Dasar Hukum : Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 59 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pelaporan, Pembayaran Dan Pengawasan Pajak Daerah Melalui Sistem Elektronik (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 59) Permasalahan : upaya mengatasi dan menjawab keluhan masyarakat terkait dengan kurang optimalnya pelayanan perpajakan daerah di Kota Semarang dalam bentuk Aplikasi Mobile Phone Isu global : dengan adanya pandemi covid-19 yang membatasi ruang gerak masyarakat sehingga dipandang pelu melakukan pelayanan tanpa perlu tatap muka langsung dengan wajib pajak Metode Pembahasan : dengan adanya aplikasi ini berdampak pada realisasi kenaikan penerimaan pajak daerah dan kenaikan jumlah wajib pajak Keunggulan dan kebaharuan : 1. Tahun 2021 : aplikasi ini dapat melayani semua pelayanan perpajakan daerah bagi masyarakat khususnya pengguna android 2. Tahun 2022 : aplikasi ini dapat melayani semua pelayanan perpajakan daerah bagi masyarakat pengguna android dan ios Tahapan Inovasi : Fitur yang terdapat dalam Pakde Semar Hebat adalah sebagai berikut : a. Lacak pelayanan : Dipergunakan untuk memantau status pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan b. Status pembayaran : Dipergunakan untuk melihat status dan informasi pembayaran Pajak Daerah dan dapat mencetak SKL PBB dan Kode Bayar Pajak Daerah. c. e-register : Dipergunakan untuk melakukan permohonan dan pendaftaran Pajak Non PBB & BPHTB secara Online d. e-sumpah : Untuk melakukan permohonan dan Pendaftaran Pelayanan PBB melalui elektronik e. e-sppt : Melalui Menu E – SPPT masyarakat dapat memerima SPPT secara elektronik f. e-SPTPD : Melalui Menu E – SPPT masyarakat dapat memerima SPPT secara elektronik g. pencetakan : Dipergunakan untuk melakukan percetakan Formulir Permohonan Pelayanan PBB, dan Pendaftaran Pajak Non PBB & BPHTB h. pencetakan : dipergunakan untuk Wajib Pajak mendapatkan LINK Pemabayaran melalui Perbankan dan Uang Elektronik yang telah bekerjasama dengan Bapenda i. persyaratan : Dipergunakan untuk mempermudah Wajib Pajak Bumi dan Bangunan tentang persyaratan permohonan PBB j. panduan : Dipergunakan untuk mempermudah Wajib Pajak tentang tata cara melakukan Pembayaran Pajak Daerah j. unduhan : Dipergunakan untuk Wajib Pajak mengunduh formulir permohonan layanan PBB k. sosial media dan hotline : Dipergunakan sebagai sarana untuk Wajib Pajak Daerah dalam melaporkan keluhan – keluhan berkaitan dengan Pajak Daerah
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif, efisien dan akuntabel Mendukung program pemerintah dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)
Melalui aplikasi ini wajib pajak mendapatkan pelayanan pajak daerah yang efektif dan efisien karena telah dilakukan integrasi data dari sistem aplikasi lain yang ada di Bapenda dengan Mobile Pakde Semar. Wajib pajak nantinya dapat melakukan segala hal terkait pajak daerah dalam satu aplikasi mobile yang terintegrasi secara terpadu. Pada akhirnya secara tidak langsung akan meningkatkan Jumlah pendapatan dari pajak daerah dan kepuasan pelayanan pajak daerah.
Dengan adanya aplikasi ini, Wajib Pajak dapat dipermudah mendapatkan layanan terkait perpajakan daerah yang dapat berdampak pada realisasi kenaikan penerimaan pajak daerah dan kenaikan jumlah wajib pajak.