Dasar Hukum : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Mewujudkan Satu Peta Perencanaan Pembangunan di Kota Semarang sebagai Bahan Pengambilan Keputusan dalam Musrenbang dan Kegiatan Perencanaan dan Pembangunan di Kota Semarang sehingga Perencanaan dan Pembangunan di Kota Semarang Tepat Sasaran
Meningkatkan akurasi perencanaan pembangunan
Dengan satu peta geospasial terintegrasi, perencanaan menjadi lebih tepat lokasi, tepat sasaran, dan berbasis data spasial yang valid.
Meminimalkan duplikasi dan redundansi kegiatan
Inovasi ini mengurangi tumpang tindih program antar OPD, kelurahan, dan kecamatan yang sebelumnya sering terjadi.
Mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif
Data spasial terintegrasi menjadi dasar kuat dalam Musrenbang, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Meningkatkan koordinasi lintas OPD
Sinkronisasi data perencanaan jalan dan saluran dengan nomenklatur resmi (SIJALI) memperkuat kolaborasi antar instansi.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas pembangunan
Informasi pembangunan dapat dipantau secara terbuka dan sistematis melalui aplikasi berbasis GIS.
1. Terwujudnya Satu Peta Perencanaan Pembangunan Kota Semarang
Peta digital yang memuat seluruh data perencanaan dan hasil pembangunan secara terintegrasi
2. Pengembangan dan implementasi Aplikasi SIAPLITA versi terbaru
Aplikasi mampu menampilkan data tabular, digitasi peta, sinkronisasi ruas jalan/saluran, serta dashboard perencanaan.
3. Tersedianya data geospasial hasil digitasi Musrenbang dan pembangunan
Data dapat ditampilkan, dianalisis, dan diintegrasikan dengan aplikasi OPD lainnya.
4. Peningkatan kapasitas aparatur daerah
Kelurahan, kecamatan, dan OPD mampu melakukan digitasi dan pengelolaan data spasial secara mandiri melalui FGD.
5. Perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan
Program pembangunan menjadi relevan dengan kebutuhan lapangan dan kondisi wilayah.