Rancang Bangun & Perubahan
Dasar Hukum : Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 59 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pelaporan, Pembayaran Dan Pengawasan Pajak Daerah Melalui Sistem Elektronik (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 59) Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah nomor B/1834/800/III/2023 tentang Pembentukan Kelompok Budaya Kerja (KBK) Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang tanggal 30 Maret 2023 Permasalahan : banyaknya pendapatan pajak daerah yang tidak dapat tertelusuri pengirimnya, sehingga akuntabilitas laporan keuangan tidak maksimal. Selain itu dengan tidak diketahuinya pendapatan pajak daerah akan meningkatkan risiko adanya aduan dari wajib pajak karena pembayarannya tidak dapat terverifikasi. Hal tersebut menyebabkan status pembayaran wajib pajak tersebut pada sistem Bapenda dianggap belum lunas meskipun sudah membayar.
Metode pembaharuan
Tahapan Innovasi
Identifikasi permasalahan : menentukan berbagai permasalahan yang terjadi pada bapenda kota semarang
Pencatatan Barang milik daerah belum dilakukan sesuai dengan standar
Tata kelola arsip belum sesuai
Penyerapan anggaran belanja tidak maksimal
Rekonsiliasi pendapatan tidak berjalan dengan optimal
pengumpulan data : menentukan apakah masalah yang ada layak untuk dilakukan perbaikan
setelah dilakukan pengumpulan data diketahui apabila rekonsiliasi pendapatan tidak berjalan dengan optimal memiliki nilai terbanyak sehingga dipilih sebagai permasalahan yang akan diintervensi
NO
PERMASALAHAN
NILAI
TOTAL NILAI
A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
1
Pencatatan Barang milik daerah belum dilakukan sesuai dengan standar
8
8
8
9
8
8
7
9
9
9
83
2
Tata kelola arsip belum sesuai
10
9
8
8
9
10
8
8
9
8
87
3
Penyerapan anggaran belanja tidak maksimal
9
8
9
7
8
8
8
7
9
6
79
4
Rekonsiliasi pendapatan tidak berjalan dengan optimal
10
9
8
9
10
9
10
8
9
10
92
Analisa dan pembahasan :
Setelah dilakukan analisa terhadap permasalahan yang diangkat, selanjutnya ditemukan 6 penyebab yang diduga dominan dalam menyebabkan rekonsiliasi pendapatan tidak berjalan dengan optimal yaitu:
Kurang disiplinnya petugas untuk melaksanakan rekonsiliasi secara rutin
Adanya wajib pajak yang tidak menggunakan kode billing pada saat melakukan pembayaran pajak daerah
Terbatasnya informasi yang dapat dilihat pada rekening koran
Kurangnya sosialisasi tentang tata cara pembayaran pajak daerah yang benar kepada wajib pajak
Kurangnya kolaborasi antar bidang terkait informasi pembayaran wajib pajak
Pihak perbankan tidak mengirimkan data pembanding untuk rekonsiliasi
dari keenam masalah tersebut kemudian dilakukan perbaikan sebagai berikut:
NO
FAKTOR DOMINAN
WHY
WHAT
1
Kurang disiplinnya petugas untuk melaksanakan rekonsiliasi secara rutin
Rekonsiliasi tidak dilakukan secara rutin, sehingga pada akhir tahun jumlah transaksinya menjadi banyak sehingga sulit diidentifikasi
Melakukan monitoring atas pelaksanaan rekonsiliasi secara rutin dan berkala
2
Adanya wajib pajak yang tidak menggunakan kode billing pada saat melakukan pembayaran pajak daerah
Adanya wajib pajak yang melakukan transfer langsung ke rekening penampungan pajak daerah sehingga penerimaan tersebut tidak dapat tercatat secara otomatis
Melakukan sosialisasi kepada wajib pajak apabila pembayaran pajak daerah seharusnya menggunakan kode billing yang sudah ada
3
Terbatasnya informasi yang dapat dilihat pada rekening koran
Keterangan transaksi yang bisa diakses oleh petugas rekonsiliasi pada rekening masih terbatas, terkadang terdapat transaksi yang hanya berisi keterangan BIFAST INCOMING, sehingga hal tersebut menyulitkan petugas untuk menelusuri pengirim dana tersebut
Melakukan pencocokan antara tagihan yang ada pada sistem dengan dana yang masuk, selain itu berkoordinasi dengan perbankan untuk mencari pemilik dana tersebut
4
Kurangnya sosialisasi tentang tata cara pembayaran pajak daerah yang benar kepada wajib pajak
Masih minimnya Sosialisasi kepada wajib pajak tentang tata cara pembayaran pajak daerah yang benar
Melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terkait tata cara pembayaran pajak daerah
5
Kurangnya kolaborasi antar bidang terkait informasi pembayaran wajib pajak
Petugas yang memperoleh konfirmasi pembayaran dari wajib pajak tidak meneruskan informasi tersebut kepada TIM IT Bapenda
Meneruskan seluruh konfirmasi pembayaran dari wajib pajak kepada TIM IT.
6
Pihak perbankan tidak mengirimkan data pembanding untuk rekonsiliasi
Data rekonsiliasi dari perbankan yang seharusnya menjadi data pembanding untuk melakukan rekonsiliasi terkadang tidak dikirimkan oleh pihak perbankan
Meminta data rekonsiliasi dari pihak perbankan
Penarikan kesimpulan
Setelah dilakukan perbaikan, terdapat beberapa dampak atas perbaikan yang telah dilakukan
Dampak Positif
Dengan adanya monitoring dan supervisi oleh pejabat terkait dapat membuat petugas pajak menjadi lebih disiplin dalam mmenyelsaikan tugas dan kewajibannya. Apabila petugas pajak terus memelihara sikap tidak disiplin dan target pekerjaan tidak terpenuhi, petugas pajak akan mendapatkan teguran dan sanksi dari pejabat terkait.
Dengan adanya sosialisasi dapat memberitahukan kepada wajib pajak terkait cara yang benar dalam melakukan pembayaran pajak daerah, yaitu dengan menggunakan kode billing yang telah tersedia.
Dengan adanya group Whatsapp dengan pihak perbankan dan juga koordinasi dengan Tim IT Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, maka dapat digunakan untuk melakukan identifikasi atas setoran yang belum diketahui pengirimnya.
Dengan adanya sosialisasi dapat memberitahukan kepada wajib pajak terkait cara yang benar dalam melakukan pembayaran pajak daerah, yaitu dengan menggunakan kode billing yang telah tersedia.
Dampak Negatif
Rekonsiliasi yang dilakukan memang tidak memakan biaya dikarenakan dikerjakan oleh kelompok internal BAPENDA, akan tetapi memerlukan waktu dan jumlah karyawan yang cukup banyak untuk melakukan pemantauan atas setiap rincian penerimaan pendapatan.
Rekonsiliasi yang dilakukan masih secara manual sehingga masih terdapat kemungkinan terjadinya Human Error pada saat pelaksanaan Rekonsiliasi.
MEMBUAT STANDAR BARU
Setelah dilakukan perbaikan, kemudian ditetapkanlah standar prosedur rekonsiliasi yang baru sebagai berikut:
Bendahara penerimaan menghimpun data penerimaan pendapatan kemudian mengolah datda pendapatan tersebut menjadi rekap pendapatan pajak;
Apabila ditemukan data penerimaan yang tidak menggunakan kode billing, maka terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan TIM IT Bapenda;
Apabila setelah dilakukan pengecekan secara internal ternyata masih belum dapat diketahui maka selanjutnya dilakukan komunikasi dengan pihak perbankan untuk mencari tahu siapa pengirim dana tersebut;
Setelah pendapatan sudah sesuai maka bendahara penerimaan membuat berita acara rekonsiliasi;
Kasubag Keuangan dan Barang Milik Daerah kemudian melakukan pengecekan atas berita acara rekonsiliasi yang dibuat, apabila sudah sesuai maka berkas tersebut ditanda tangan kemudian diserahkan kembali kepada bendahara penerimaan untuk diarsipkan.