Memuat…
DINAS KESEHATAN
Detail Inovasi OPD

PANDANARAN (PELAYANAN ADUAN UHC WARGA KOTA SEMARANG)

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan
PANDANARAN
Pelayanan Aduan UHC Warga Kota Semarang
 
  1. RINGKASAN
PANDANARAN  (Pelayanan Aduan UHC Warga Kota Semarang) dikembangkan karena banyaknya aduan masyarat yang tidak memiliki jaminan kesehatan tetapi membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan terutama kelompok rentan yaitu ibu hamil, disabilitas, orang sakit dan lansia. Prosedur pengadauan dari inovasi ini adalah secara tidak langsung masyarakat menyampaikan aduan melalui Lapor Gubernur, Lapor Hendi, Hotline UHC, Instagram, Facebook dan Twitter, secara langsung adalah masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada Petugas di Loket UHC.  
Inovasi ini menggunakan aplikasi  SIM UHC yang mengintegrasikan segenap  pemangku kepentingan seperti dispendukcapil, BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit di Kota Semarang, sehingga proses penyelesaian aduan masyarakat terkait program UHC menjadi lebih cepat.
Dampak inovasi PANDANARAN adalah: 1) Meningkatkan kecepatan proses penyelesaian  pengaduan UHC (14 x 24 jam menjadi 1x 24 jam), 2) Meningkatkan kepercayaan terhadap Program UHC Kota Semarang (Terlihat  dari data capaian kepesertaan UHC di Kota Semarang mencapai 97,53 % di tahun 2022, dan 3) Meningkatkan kualitas dokumentasi pengelolaan pengaduan yang sistematis.
Inovasi PANDANARAN ini masuk dalam kategori 2 yaitu efektifitas institusi publik untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan sehingga menjadikan akses aduan didukung platform digital menjadi mudah di jangkau  seluruh lapisan masyarakat dan waktu penyelesaian aduan sangat cepat, terutama kelompok rentan yaitu ibu hamil, disabilitas, orang sakit dan lansia.
 
  1. IDE INOVATIF
KOTA SEMARANG adalah Ibukota Provinsi Jawa Tengah, Indonesia dengan jumlah penduduk 1.687.222. Masyarakat di Kota Semarang, bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan di puskesmas, klinik swasta, dokter praktek swasta dan di rumah sakit. Pemerintah Kota Semarang menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh APBD Kota Semarang sejak Bulan Oktober 2017. Antusias masyarakat Kota Semarang untuk mendapatkan Jaminan Kota Semarang sangat tinggi. Hal ini mengakibatkan banyaknya aduan masyarat yang tidak memiliki jaminan kesehatan tetapi membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan terutama kelompok rentan yaitu ibu hamil, disabilitas, orang sakit dan lansia.
Mengatasi masalah di atas, dilahirkan inovasi Pelayanan Aduan UHC Warga Kota Semarang (PANDANARAN). Permasalahan-permasalah yang ditemui pada penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan antara lain:
  1. Masyarakat harus datang untuk mendapatkan akses pelayanan UHC
  2. Lama waktu penyelesaian aduan masyarakat 14 x 24 jam
  3. Belum ada kepercayaan masyarakat terkait pelayanan UHC. Inisiasi untuk mengatasi masalah tersebut Dinas Kesehatan Kota Semarang membangun system inovasi PANDANARAN. System ini dibangun sejak tahun 2017 dengan menggunakan aplikasi SIM UHC (Sistem Informasi Manajemen)
  4. Dokumentasi pengelolaan pengaduan masih manual / belum sistematis
 
Prosedur dari inovasi ini adalah masyarakat bisa menyampaikan aduan baik secara tidak langsung maupun secara langsung.
Prosedur pengaduan secara tidak langsung adalah masyarakat menyampaikan aduan melalui Lapor Gubernur, Lapor Hendi, Hotline UHC, Instagram, Facebook dan Twitter. Tim Verifikator UHC menerima pengaduan tersebut kemudian melakukan verifikasi dengan menggunakan Aplikasi SIM UHC. Aplikasi SIM UHC digunakan untuk melihat status kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat, apakah sudah memiliki jaminan kesehatan atau belum memiliki jaminan kesehatan. Apabila belum memiliki jaminan kesehatan, maka Tim Verifikator UHC akan mendaftarkan kepesertaan UHC dengan persyaratan yang telah ditentukan. Setelah selesai, Tim Verifikator UHC memberikan jawaban kepada masyarakat.
Prosedur pengaduan secara langsung adalah masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada Petugas di Loket UHC. Petugas Loket UHC menerima pengaduan tersebut kemudian melakukan verifikasi dengan menggunakan Aplikasi SIM UHC. Dalam waktu kurang dari 1x 24  jam saja tim verifikator sudah dapat menyelesaikan aduan dan memberikan jawaban kepada masyarakat yang sudah datang langsung ke Loket UHC.
Adanya integrasi dengan dispendukcapil, BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit di Kota Semarang yang terdapat di dalam Aplikasi SIM UHC, sehingga proses penyelesaian aduan masyarakat terkait program UHC menjadi lebih cepat. Dengan memasukan NIK pada Aplikasi SIM UHC dapat terlihat data kependudukan, status kepesertaan dalam Program JKN, jenis kepesertaan dalam Program JKN dan  jenis Fasilitas Kesehatan tingkat pertama. Sehingga aplikasi SIM UHC merupakan bagian penting dalam membantu kecepatan proses penyelesaian aduan masyarakat terkait program UHC.   
Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian aduan masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan karena membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan.
Inovasi PANDANARAN ini masuk dalam kategori 2 yaitu efektifitas institusi publik untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan sehingga menjadikan akses aduan menggunakan platform digital yang menjadi mudah di jangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dan waktu penyelesaian aduan sangat cepat( terutama kelompok rentan yaitu ibu hamil, disabilitas, orang sakit dan lansia).
  •  
Inovasi PANDANARAN ini memiliki keunikan sebagai hasil kreativitas dari Bidang Pelayanan Kesehatan pada Seksi Jaminan Kesehatan Dan Kemitraan Dinas Kesehatan Kota Semarang. Inovasi ini berbasis Sosial Media yang telah terintegrasi dengan SIM UHC sehingga bisa diakses secara online dimanapun dan kapanpun. Inovasi ini mampu memperluas jangkauan, penyampaian, masukan / kritik dan saran bagi warga kota semarang. Sehingga mempermudah masyarakat dalam penyampaian aduan.
 
  1. SIGNIFIKANSI
Inovasi PANDANARAN diimplementasikan sejak diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 800 / 6291 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Pengaduan Di Dinas Kesehatan Kota Semarang. Implementasi inovasi ini berpedoman pada prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur dari inovasi ini adalah masyarakat bisa menyampaikan aduan baik secara tidak langsung maupun secara langsung.
Prosedur pengaduan secara tidak langsung adalah masyarakat menyampaikan aduan melalui Lapor Gubernur, Lapor Hendi, Hotline UHC, Instagram, Facebook dan Twitter. Tim Verifikator UHC menerima pengaduan tersebut kemudian melakukan verifikasi dengan menggunakan Aplikasi SIM UHC. Aplikasi SIM UHC digunakan untuk melihat status kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat, apakah sudah memiliki jaminan kesehatan atau belum memiliki jaminan kesehatan. Apabila belum memiliki jaminan kesehatan, maka Tim Verifikator UHC akan mendaftarkan kepesertaan UHC dengan persyaratan yang telah ditentukan. Setelah selesai, Tim Verifikator UHC memberikan jawaban kepada masyarakat.
Prosedur pengaduan secara langsung adalah masyarakat menyampaikan aduan secara langsung kepada Petugas Loket UHC. Petugas Loket UHC menerima pengaduan tersebut kemudian melakukan verifikasi dengan menggunakan Aplikasi SIM UHC. Aduan yang di sampaikan masyarakat di Loket UHC langsung dapat di jawab pada hari yang sama.
Untuk lebih menjaga dan meningkatkan inovasi PANDANARAN, inovasi ini telah dievaluasi atau dinilai oleh berbagai pihak, baik secara internal maupun secara eksternal. Evaluasi ditekankan pada sejauh mana kemampuan inovasi PANDANARAN dalam menyelesaikan pengaduan secara cepat dan tepat yang memberikan tingkat kepuasan masksimal kepada masyarakat.
Metode evaluasi yang dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi yang mengharuskan Tim Verifikator UHC untuk mengisi form setiap minggunya melalui link: https//bit.ly/JAMKESKEMITRAAN.
Evaluasi juga dilakukan melalui tinjauan eksternal oleh Pemerintah Kota Semarang melalui pengukuran Kepuasan Masyarakat yang bertujuan untuk mendapatkan umpan balik atas kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2021 : 85,86 Kategori B (Baik).
Hasil evaluasi memberikan rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan secara berkelanjutan, yang telah disikapi langsung dan diinformasikan kembali kepada publik (pelapor).
Setelah dilaksanakan, inovasi PANDANARAN telah memberikan dampak positif bagi penanganan cepat dan tuntas atas pengaduan masyarakat yang masuk, antara lain ditunjukkan dengan kondisi sebelum (before) and sesudah (after) berbasis indikator kinerja sebagai berikut:
No Uraian Sebelum Sesudah
1. Tata Cara Melakukan aduan Langsung datang ke Loket UHC Melalui Hotline dan media sosial
2. Waktu penyelesaian aduan 14 x 24 jam 1 x 24 jam
3. Jumlah aduan Tahun 2021: 76 s/d April 2022: 15
4. Capaian Kepesertaan Januari 2021: 93,6%
Desember 2021: 94,6%
April 2022: 97,53%
 
Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program UHC di Kota Semarang  berhasil melalui inovasi PANDANARAN dibuktikan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk mengikuti program UHC (capaian kepesertaan januari 2021 : 93,6 %, capaian di bulan April 2022 : 97.53%). Hal ini setara dengan peningkatan target UHC pada RPJMN 2020 – 2024 yaitu 95 – 98 % .  Kondisi ini membawa manfaat yang sangat luas di berbagai bidang, tidak hanya bidang Kesehatan tetapi bidang non Kesehatan. Masyarakat yang menjadi pengguna / peserta program UHC dapat dengan mudah mengakses layanan Kesehatan sehingga penyakit yang di derita lebih cepat tertangani dan tingkat kesembuhan menjadi lebih tinggi. (data pemanfaatan layanan JKN  ). Dengan demikian angka harapan hidup di kota semarang menjadi meningkat dari 77.34 tahun 2020 Menjadi 77,51 tahun 2021. Selain itu pertumbuhan investasi di bidang Kesehatan menjadi meningkat dengan meningkatnya kepercayaan terhadap program UHC, dapat di lihat dari jumlah RS dan Klinik Utama   yang bermitra BPJS meningkat dari 23  tahun  2020 menjadi 26 di  tahun 2022, fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang menajadi mitra BPJS juga mengalami kenaikan dari 247  tahun 2020 menjadi 248 tahun 2022. Kenaikan jumlah Fasilitas Kesehatan akan menciptakan lapangan pekerjaan baik di sector Kesehatan dan non Kesehatan. Dengan inovasi PANDANARAN pihak lain yang mereplikasi dapat mempercepat tercapainya target capaian Program Jaminan Kesehatan Nasional.
 
  1. KONTRIBUSI TERHADAP CAPAIAN TBP
Inovasi PANDANARAN telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan pada pencapaian TPB sebagai berikut:
Tujuan 1 : Mengakhiri Kemiskinan dalam Segala Bentuk Dimanapun
Target 1.3 : Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2030 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan.
Indikator 1.3.1(a) : Proporsi peserta Jaminan Kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan.
 
Capaian Proporsi peserta Jaminan Kesehatan Nasional  di Kota Semarag pada bulan April 2022 sudah mencapai 97.53%, ini sangat ditentukan oleh adanya intervensi dari inovasi PANDANARAN. Ketercapaian proporsi peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui SJSN Bidang Kesehatan ini sangat berkontribusi pada upaya pencapaan tujuan, target dan indikator SDGs di Kota Semarang. Keberhasilan pencpaian ini sangat didukung oleh adanya kebijakan kerjasama antara Pemerintah Kota Semarang dengan pihak terkait, ditunjukkan dengan bukti regulasi sebagai berikut :
  • Nota Kesepakatan No. 019.6/540/2021 tanggal 15 Desember 2021 antara Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Semarang dengan Pemerintah Kota Semarang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Semarang.
  • Rencana Kerjasama Tahunan tanggal 22 Desember 2021 antara BPJS Kesehatan Cabang Semarang dengan Pemerintah Kota Semarang untuk Program Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional di Seluruh Puskesmas di Kota Semarang.
 
  1. ADAPTABILITAS
Masyarakat dan petugas mendapatkan kemudahan yang sangat besar dalam mengakses penanganan aduan UHC melalui inovasi PANDANARAN ini. Dalam hal ini masyarakat sangat mudah mendapatkan layanan terkait penanganan aduan UHC pada aspek 1 mudah dan 2 cepat yaitu  kemudahan penyampaian aduan UHC, mempercepat waktu menjawab aduan dan mempercepat penyelesaian masalah jaminan kesehatan. Adanya SIM UHC juga memudahkan petugas untuk menjawab berbagai jenis aduan yang masuk ke UHC seperti status aktif / non aktif kepesertaan, status Fasilitas Kesehatan, pembiayaan premi BPJS serta status kependudukannya. Adanya PIC UHC di Puskesmas menjadi support system masyarakat dalam melaksanakan pendaftaran dan penanganan aduan. Hotline UHC memudahkan masyarakat mengatasi kendala layanan terkait UHC dan aduannya. Adanya Hotline UHC juga memudahkan petugas untuk menginfokan layanan UHC dan aduannya sesuai permasalahan yang disampaikan masyarakat. PANDANARAN memiliki kemudahan untuk direplikasi karena hanya membutuhkan komitmen dari Pemerintah Kab/Kota serta mengoptimalkam teknologi yang tersedia.
Permasalahan aduan UHC merupakan masalah vital dan mendasar karena berkaitan dengan program  jaminan Kesehatan yang merupakan program prioritas bidang kesehatan. Setiap daerah memiliki kesamaan akan tantangan dan hambatan dalam penanganan aduan terkait jaminan Kesehatan bagi masyarakat. Penanganan aduan UHC membutuhkan upaya yang menyeluruh melibatkan lintas sektor seperti Dispendukcapil, Dinas sosial, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, Organisasi Profesi Bidang Kesehatan dan instansi terkait lainnya. Mengharuskan mampu menghadapi berbagai tantangan antara lain pelayanan Kesehatan yang memadai, ketersediaan informasi yang akurat, tingginya respon masyarakat, komunikasi publik, pengendalian UHC, dan lain-lain. Terbukti inovasi PANDANARAN tuntas menyelesaikan semua tantangan tersebut dengan baik. Oleh karena itu. Inovasi PANDANARAN dengan berbagai keunggulannya sangat potensial diterapkan didaerah lain dengan persoalan yang sama.
Inovasi PANDANARAN mudah diterapkan dan diadaptasi oleh Kab/Kota lain. Pertama bahwa penanganan aduan UHC diperlukan oleh Kab/Kota di Indonesia sebagai solusi untuk mengatasi dampak yang diakibatkan kepesertaan jaminan kesehatan.  Kedua berdasarkan Undang - undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional yang mengamanatkan bahwa setiap WNI  wajib mendaftarkan kepesertaannya di jaminan kesehatan, perlu adanya dukungan kepala daerah dan kemandirian masyarakat sebagai komitmen. Ketiga PANDANARAN didukung dengan platform Digital SIM UHC dan HOTLINE UHC yang merupakan Sistem Informasi Manajemen Universal Health Coverage teknologi pendukung open-source serta integrasi program dengan bergerak bersama stakeholder sehingga memudahkan direplikasikan di daerah lain.
Inovasi PANDANARAN sangat tepat digunakan untuk menjawab persoalan dan menjadi solusi penanganan aduan UHC dan percepatan tercapainya target UHC yang sangat mungkin untuk direplikasi. Terbukti Dinas Kesehatan Kota Tegal, istitusi dan 37 Puskesmas di Kota Semarang sebagai bagian dari PANDANARAN terkait managemen pengelolaan layanan aduan UHC.
 
  1. KEBERLANJUTAN
Berikut disampaikan kondisi sumber daya yang mendukung berjalannya inovasi PANDANARAN di Kota Semarang yaitu:
  • Man : Walikota sebagai motor penggerak, Kepala Dinas Kesehatan sebagai pelaksana program Universal Health Coverage (UHC), Kepala BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan, Kepala Dispendukcapil, Kepala Dinas Sosial, Kepala Disnas Tenagakerja, Kepala Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Camat, Lurah, Ketua LPMK, Ketua RW, Ketua RT, Kader BPJS, Kader Kesehatan, Petugas Sosial Masyarakat,Forum Kesehatan Kelurahan,  PKK, Karangtaruna, Tokoh Masyarakat, Organisasi Profesi Kesehatan.
  • Money: penganggaran dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan keterlibatan CSR serta swadaya dari masyarakat
  • Machine: SIM UHC (Integrasi Data Warehouse Pendaftaran UHC Kota Semarang), Loket Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Dinas Kesehatan Kota Semarang, Loket pelayanan UHC di 37 Puskesmas Kota Semarang, Loket pelayanan BPJS Kesehatan, Loket pelayanan DTKS di Kelurahan, Mobil Pelayanan BPJS Kesehatan di Kecamatan.
  • Material: Komputer, Printer, Printer Nomor Antrian, Server, Logistik, AC, ATK
  • Methode: strategi pendekatan lintas sektor, advokasi dan kesepakatan, Standar Operasional Prosedur, implementasi, sosialisasi, pembuatan modul panduan Aplikasi, monitoring evaluasi secara sinergi dan berkelanjutan
 
Dalam rangka untuk menjamin keberlanjutan inovasi PANDANARAN, dilaksanakan strategi sebagai berikut :
  • Strategi instusional dengan regulasi peraturan walikota yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional, Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Aduan Dinas Kesehatan Kota Semarang  yang selaras dengan tema prioritas pembangunan RPJMD Kota Semarang 2016-2021 yaitu penekanan kepada penyelenggaraan jaminan kesehatan serta dilanjutkan dalam RPJMD Kota Semarang 2022-2026
  • Strategi sosial melalui pemberdayaan masyarakat dan partisipasi lintas sektoral dari tingkat Kelurahan, RW dan RT dalam sosialisasi program UHC (Universal Health Coverage). Kolaborasi lintas sektor, seluruh OPD, Rumah Sakit swasta, perusahaan serta seluruh stake holder yang terkait organisasi profesi yang ikut berpartisipasi aktif dalam program UHC. Review kerjasama dengan stakeholder terkait dan fasilitas kesehatan setiap tahun sehingga kemitraan ini dapat memberikan dampak peningkatan pelayanan Kesehatan. Masyarakat menjadi lebih  mudah untuk mendapatlan jaminan kesehatan dan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan
  • Strategi manajerial yaitu peningkatan mutu pelayanan dengan kegiatan pertemuan rutin  Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama terkait keberlangsungan program UHC di Kota Semarang. Penjaminan mutu dalam program UHC juga dijamin dengan adanya Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya.  Khusus untuk petugas mendapatkan peningkatan kapasitas mengenai pengetahuan, regulasi UHC dan cara berkomunikasi yang efektif sehingga pelayanan UHC dapat optimal.[RSS1] 
PANDANARAN dapat terus berlanjut karena dirancang sesuai kebutuhan, karakteristik dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di Kota Semarang. Keberlanjutan PANDANARAN juga didukung baik kekuatan internal dan eksternal yang mampu menjadi faktor penguat pelaksanaan kegiatan.  Kekuatan internal ini meliputi adanya komitmen dari Walikota  Semarang dan jajaran OPD serta lapisan masyarakat terbawah RT dan RW. Selain itu dukungan dana baik APBD, DAU, DAK ataupun dana CSR yang telah dianggarkan dan tersedia, juga menjadi poin utama PANDANARAN akan terus berjalan. Tak hanya itu saja PANDANARAN juga dapat diimplementasikan dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan kesehatan di Kota Semarang. Faktor internal dalam bentuk kebijakan akan menjamin seluruh aspek dalam PANDANARAN akan tetap berjalan. Sedangkan kekuatan eksternal berupa perkembangan teknologi informasi, yang saat ini sangat dibutuhkan akibat kegiatan pembatasan kontak masyarakat. Harapan masyarakat akan akses pelayanan yang mudah sebagai penguat bahwa PANDANARAN dibutuhkan dalam memberikan akses pelayanan yang cepat, mudah dan terintegrasi. Dengan berbagai aplikasi yang tersedia saat ini : SIM UHC membantu masyarakat saat mendaftar UHC, BUKA LAPAK memberikan data tagihan peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu PANDANARAN dengan dukungan WEB SERVICE memberikan akses data administrasi kependudukan yang sudah tervalidasi. Era Perubahan ke depan segala kegiatan dilakukan dengan digitalisasi, dimana setiap orang dapat dengan mudah mengakses informasi, mendapatkan pelayanan cepat, dan manajemen komplain yang baik. Dimana harapan ini telah tertangkap dan terealisasi dalam PANDANARAN.
 
  1. KOLABORASI PEMANGKU KEPENTINGAN[RSS2] 
PANDANARAN merupakan penanganan pengaduan masyarakat terkait Program  Universal Health Coverage (UHC) dengan kolaborasi lintas sektor dan konsep bergerak bersama, baik internal maupun eksternal. Pemangku kepentingan Internal yang terlibat :
  • Walikota. Penentu arah kebijakan, melakukan pendekatan secara intensif dan menggerakan stakeholder yang berperan besar dalam keberlangsungan PANDANARAN, serta bertanggung jawab ketersediaan sumber daya keberlanjutan
  • Dinas Kesehatan Kota Semarang. Merumuskan strategi. Merencanakan program, kegiatan, serta anggaran PANDANARAN. Melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder, dan mengevaluasi secara berkala.
  • Dispendukcapil. Mendukung untuk pemberian akses data administrasi kependudukan yang valid
  • Dinsos dan Disnaker, Pengusulan peserta JKN yang terdaftar dalam DTKS dan pengusulan karyawan serta keluarganya dalam kepesertaan JKN
  • Puskesmas. Melakukan sosialisasi, distribusi kartu UHC, pemberi layanan peserta UHC dan monitoring pelaksanaan PANDANARAN tingkat wilayah
  • Camat, Lurah. Memberikan dukungan segala aspek PANDANARAN di wilayah setempat
  • RW, RT, LPMK Memberikan dukungan mensosialisasikan   kepada masyarakat di wilayahnya.
 
 
 
 
 
 
Pemangku Kepentingan Eksternal yang terlibat :
  • BPJS Kesehatan. Mendukung capaian kepesertaan UHC, monitoring pelaksanaan program UHC, validasi kepesertaan UHC
  • Fasilitas Kesehatan ( RS dan Klinik swasta) Mendukung untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau oleh masyarakat
  • Organisasi Profesi bidang Kesehatan. Mendukung peningkatkan kompetensi Nakes agar dapat memberikan pelayanan  bermutu
  • Pasien sebagai pengguna  Pandanaran mendukung untuk memberikan masukan terhadap layanan UHC
Tujuan Inovasi
Inovasi PANDANARAN bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian aduan masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan karena membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan.
 
Manfaat Inovasi
Manfaat Inovasi PANDANARAN  yang sangat luas di berbagai bidang, tidak hanya bidang Kesehatan tetapi bidang non Kesehatan. Masyarakat yang menjadi pengguna / peserta program UHC dapat dengan mudah mengakses layanan Kesehatan sehingga penyakit yang di derita lebih cepat tertangani dan tingkat kesembuhan menjadi lebih tinggi. (data pemanfaatan layanan JKN  ). Dengan demikian angka harapan hidup di kota semarang menjadi meningkat dari 77.34 tahun 2020 Menjadi 77,51 tahun 2021. Selain itu pertumbuhan investasi di bidang Kesehatan menjadi meningkat dengan meningkatnya kepercayaan terhadap program UHC, dapat di lihat dari jumlah RS dan Klinik Utama   yang bermitra BPJS meningkat dari 23  tahun  2020 menjadi 26 di  tahun 2022, fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang menajadi mitra BPJS juga mengalami kenaikan dari 247  tahun 2020 menjadi 248 tahun 2022. Kenaikan jumlah Fasilitas Kesehatan akan menciptakan lapangan pekerjaan baik di sector Kesehatan dan non Kesehatan. Dengan inovasi PANDANARAN pihak lain yang mereplikasi dapat mempercepat tercapainya target capaian Program Jaminan Kesehatan Nasional.
 
Hasil Inovasi
Inovasi PANDANARAN telah memberikan dampak positif bagi penanganan cepat dan tuntas atas pengaduan masyarakat yang masuk, antara lain ditunjukkan dengan kondisi sebelum (before) and sesudah (after) berbasis indikator kinerja sebagai berikut:
No Uraian Sebelum Sesudah
1. Tata Cara Melakukan aduan Langsung datang ke Loket UHC Melalui Hotline dan media sosial
2. Waktu penyelesaian aduan 14 x 24 jam 1 x 24 jam
3. Jumlah aduan Tahun 2021: 76 s/d April 2022: 15
4. Capaian Kepesertaan Januari 2021: 93,6%
Desember 2021: 94,6%
April 2022: 97,53%
Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2019-09-01
Implementasi
2020-02-03