Arsip mempunyai nilai yang sangat penting pada berbagai peristiwa, selain sebagai informasi, arsip juga merupakan bahan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Arsip juga merupakan pusat ingatan dan alat pengawasan. Pada awal Reformasi, pemerintah memberikan pengakuan terhadap aktivitas alih media arsip, yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media lainnya dan Legalisasi. Melalui peraturan tersebut, terjadi alih media arsip dari kertas ke micro film dan media lain seperti compact disk (CD). Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang memberikan legalitas terhadap kegiatan alih media, khususnya arsip dinamis. Seiring perkembangan, muncul pemikiran tentang arsip elektronik di mana kegiatan kearsipan dialihkan ke media-media elektronik. Selain untuk mempermudah pengelolaan, pemberkasan, penyimpanan dan pencairan arsip, juga dimaksud agar kegiatan arsip dalam dilakukan secara otomatis. Maka dilakukanlah kegiatan yang dikenal dengan penciptaan arsip elektronik dan otomasi.Penciptaan secara elektronik dan otomasi adalah menciptakan arsip elektronik dengan menggunakan alat yang bersifat elektronik, seperti camera digital, perekam suara, perekam video dan khususnya komputer. Lebih jauh bahkan kegiatan kearsipan telah beralih ke arsip digital. Hal itu dilakukan melalui proses digitalisasi arsip konvensional ke media media digital, dengan maksud utama melindungi arsip dari kerusakan secara fisik.
Permasalahan yang dihadapi DP3A dalam kearsipan antara lain: kurang cepatnya pelayanan penyediaan arsip,kurangnya koordinasi dalam pengelolaan kearsipan,minimnya kompetensi sumber daya manusia pengelola kearsipan, belum adanya panduan pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan tata kelola arsip, belum adanya sistem digital yang dapat digunakan untuk pengelolaan kearsipan. Dapat disimpulkan, isu strategis yang dapat ditarik yaitu belum optimalnya pengelolaan arsip di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang.
Berpedoman pada prinsip dasar inovasi, maka inovasi yang dilakukan berupa pembuatan fitur SINTAL (Pengarsipan Digital) , menyusun panduan penggunaan fitur, dan melakukan sosialisasi serta implementasi penggunaan fitur SINTAL. Hal ini termasuk dalam kategori inovasi karena memenuhi unsur:
1.Kebaruan,inovasi yang dilakukan merupakan penambahan fitur SINTAL (Pengarsipan Digital) untuk pengelolaan arsip digital. Hal tersebut menunjukkan rancangan aksi perubahan ini mempunyai sifat kebaruan karena belum pernah ada.
2. Memberi nilai manfaat yang nyata dan terukur bagi daerah dan/atau masyarakat,dengan aplikasi ini dapat mendukung pengelolaan arsip yang efektif dan efisien dalam rangka pencapaian kepuasan masyarakat.
3. Dapat direplikasi, inovasi ini dapat di replikasi pada OPD lain di Pemerintah Kota Semarang. Lebih khusus pada OPD yang mempunyai tugas pelayanan kersipan untuk masyarakat yang belum sepenuhnya mendapatkan dukungan anggaran.
4. Dapat diterapkan secara berkelanjutan,sistem aplikasi dapat diterapkan secara berkelanjutan sebagai sarana mempermudah perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan kearsipan.
5. Sesuai dengan Nilai-nilai Organisasi, bahwa pengembangan inovasi yang dilakukan tetap mengacu pada nilai nilai organisasi yaitu berorientasi pelayanan,adaptif dan kolaboratif.
SINTAL (Pengarsipan Digital) bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan arsip dengan membangun sistem informasi digital guna memudahkan dalam pemenuhan pelayanan data informasi arsip secara aktual, cepat, dan mudah diakses
Manfaat SINTAL ( pengarsipan digital) untuk pengelolaan arsip digital di DP3A Kota Semarang, antara lain bagi :
1. Pemerintah Kota Semarang
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3. Akademisi
4. Pelaku Usaha
Kolaborasi dengan Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas program bisnis di dalam pengelolaan arsip digital.
5. Masyarakat
Terbukanya peran untuk memberikan saran dan masukan atas pengelolaan arsip digital pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang yang diterima agar lebih sesuai dengan yang dibutuhkan.
6. Media
Sebagai sumber data informasi dan data peliputan yang akurat, dimana media dapat memperoleh informasi dan data terkini arsip digital yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang.
Hasil Inovasi dapat dilihat dari tabel berikut :
Tabel sebelum dan sesudah adanya inovasi SINTAL (Pengarsipan Digital) :
|
Sebelum Inovasi |
Sesudah Inovasi |
Efisiensi |
|||
|
No |
Kegiatan |
Waktu yang Dibutuhkan |
Kegiatan |
Waktu yang dibutuhkan |
Efisiensi waktu |
|
1 |
Permohonan pemenuhan arsip dari masyarakat dilakukan secara manual yaitu dengan datang langsung atau melalui surat menyurat. |
Dibutuhkan waktu hingga 3 hari kerja untuk mencari arsip yang dimaksud. |
Permohonan pemenuhan arsip dari masyarakat dapat langsung dilaksanakan secara mandiri melalui Fitur SINTAL.
|
Arsip dapat langsung didapatkan maksimal 1 hari kerja. |
67 % |
|
2 |
Pengelolaan arsip dinas oleh petugas arsip dilakukan secara manual dengan memilah dari masing-masing bidang terkait dengan jenis arsipnya. |
Dibutuhkan waktu hingga 4 hari kerja dalam pengelolaan arsip dinas. |
Pengelolaan arsip dinas oleh petugas arsip dapat dilakukan melalui fitur SINTAL karena arsip dinas sudah di alih mediakan ke dalam bentuk digital. |
Pengelolaan arsip dapat diselesaikan maksimal 1 hari kerja. |
75% |
|
3 |
Pencarian arsip dinas untuk pemenuhan pendukung kegiatan dinas dilakukan secara manual dengan mencari satu per satu tumpukan arsip. |
Dibutuhkan waktu hingga 2 hari kerja untuk mencari arsip yang dimaksud. |
Pencarian arsip dinas untuk pemenuhan pendukung kegiatan dinas dilakukan lewat fitur SINTAL dengan menu search. |
Pencarian arsip dapat diselesaikan maksimal 1 hari kerja. |
50% |
link layanan SINTAL :
https://sintal.semarangkota.go.id/404.html