<!--StartFragment -->
1. DASAR HUKUM
Dasar hukum dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
2. PERMASALAHAN
Kota Semarang merupakan simpul ekonomi Pulau Jawa juga sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah serta pusat pertumbuhan ekonomi KEDUNG SEPUR (Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Salatiga, Purwodadi). Kegiatan maupun aktifitas yang semakin meningkat mengakibatkan volume timbulan sampah yang dihasilkan juga meningkat, menjadikan persoalan yang berdampak terhadap lingkungan hidup. Jumlah penduduk kota yang relatif besar dengan kepadatan tinggi diperlukan adanya penanggulangan yang baik khusunya masalah sampah. Peningkatan jumlah sampah yang tidak diikuti dengan perbaikan dan peningkatan sarana prasarana pengelolaan sampah yang memadai akan mengakibatkan permasalahan sampah menjadi semakin kompleks yang berakibat pada penumpukan sampah akibat buangan liar.Timbulan sampah yang dihasilkan Kota Semarang mencapai 1200 ton/hari, ditambah lahan TPA yang sudah overload atau keterbatasan lahan sehingga diperlukan solusi yang tepat guna untuk mengatasi permasalahan tersebut.
3. ISU STRATEGIS
Berdasarkan isu Strategis di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yaitu Membangun Lingkungn Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, serta isu strategis Belum Optimalnya Pemanfaatan Ruang dan Lingkungan yang berkelanjutan dengan permasalahan Penanganan dan Pengelolaan Sampah secara terpadu Belum optimal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2021 - 2026. Juga sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainables Development Goals /SDG’s) Pengelolaan sampah menjadi salah satu tujuan global dalam pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam tujuan 11 (menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan), dan tujuan 12 ( produksi dan konsumsi yang berkelanjutan).
Untuk mendukung pencapaian tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang menginisiasi Gerakan Implementasi Ekonomi Sirkular Pengurangan Sampah Hulu Perkotaan dalam rangka pengurangan sampah dari sumbernya dengan menghadirkan inovasi “GERAI ESHP” yang mengandung esensi pencarian sumber (explorasi) dan ekstraksi ekonomi pengelolaan sampah pada masyarakat perkotaan khusunya di Kota Semarang melalui strategi insentif bagi KSM Kebersihan, Kelompok Proklim, dan Bank Sampah Unit. Gerakan tersebut salah satu langkah maupun solusi penanganan timbulan sampah di Kota Semarang serta sebagai upaya pengurangan sampah dan penanganan sampah 30% sampai 70% pada tahun 2025.
4. TAHAPAN INOVASI
1. Melakukan pembentukan kelompok masyarakat yaitu bank sampah, proklim dan KSM Kebersihan di tingkat tapak
a) Bank Sampah
- Melakukan penguatan kelompok bank sampah melalui sosialisasi, pendampingan, pembinaan dan pelatihan
- Pemberian bantuan berupa sarana prasaran pendukung bank sampah
- Mengadakan lomba antar bank sampah
- Melakukan studi orientasi studi banding bank sampah
- Penguatan kelembagaan dengan menggandeng CSR dari swasta
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bank sampah
b) Program Kampung Iklim
- Melakukan penguatan proklim melalui sosialisasi, pendampingan dan pembinaan
- Pemberian bantuan berupa sarana prasaran pendukung bank sampah
- Mengadakan lomba proklim tingkat kota sampai tingkat nasional
- Penguatan kelembagaan dengan menggandeng CSR dari swasta
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proklim
c) KSM Kebersihan
- Melakukan sosialisasi penerapan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan persampahan/ Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
- Berkoordinasi dengan kecamatan/kelurahan terkait dengan pembentukan KSM Kebersihan di tingkat RT/RW
- Melakukan pendataan kelompok KSM Kebersihan di 16 Kecamatan di tingkat RT/RW
- Melakukan penarikan pungutan retribusi sampah baik PDAM maupun Non PDAM
5. METODE PEMBAHARUAN
Inovasi GERAI ESHP yaitu kegiatan pemberdayaan masyarakat pemilah sampah oleh Bank Sampah, pola swadaya masyarakat pengumpulan dan pengangkutan sampah oleh KSM Kebersihan dengan metode 3R (Reuse, Reduce, Recyle) dan kegiatan kelompok program kampung iklim dalam rangka upaya penguatan kapasitas adaptasi mitigasi perubahan iklim pada era global warming.
Dengan adanya penerapan Inovasi Gerai ESHP ini banyak perubahan yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sampah. Pembentukan Bank Sampah ditiap kelurahan dan Kecamatan dapat sebagai motor pengerak masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah yang muncul dari rumah-rumah. Bank sampah melakukan sosialisasi pilah sampah, melakukan pengolahan sampah organik, serta memanfaatkan sampah yang masih dapat digunakan lagi (recycle).
Dengan terlaksananya Proklim, masyarakat semakin sadar untuk melakukan pengurangan timbulan sampah yang dapat mengakibatkan perubahan iklim. Bahkan beberapa kampung binaan Proklim telah mendapatkan penghargaan Tingkat Nasional.
Pada tahun 2023 terdapat pembaharuan inovasi yaitu kegiatan difokuskan pada Pembinaan/Pendampingan. Tahun 2023 kampung yang mengikuti Proklim lebih banyak dari tahun sebelumnya, sehingga ada penambahan pendamping yang bertugas jemput bola untuk mendampingi kampung-kampung tersebut secara intens angka upaya penguatan kapasitas adaptasi mitigasi. Dan tidak hanya melakukan pembinaan ke Bank Sampah, namun juga dilakukan edukasi pilah sampah dari rumah bagi masyarakat yang di lingkungannya belum ada bank sampah. Sehingga memacu lahirnya bank sampah baru di wilayah tersebut.
Pada Tahun 2024 terdapat pembaharuan Inovasi yaitu dari terbentuknya bank sampah baru selanjutnya digalakkan program pilah sampah dari rumah dan juga adanya kegiatan pembagian tas pilah sampah yang dibagikan ke masyarakat.
6. KEUNGGULAN
<!--EndFragment -->
Tujuan dilakukannya inovasi tersebut, antara lain :
1. Memberikan fasilitas pendampingan dan sosialisasi oleh sumber daya manusia yang berkompeten kepada pelaku GERAI ESHP dalam pengurangan dan pengelolaan sampah
2. Memberikan fasilitasi kegiatan transaksional GERAI ESHP
3. Memberikan fasilitasi penunjang sarana prasarana transportasi dan akomodasi kepada pelaku kegiatan GERAI ESHP
4. Memberikan mekanisme tepat guna dan berdaya guna bagi pelaku GERAI ESHP baik pada hulu hingga hilir serta sebagai langkah penanganan terhadap mitigasi perubahan iklim
5. Terealisasinya target pengurangan sampah 30 % penanganan sampah 70 % sampai dengan tahun 2025
Manfaat terhadap penerapan inovasi daerah tersebut antara lain :
1. Menumbuhkan pola ekonomi sirkular dalam rangka mendayagunakan nilai dan manfaat suatu barang dengan retensi yang lama
2. Mengaktualisasikan kegiatan ekonomi sirkular dengan optimal dan efektif baik lembaga swadaya masyarakat, swasta, pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat
3. Penambahan pemasukan dari sampah sampah yang dihasilkan dari sampah rumah tangga maupun pelaku usaha yang terolah menjadi produk bernilai ekonomis
Hasil inovasi tersebut, antara lain :
1. Terbentunya kelompok bank sampah sebanyak 230 bank sampah yang tersebar di 16 Kecamatan di Kota Semarang
2. Terbentuknya kelompok Program Kampung Iklim (Proklim) sebanyak 39 kelompok yang tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang
3. Terbentuknya kelompok KSM Kebersihan sebanyak 30 Kelompok
4. Mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah melalui penyediaan layanan pembayaran retribusi