Memuat…
DINAS PERTANIAN
Detail Inovasi OPD

KAWASAN SMART EDU FARM

5 Foto
Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan
Dalam rangka membangun dan memajukan sektor pertanian di Kota Semarang juga upaya menekan tingginya alih fungsi lahan dan juga meningkatkan nilai pendapatan masyarakat petani, potensi kawasan pertanian berupa sawah- sawah yang ada juga dapat dikembangkan menjadi kawasan ekonomi berbasis komoditas tanaman pangan. Pengembangan kawasan ekonomi berbasis komoditas tanaman pangan/sawah ini dapat memanfaatkan potensi pertanian menjadi daya tarik wisata, pemandangan alam kawasan pertanian, kekhasan dan keanekaragaman produksi, teknologi pertanian dan budaya masyarakat di sekitarnya.  Dasar hukum yang digunakan antara lain: 1.  Undang-undang No 16 tahun 1950 tentang Penetapan Daerah – daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta ( Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1950Nomor 45); 2.  Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3.  Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3076); 6.  Peraturan Walikota Semarang Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Sistem Kerja Dinas Pertanian Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 114)
Tujuan Inovasi
Tujuan kerjasama riset ini adalah untuk mendapatkan data hasil analisis indeks keberlanjutan pengembangan kampung sawah kawasan Mijen yang terintegrasi dan berkelanjutan dan naskah akademik sebagai bahan rekomendasi kebijakan Pemerintah Kota Semarang.
Manfaat Inovasi
Analisis strategi inovatif pengembangan kampung sawah kawasan mijen yang terintegrasi, sehingga mampu meningkatkan produktivitas pertanian dan perikanan secara berkelanjutan serta mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui konsep agrowisata yang terdapat di kampung sawah.
Hasil Inovasi
Memberikan panduan yang konkret bagi pemerintah Kota Semarang dalam mengembangkan program-program kolaboratif yang efektif, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal serta kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Semarang
Tahapan
Inisiatif
Uji Coba
2025-01-02
Implementasi
2025-01-02