna, serta revisi fitur

Laporan Evaluasi Inovasi dan Hasil Survei Kepuasan

Seksi Evaluasi, Subbag Perencanaan

7. Replikasi & Institusionalisasi

Integrasi inovasi dalam regulasi dan replikasi ke bidang lain

Draft Peraturan Pelaksanaan & Modul Replikasi

Kepala Dinas, Bappeda, Bagian Hukum

 

 

Tujuan Inovasi

Secara umum tujuan gagasan aksi perubahan ini adalah untuk mewujudkan iklim ramah investasi di Kota Semarang sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan peforma kinerja pelayanan publik bidang tata ruang di Kota Semarang. 
1.  Tujuan Jangka Pendek 
Mengimplementasikan suatu sistem yang mampu menjawab kebutuhan investasi di Kota Semarang dimana masyarakat/investor dapat mengakses informasi tata ruang secara mudah serta melakukan simulasi investasi di Kota Semarang secara online sehingga calon investor akan merasakan kemudahan, akurat, cepat dan tanpa biaya dalam memulai suatu studi kelayakan dan kegiatan investasi di Kota Semarang.
2.  Tujuan Jangka Menengah 
Melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan perbaikan atas masukan yang berikan oleh pengguna layanan dan memastikan sistem berjalan dengan baik sehingga outputnya adalah suatu sistem yang telah dilaksanakan ujicoba dan telah mendapatkan masukan dari pengguna layanan sehingga diharapkan sistem telah sesuai dari segi aspek tuntutan pengguna layanan.
3. Tujuan Jangka Panjang 
Melakukan peningkatan kemampuan sistem dengan berbagai fitur sesuai dengan perkembangan jaman serta mengintegrasikannya dengan sistem-sistem yang lain tersedia dengan memperluas jejaring kerja dengan stakeholder terkait baik pemerintah maupun non pemerintah yang mencakup pelayanan informasi dan kajian tata ruang, media peran serta masyarakat dan monitoring evaluasi guna mewujudkan Pengelolaan Penataan Ruang Terpadu berbasis teknologi informasi sebagai upaya peningkatan kinerja pelayanan publik bidang tata ruang di Kota Semarang. 

Manfaat Inovasi
  1. Memberikan kepastian dalam berinvestasi sehingga para stakeholder tidak melanggar ketentuan pemanfaataan ruang;
  2. Meningkatkan mutu pelayanan kepada para stakeholder yang berdampak dengan mudahnya mendapatkan informasi secara komplit;
  3. Mampu memberikan pelayanan secara cepat dalam arti bahwa para stakeholder dapat menerima informasi pemanfataan ruang dimanapun dan kapanpun;
  4. Dapat langsung memberikan analisa terhadap keinginan stakeholder dalam berinvestasi sehingga investor dapat langsung mengestimasi anggaran;
  5. Pemerintah mampu menjaring serta meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan masuknya investasi ;
  6. Terciptanya lapangan-lapangan pekerjaan baru;
  7. Terjadinya pemerataan pertumbuhnya perekonomian di seluruh wilayah Kota Semarang, sehingga memberikan dampak dalam mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.

 

Hasil Inovasi
  1. Sistem mampu mensimulasikan perijinan yang akan diajukan pelaku investasi dengan sekali klik.
  2. Memberikan kemudahan bagi manajer kota dalam rangka memberikan keputusan (Decision Support System) untuk pembangunan kota.
  3. Memberikan informasi secara cepat, tepat dan akurat kepada calon investor tentang diijinkan atau tidaknya suatu jenis investasi tanpa harus datang ke kantor pelayanan yang membutuhkan waktu, dana dan tenaga yang cukup besar.
  4. Memberikan rasa nyaman kepada calon investor tentang kejelasan perijinannya. 
  5. Sistem mampu menganalisa secara otomatis ketentuan-ketentuan tata ruang terhadap rencana-rencana investasi/pembangunan oleh para investor/masyarakat dan instansi-instansi lainnya dalam sekali klik.
Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2021-01-04
Implementasi
2021-02-01