Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182)
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 159);
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Permasalahan : Laporan Hasil Uji (LHU) masih berupa cetakan manual kertas sehingga pengguna jasa harus datang ke laboratorium hanya untuk mengambil LHU tersebut.
Isu Strategis : Belum efisiennya prosedur penyerahan Laporan Hasil Uji kepada pengguna jasa layanan UPTD Laboratorium dan Pengujian Pekerjaan Umum Kota Semarang
Metode Pembaharuan : Pengguna jasa dapat langsung mendownload LHU digital dari mana saja tanpa perlu datang ke laboratorium lagi.
Keunggulan : 1. Proses penyerahan Laporan Hasil Uji (LHU) menjadi lebih praktis karena pengguna jasa tidak perlu lagi bolak balik ke laboratorium.
2. Efisiensi anggaran karena LHU sudah dalam bentuk digital, tidak lagi dalam bentuk cetak manual kertas.
3. Berkurangnya penyalahgunaan terhadap keabsahan Laporan Hasil Uji karena sudah dilengkapi dengan TTE digital
terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik - terwujudnya prosedur penyerahan Laporan Hasil Uji kepada pengguna jasa layanan UPTD Laboratorium dan Pengujian Pekerjaan Umum Kota Semarang yang lebih efisien berdasarkan prinsip-prinsip good governance.
Dengan semakin efisien pelayanan di UPTD Laboratorium dan Pengujian Pekerjaan Umum, semakin cepat pula penyelesaian pekerjaan konstruksi dan dapat segera dirasakan manfaat pekerjaan konstruksi tersebut bagi masyarakat.