<!-- x-tinymce/html -->
Dasar Hukum Inovasi SEMARAK DUGDERAN mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan pada Masa Sebelum, Selama, dan Sesudah Persalinan, Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Bayi.
Permasalahan: Belum optimalnya koordinasi pelayanan antara rawat jalan dan rawat inap dalam perencanaan persalinan, Pendampingan ibu hamil dan nifas masih minim, Waktu tanggap pada kegawatdaruratan persalinan tergolong lambat, Angka persalinan di Puskesmas rendah, sementara rujukan ke rumah sakit masih tinggi, ANC terpadu belum berjalan maksimal.
Isu Strategis: Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di wilayah Puskesmas Gunungpati masih perlu ditekan, Kematian ibu dan bayi sering terjadi akibat deteksi risiko terlambat, kurangnya perencanaan persalinan, serta penanganan gawat darurat yang tidak optimal, Kebutuhan pelayanan kesehatan ibu yang lebih holistik dan terintegrasi, Pemanfaatan teknologi seperti USG untuk deteksi risiko tinggi kehamilan masih terbatas, Tidak semua puskesmas memiliki alat USG atau kompetensi SDM dalam skrining risiko tinggi, Deteksi risti sering terlambat dan baru diketahui setelah komplikasi muncul.
Metode Pembaharuan SEMARAK DUGDERAN dilaksanakan melalui: Pemeriksaan ANC terpadu lintas profesi (dokter, bidan, gizi, laboratorium, dokter gigi), Pemeriksaan USG dasar oleh dokter untuk deteksi risiko tinggi, Pendampingan bumil oleh bidan bina wilayah setiap bulan, Simulasi kegawatdaruratan maternal dan neonatal (Drill Emergency), Edukasi gizi, konsultasi kehamilan, dan skrining risti di semua poli.
Keunggulan dan Kebaharuan: Kolaboratif lintas profesi dalam satu waktu dan satu alur, Pemanfaatan USG obstetri dasar di Puskesmas untuk skrining awal risiko tinggi, Adanya simulasi kegawatdaruratan rutin untuk meningkatkan kesiapsiagaan tim kesehatan, Edukasi personal dan pendekatan humanis melalui kunjungan rumah oleh bidan bina wilayah.
Tahapan Inovasi/Penggunaan Produk : 1. Perencanaan: Identifikasi permasalahan, penyusunan SPO inovasi, SK tim pelaksana, dan pengadaan alat USG. 2. Pelaksanaan: Dilaksanakan setiap minggu (USG), bulanan (kunjungan bumil & drill emergency). 3. Pemantauan: Monitoring melalui survey kepuasan pelanggan, evaluasi kasus, dan pencatatan hasil ANC terpadu. 4. Pengembangan: Potensi replikasi inovasi ke puskesmas lain dengan dukungan dinas kesehatan, FKTP, dan FKRTL.