MENTALIS
(Manajemen Terapi Modalitas Halusinasi Sampai Tuntas)
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063);
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 877).
g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014);
h. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049);
i. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423);
2. Permasalahan
Permasalahan utama pembangunan Jangka Menengah Puskesmas Candilama yaitu: “Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Jiwa” yang dijabarkan dalam permasalahan dan akar masalah sebagai berikut:
1. Belum optimalnya kualitas pelayanan kesehatan jiwa
2. Terbatasnya metode terapi modalitas bagi penderita gangguan jiwa
3. Masih kurangnya dukungan keluarga dan masyarakat dalam mengelola penderita gangguan jiwa
4. Belum termanfaatkannya sistem pemantauan terpadu hasil terapi modalitas secara maksimal
3. Isu Strategis
Isu-isu strategis pembangunan Puskesmas Candilama sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan jiwa
2. Menurunkan angka penderita ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)
4. Metode Pembaharuan
1. Adanya permasalahan di Puskesmas Candilama yaitu “Peningkatan Kasus dan Kualitas Pelayanan Kesehatan Jiwa” yang belum optimal.
2. Setelah dilaksanakan Manajemen Terapi Modalitas Halusinasi Sampai Tuntas, maka terpenuhinya kualitas pelayanan kesehatan jiwa dan penurunan kasus ODGJ Orang Dengan Ganggunan Jiwa) secara signifikan.
5. Keunggulan/Kebaharuan
1. Pendekatan peningkatan pelayanan kesehatan jiwa berbasis komunitas dan pendekatan klinis
2. Pendekatan terapi pelayanan kesehatan jiwa yang responsif dan komprehensif.
3. Melibatkan peran aktif keluarga dalam proses terapi modalitasBisa mempersiapkan diri untuk terjun di dunia kerja.
4. Memberi solusi terhadap minimnya terapi non-farmakologi bagi penderita gangguan jiwa
5. Terapi bersifat adaptif dan replikatif sehingga mudah diterapkan
6. Cara Kerja Inovasi
A. Rencana Program Inovasi MENTALIS
1. Koordinasi dan kolaborasi lintas progam dalam pembahasan inovasi
2. Pembentukan anggota yang tergabung dalam tim MENTALIS
3. Koordinasi dan sosialisasi dengan lintas sektoral di wilayah kerja Puskesmas
B. Pelaksanaan Program Inovasi MENTALIS
1. Penetapan MENTALIS serta penyusunan SK (Surat Keputusan), SOP Satuan Operasional Prosedur) hingga modul terapi modalitas
2. Sosialisasi ke internal Puskesmas dan Lintas Sektoral
3. Pelatihan internal SDM (Sumber Daya Manusia) mengenai terapi modalilitas bagi tim MENTALIS
4. Mengidentifikasi penderita Skizofrenia dengan halusinasi aktif untuk dilakukan assement awal dan penjadwalan berkala
5. Pelaksanaan terapi modalitas sesuai jadwal yang sudah ditentukan melalui kunjungan rumah
6. Evaluasi secara langsung menggunakan form PSYRAT (Psychotic Symtoms Rating Scales) sebelum dan sesudah dilakukan terapi modalitas
7. Dokumentasi kegiatan maupun laporan hasil dengan memanfaatkan sistem digital
C. Monitoring dan Evaluasi Inovasi MENTALIS
1. Puskesmas melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan sekali
TUJUAN
Tujuan utama adalah menurunkan gejala halusinasi pada penderita skizofrenia secara signifikan, meningkatkan kualitas hidup, serta menekan angka kasus ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) khususnya Skizofrenia. Adapun tujuan khusus dari inovasi MENTALIS ini antara lain,
1. Mengoptimalkan Layanan Terapi Non Farmakologi Secara Terstruktur dan Komprehensif
Bahwa inovasi ini menghadirkan terapi modalitas yang sistematis dan berkelanjutan untuk menangani kasus Skizofrenia dengan halusinasi aktif sebagai dukungan dari aspek psikologis dan sosial terpadu.
2. Meningkatkan Kualitas Hidup Pasien dengan Halusinasi
Inovasi ini secara langsung bertujuan meningkatkan fungsi sosial, kemandirian, dan harga diri pasien. Melalui pendekatan yang humanis dan berbasis komunitas, pasien dibantu untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif dan bermakna.
3. Meningkatkan Kapasitas Tenaga Kesehatan Puskesmas Dalam Terapi Psikososial
Inovasi ini juga mendorong peran aktif dan penguatan kapasitas tenaga kesehatan maupun tenaga medis ketika melakukan terapi modalitas melalui kunjungan rumah secara profesional dan konsisten.
4. Meningkatkan Peran Serta Anggota Keluarga Dalam Terapi Non Farmakologis
Inovasi ini ikut memberdayakan anggota keluarga untuk menjadi mitra agar turut aktif dalam menerapkan terapi modalitas secara praktis sehingga mampu mengelola gangguan halusinasi bagi penderita Skizofrenia.
5. Membangun Komunitas Peduli Kesehatan Jiwa di Layanan Primer
Peran serta lintas progam maupun lintas sektoral dapat membentuk komunitas yang akan terus peduli terhadap kesehatan jiwa, mendukung penderita dalam proses reintegrasi sosial, mengurangi stigma dan memberikan dukungan psikis dalam jangka panjang.
MANFAAT
Inovasi MENTALIS merupakan terobosan baru dalam pelayanan kesehatan jiwa di tingkat Puskesmas yang berfokus pada penanganan pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa Skizofrenia dengan halusinasi melalui pendekatan terapi modalitas non-farmakologis yang sistematis, berkelanjutan, dan berbasis komunitas. Dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif, inovasi ini memberikan manfaat yang luas dan nyata bagi berbagai kelompok. Berikut penjabaran manfaatnya:
A. Manfaat Bagi Puskesmas
- meningkatkan kapasitas layanan kesehatan jiwa terpadu Kapasitas Layanan Kesehatan Jiwa
- mengoptimalkan kompetensi SDM (Sumber Daya Manusia) dalam hal ini tenaga kesehatan dalam memberikan intervensi psikosisal pada masalah gangguan jiwa
- meningkatkan capaian kinerja Puskesmas
B. Manfaat Bagi Penderita Skizofrenia (ODGJ)
- memperolejh terapi non-farmakologis yang lebih holistik
- meningkatkan kualitas hidup penderita
- mengoptimalkan stabilitas mental penderita sehingga mampu berkegiatan secara produktif
- melibatkan proses komunikasi dan sosialisasi yang efekti sehingga penderita merasa dihargai
C. Manfaat Bagi Anggota Keluarga
- meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap terapi non-farmakologis
- mampu menerapkan terapi modalitas secara praktis terhadap anggota keluarga yang mengalami ganguan Skizofrenia
- menumbuhkan rasa percaya diri bagi keluarga agar tidak muncul stigma negatif bagi penderita
- mencegah terjadinya ketegangan dalam suasana rumah dan tiduk memicu konflik
- membangun komunikasi sehat antara penderita dan keluarga
D. Manfaat Bagi Masyarakat Umum
- mengurangi stigma negatif terhadap penderita ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)
- masyarakat mampu tersadarkan bahwa penderita dapat pulih dan produktif melalui terapi yang tepat
- tumbuhnya komunitas yang peduli terhadap kesehatan jiwa di lingkungan sekitar
- meningkatkan kepedulian sosial
- memperluas pelayanan kesehatan jiwa yang berbasis masyarakat
Pada awal akhir tahun 2022, diambil sampel dari 20 kasus Skizofrenia mendapatkan skor rata-rata 12-22 melalui penilaian form PSYRAT dengan interpretasi halusinasi sedang. Lalu setelah penerapan inovasi MENTALIS pada dua tahun kedepan, berdasarkan data dibawah ini, dapat disimpulkan bahwa inovasi ini terbukti mengurangi angka penderita ODGJ Skizofrenia yaitu pada tahun 2023 menurun 10?n kemudian di tahun 2024 menurun 8%.
Sedangkan untuk masalah gangguan halusinasi pada penderita Skizofrenia dimana pada akhir tahun 2023 dari sampel 20 penderita terinrepretasi halusinasi sedang dan setelah dilakukan terapi modalitas sampai tahun 2024, terjadi penurunan signifikan yang sebagian besar pasien (75%) sudah tidak mengalami halusinasi, dan hanya 25% yang masih menunjukkan gejala ringan.
|
No |
Indikator |
Sebelum MENTALIS |
Sesudah MENTALIS |
Keterangan |
|
|
2022 |
2023 |
2024 |
|||
|
1 |
Jumlah Kasus ODGJ (Skizofrenia) |
115 |
104 |
96 |
Tahun 2023 menurun 10%, kemudian di tahun 2024 menurun 8% |
|
2 |
Hasil interpretasi penilaian PSYRAT |
20 penderita (interpretasi halusinasi sedang) |
15 kasus terinterpretasi halusinasi ringan, 5 kasus terinterpretasi tidak ada |
5 kasus terinterpretasi halusinasi ringan, 15 kasus terinterpretasi tidak ada |
Tahun 2023 menurun Halusinasi ringan (75%) tidak ada halusinasi (25%), Lalu di tahun 2024 menurun Halusinasi ringan (25%) tidak ada halusinasi (75%), |