Memuat…
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Detail Inovasi OPD

Layanan One Hour Nakes ( L10N )

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan
  1. LATAR BELAKANG

Isu kesehatan mental telah menjadi sorotan utama dalam masyarakat saat ini. Faktor-faktor seperti stres, tekanan, dan trauma dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental yang serius seperti depresi, kecemasan, dan gangguan stres pasca-trauma. Terlebih lagi, stigma sosial yang melekat pada gangguan kesehatan mental seringkali menghambat individu untuk mencari bantuan profesional. Hal tersebut terutama rentan dialami oleh kalangan remaja. Oleh sebab itu diperlukan upaya dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan mental agar tercipta masyarakat yang teredukasi dan dapat menjaga kesehatan mental mereka.

Di sisi lain, pelayanan perizinan tenaga kesehatan (Nakes) merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan. Perizinan yang tepat bagi tenaga kesehatan menjamin bahwa mereka memiliki kualifikasi, pelatihan, dan kompetensi yang diperlukan untuk memberikan pelayanan yang aman dan efektif kepada masyarakat. Oleh sebab itu, DPMPTSP Kota Semarang selaku OPD yang berwenang dalam memberikan perizinan bagi tenaga kesehatan di Kota Semarang memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi Tenaga Kesehatan. Oleh sebab itu, diperlukan suatu kegiatan dalam mendorong upaya tersebut yang terkemas dalam Layanan One Hour Nakes (L1ON). Adapun jumlah peserta kegiatan L1ON sejumlah 477 Nakes yang mengajukan izin praktik dan akan dihadiri secara langsung oleh 100 Nakes pada hari Senin, 6 Mei 2024.

 

  1. DASAR KEGIATAN
  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024.
  2. Peraturan Walikota Semarang Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Sistem Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 109);
  3. Peraturan Walikota Semarang Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang;
  4. Program Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang Tahun Anggaran 2024.
  5. Program Kerja RSD KRMT Wongsonegoro Tahun Anggaran 2024.
Tujuan Inovasi

Bentuk optimalisasi pelayanan perizinan Tenaga Kesehatan dan upaya dalam mendorong kepatuhan dan kompetensi tenaga kesehatan di Kota Semarang.

Manfaat Inovasi

Inovasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Semarang khususnya remaja dalam meningkatkan kepekaan terkait isu kesehatan mental dan sebagai bentuk stimulasi bagi tenaga kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan administrasi penyelenggaraan profesi serta peningkatan kompetensi dalam menunjang tugas dalam memberikan pelayanan kesehatan di Kota Semarang

Hasil Inovasi

Percepatan pelayanan perizinan tenaga kesehatan di Kota Semarang

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2024-05-06
Implementasi
2024-04-22